Advertisement
Pengamat Politik dari Harvard University Nilai RKUHP Menghambat Demokrasi Indonesia
Ilustrasi demokrasi. - nigerianeye.com
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Analis senior bidang politik dari Harvard University dan Rand Corporation, Prof Jonah Blank, menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dapat menghambat pelaksanaan demokrasi di Indonesia.
"Dari pandangan seorang peneliti, RKHUP apabila disahkan menjadi Undang-Undang akan berbahaya bagi banyak rakyat Indonesia, karena RUU itu mengatur banyak aspek privat/personal dari warga negara," kata Blank ditemui usai berbicara dalam Jakarta Geopolitics Forum di Jakarta, Kamis (27/9/2019).
Advertisement
Ia menjelaskan aturan hukum merupakan kontrak politik yang dibuat berdasarkan kesepakatan antara negara dan rakyatnya. Tujuan dari dibentuknya aturan, ia menjelaskan, adalah untuk melindungi hak dasar warga negara seperti hak hidup, hak menyampaikan pendapat, hak berserikat, yang seluruhnya merupakan cerminan nilai demokrasi yang telah dianut Indonesia selama lebih dari 20 tahun.
Walaupun demikian, Blank, analis asal Amerika Serikat, menyampaikan masa depan demokrasi di Indonesia hanya dapat ditentukan oleh rakyatnya sendiri.
BACA JUGA
"Jika saya warga negara Indonesia, saya akan menolak RKUHP. Namun, saya di sini hanya seorang tamu," tambah dia.
RKUHP merupakan satu dari tujuh rancangan undang-undang yang menuai banyak penolakan dari kelompok rakyat, khususnya mahasiswa, jurnalis, buruh, pegiat HAM, dan elemen masyarakat lainnya.
Walaupun sidang penetapan RKUHP telah ditunda oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah Indonesia, banyak pihak masih menggelar protes terhadap beberapa isi pasal RKUHP yang dinilai melanggar hak sipil serta hak mendasar warga negara.
Aturan yang dianggap bermasalah, di antaranya pasal mengenai gelandangan, zina dan kohabitasi; pasal mengenai penghinaan terhadap institusi pengadilan, bendera negara, presiden, kekuasaan umum dan lembaga negara; pasal mengenai makar; pasal mengenai aborsi; dan aturan yang meringankan hukuman koruptor jadi dua tahun.
Selain RKUHP, rancangan aturan lain yang menuai protes, antara lain RUU Ketenagakerjaan, RUU Mineral dan Batu Bara, RUU Pertanahan, dan RUU Keamanan Siber.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Daftar Film Terlaris Maret 2026, Danur dan Suzzanna Unggul
- Ujian TKA Dimulai April, Sekolah dan Orang Tua Diklaim Makin Siap
- Diduga Lalai Saat Memasak, Rumah di Argorejo Ludes Terbakar
- Per 1 April 2026 Isi BBM Bersubsidi Dibatasi dan Wajib Catat Nopol
- Dari Kelompok Tani, Sekar Arum Ubah Sampah Jadi Prestasi di Jogja
- BGN Kembali Menutup Ratusan Dapur MBG, Ini Penyebabnya
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo 1 April 2026, Pagi hingga Malam
Advertisement
Advertisement






