Advertisement

Unjuk Rasa Mahasiswa di DPR Dinilai Salah Alamat, Mestinya di Istana

John Andhi Oktaveri
Rabu, 25 September 2019 - 15:57 WIB
Nina Atmasari
Unjuk Rasa Mahasiswa di DPR Dinilai Salah Alamat, Mestinya di Istana Mahasiswa dari sejumlah elemen mahasiswa se-Jabodetabek berunjuk rasa di depan kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Aksi unjuk rasa mahasiswa berlangsung di depan Gedung DPR RI pada Selasa (24/9/2019). Analis politik sekaligus Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting Pangi Syarwi Chaniago menilai aksi demo mahasiswa ke DPR salah alamat.

"Gelombang protes dan tekanan politik semestinya ditujukan ke istana bukan ke gedung parlemen, karena sejatinya akar masalah ada di istana," katanya.

Advertisement

Menurutnya, isu pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi salah satu titik krusial justru luput dari perhatian mahasiswa. Padahal, bola panas justru sekarang berada di tangan presiden bukan lagi di DPR, katnya. 

"Begitu juga seluruh RUU yang sedang dibahas dan ditetapkan di DPR adalah produk RUU inisiatif presiden, hanya RUU KPK saja yang menjadi inisitif DPR sehingga gelombang protes yang ditujukan mahasiswa kepada DPR  sesungguhnya salah alamat," kata Pangi, Rabu (25/9/2019).

Menurutnya, seluruh RUU inisiatif pemerintah bisa ditunda hanya atas perintah presiden, begitu juga UU KPK yang baru saja ditetapkan DPR bisa dengan mudah dibatalkan oleh presiden dengan mengeluarkan semacam perpu. Alasannya,  presiden punya hak veto sehingga apapun bisa dilakukan presiden.

Gelombang protes mahasiswa  di berbagai daerah terkait RUU yang menuai kontroversi membuat pemerintah akhirnya mengambil jalan tengah untuk menunda penetapannya. 

RUU itu adalah RUU Pertanahan, RUU Minerba, RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan dan RUU ketenagakerjaan.

Namun, salah satu RUU yang paling banyak penolakan dan kontroversi justru telah lebih dulu disahkan menjadi undang-undang, RUU perubahan atas Undang-undang No.30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) telah diketok palu dan tinggal menunggu tanda tangan presiden.

Jadi, kata Pangi, sekarang sesungguhnya kunci persoalan itu ada di tangan presiden, sehingga sangat tidak relevan lagi menekan DPR untuik memadamkan api karena pemadam kebakarannya ada di Istana.

Menurut Pangi, tananan kenegaraan Indonesia memang unik karena menggunakan sistem presidential yang berbeda dengan negara lain. Indonesia memiliki ciri utama keterlibatan presiden dalam proses pembahasan rancangan undang-undang bersama DPR

"Sistem presidensial kita memang unik, produk legislasi masih didominasi oleh eksekutif. Mungkin ini jalan tengah guna mencegah deadlock antara legislatif dan eksekutif sehingga ada kompromi, salah satunya eksekutif (pemerintah)  membuat undang undang," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Bus Damri dari Jogja-Bandara YIA, Bantul, Sleman dan Sekitarnya

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 04:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement