Advertisement
Dibahas secara Tersembunyi, RUU Keamanan Siber Disebut seperti Jin
Suasana Rapat Paripurna Pengesahan RUU KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9). - Suara.com/Arya Manggala
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) dinilai tidak transparan.
Pakar Keamanan Siber Pratama Delian Persadha menyebutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) seperti "jin" karena dibahas secara tersembunyi.
Advertisement
"Tiba-tiba muncul seperti makhluk jin, kita kaget karena prosesnya sangat cepat di DPR. Padahal banyak pasal-pasal yang perlu dibicarakan secara serius," kata Pratama dalam Diskusi Publik RUU KKS, di Universitas Paramadina, Jakarta, Rabu (25/9/2019).
Menurut dia, dunia digital dan siber Indonesia makin maju, bahkan pengguna digital juga makin banyak, karena itu perlu aturan yang kuat dan aman. Keamanan siber digital merupakan tanggung jawab multiaktor, baik pemerintah, swasta maupun masyarakat.
BACA JUGA
"Keamanan siber itu harus diatur, tapi harus dibahas secara mendalam dan melibatkan semua pihak, jangan diam-diam," ujarnya.
Dia mencontohkan, pasal 14 dalam RUU KKS mensyaratkan BIN harus melaporkan pantauan intelijen siber pada BSSN.
"Padahal BIN itu diatur dalam UU 17 tentang Intelijen Negara, BIN hanya boleh melapor pada Presiden," ucap Pratama yang juga Direktur CISSRECC.
Yang lebih berbahaya adalah jika RUU KKS itu disahkan, maka bisa menggangu kebebasan akademik.
"Kalau kita belajar hacking walaupun untuk tujuan pendidikan bisa kena pidana kalau tidak lapor, ini kan membatasi ilmu pengetahuan," ujar doktor alumni UGM Yogyakarta tersebut.
Dosen diplomasi siber Universitas Paramadina, Shiskha Prabawaningtyas menambahkan aturan aturan dalam RUU KKS bertabrakan dengan prinsip diplomasi internasional.
"Ada usulan untuk mengangkat dubes atau atase siber, ini rancu karena bertentangan dengan fungsi diplomat," ujar Shiskha.
Shiskha menilai RUU KKS ini harus melibatkan Kementerian Luar Negeri terkait sistem diplomasi siber yang diinginkan.
"Kalau tiba tiba disahkan, ini justru akan menimbulkan masalah baru," ucapnya, menegaskan.
Damar Juniarto dari SAFENET menilai masyarakat sipil sama sekali tidak dilibatkan dalam RUU KKS.
"Kalau tiba tiba dalam lima hari disahkan itu mengkhianati prinsip pembuatan undang undang yang harus mendengar aspirasi rakyat," tegas Damar.
Dia menambahkan RUU KKS mengancam kebebasan individu di ranah siber.
"Kalau BSSN diizinkan membuka data apa yang kita beli secara online, beli make up ketahuan, beli makanan apa saja ketahuan, itu bahaya sekali," tutur Damar.
Anggota DPR RI Dr Sukamta melalui staf ahlinya Aulia menyatakan Panja RUU KKS mendengarkan seluruh aspirasi masyarakat dan tidak ingin terburu-buru mengesahkan undang undang sebelum mendengar saran publik.
Dia menambahkan hingga Rabu ini belum ada kepastian RUU KKS akan disahkan. "Kalau dari fraksi PKS menginginkan jangan tergesa-gesa dan dibahas dulu mungkin di periode DPR berikutnya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bulog Bakal Pakai Beras Premium untuk MBG dan Batalion TNI
- Tidak Boleh Tokoh Fiksi, Pekerjaan di KTP Diatur Ketat, Ini Daftarnya
- Banjir Kiriman Ciliwung Rendam Kebon Pala Jakarta
- BPBD Magetan Kerahkan SAR, Pendaki Mongkrang Belum Ditemukan
- BMKG Wanti-wanti Hujan Lebat di Jateng hingga Akhir Januari 2026
Advertisement
BPBD Catat 73 Titik Kerusakan Akibat Angin Kencang di Sleman
Advertisement
Festival Lampion Dinosaurus Zigong Tarik Wisatawan ke Sichuan
Advertisement
Berita Populer
- KPK Tekankan Bahaya Gratifikasi kepada Pejabat Sleman
- Petani Bambanglipuro Bantul Gropyokan Tikus Biang Kerok Gagal Panen
- AXIS Luncurkan Convert Pulsa, Sisa Saldo Kini Bisa Jadi Kuota
- Hujan Deras Picu 30 Longsor Susulan di Bukit Gunung Beser Pekalongan
- Borneo FC di Puncak Klasemen Sementara Seusai Kalahkan Persis Solo 1-0
- Jafar/Felisha Lolos Semifinal, Adnan/Indah Kandas
- Persija Ikat Shayne Pattynama 2,5 Musim, Bidik Gelar Juara
Advertisement
Advertisement



