Advertisement

Promo November

Unjuk Rasa di DPR RI Hari Ini: 18.000 Personel Keamanan Disiapkan, Kawat Berduri Dipasang

Rayful Mudassir
Selasa, 24 September 2019 - 11:37 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Unjuk Rasa di DPR RI Hari Ini: 18.000 Personel Keamanan Disiapkan, Kawat Berduri Dipasang Massa mahasiswa saling dorong dengan petugas kepolisian saat berunjuk rasa di depan kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (23/9/2019) malam. Ribuan mahasiswa yang berasal dari kampus se-Jabodetabek turun ke jalan berdemonstrasi menolak UU KPK dan pengesahan RUU KUHP. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Mahasiswa dan masyarakat kembali menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Selasa (24/0/2019). Sedikitnya 18.000 personel gabungan pun diturunkan untuk mengamankan jalannya unjuk rasa tersebut.

Selain personel keamanan, aparat kepolisian turut memasang kawat berduri di sisi kiri dan kanan pintu utama Gedung Senayan bersama rekayasa lalu lintas sekitar lokasi.

Advertisement

"Sebanyak 18.000 personel gabungan akan diterjunkan mengamankan aksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, Selasa (24/9/2019).

Adapun, polisi meletakkan security barier atau kawat berduri tepat di depan pintu utama DPR baik di sisi kiri maupun kanan pintu. Langkah ini dinilai untuk mengantisipasi kerusakan di lingkungan Gedung Dewan.

Pada aksi Senin (23/9/2019), mahasiswa sempat mendobrak masuk ke lingkungan DPR. Mereka juga sempat membobol pagar besi di sisi kiri pintu utama DPR. Namun pengrusakan berhasil diredam setelah polisi memukul mundur para demonstran.

Argo tidak menyebut berapa banyak masyarakat yang akan turun ke jalan. Namun, berkaca pada aksi kemarin, diperkirakan ribuan mahasiswa dari berbagai wilayah di Indonesia dan elemen masyarakat akan turun bersama melayangkan protes di depan Gedung DPR.

Mereka memprotes sejumlah rancangan undang-undang yang dinilai kontroversial, seperti RKUHP, RUU Permayarakatan, RUU Pertanahan dan Revisi UU KPK yang telah disahkan.

Beberapa pasal kontroversial dalam RKUHP dimaksud seperti pasal penghinaam presiden dan wakil presiden, pasal perzinahan, pasal aborsi, pasal kohabitasi atau kumpul kebo hingga pasal tentang korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Pilkada 2024, KPU Kulonprogo Tetapkan 775 Daftar Pemilih Tambahan

Kulonprogo
| Sabtu, 23 November 2024, 09:47 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement