Advertisement
Dirut Perum Perindo Ditetapkan Tersangka Terkait Suap Impor Ikan
Saut Situmorang. - Antara Foto
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda bersama satu orang lainnya sebagai tersangka kasus suap terkait kuota impor ikan tahun 2019.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan dua orang sebagai tersangka," ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/9/2019).
Advertisement
Saut menyatakan sebagai pemberi, yaitu Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa (MMU) dan sebagai penerima, yakni Risyanto Suanda (RSU). KPK menduga Risyanto menerima 30 ribu dolar AS terkait pengurusan kuota impor ikan.
Sebagai pemberi, Mujib disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA
Sedangkan sebagai penerima, Risyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemuda Gunungkidul Tutup Usia di Malaysia, Berangkat Cari Pekerjaan
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Resor Mewah Inggris, Awal Rumor Asmara Hamilton-Kardashian
- Fenomena Langit Februari 2026: Gerhana Cincin dan Fase Bulan
- Film Indie Iron Lung Tembus Rp340 Miliar, Markiplier Menangis Haru
- Cek Saldo Minimum Mandiri, BRI, BNI Terbaru Februari 2026
- Jetour T2 Terbakar di Tol Jagorawi Bogor, Diduga Dipicu Balap Liar
- Persis Solo Tambah Dimitri Lima, Lengkapi 8 Pemain Asing
- Ngaku Polisi Saat Beraksi, Begal Motor Diringkus di Pundong Bantul
Advertisement
Advertisement



