Advertisement

Dirut Perum Perindo Ditetapkan Tersangka Terkait Suap Impor Ikan

Newswire
Selasa, 24 September 2019 - 22:57 WIB
Sunartono
Dirut Perum Perindo Ditetapkan Tersangka Terkait Suap Impor Ikan Saut Situmorang. - Antara Foto

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda bersama satu orang lainnya sebagai tersangka kasus suap terkait kuota impor ikan tahun 2019.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan dua orang sebagai tersangka," ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/9/2019).

Advertisement

Saut menyatakan sebagai pemberi, yaitu Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa (MMU) dan sebagai penerima, yakni Risyanto Suanda (RSU). KPK menduga Risyanto menerima 30 ribu dolar AS terkait pengurusan kuota impor ikan.

Sebagai pemberi, Mujib disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan sebagai penerima, Risyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Ramai Aksi Lempar Sampah ke Truk, Pemkot Jogja Sebut Kesadaran Warga untuk Buang Sampah Tinggi

Jogja
| Kamis, 25 April 2024, 16:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement