Advertisement
Ada Hukuman Tambahan untuk Tersangka Karhutla Korporasi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Jaksa Agung H.M. Prasetyo mengaku sudah memerintahkan seluruh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menuntut hukuman tambahan kepada para tersangka korporasi.
Menurutnya, hingga saat ini ada tujuh korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah di Indonesia
Tuntutan hukuman tambahan tersebut, menurut Prasetyo berupa pencabutan izin perkebunan milik korporasi yang terlibat dalam perkara karhutla di Indonesia.
Advertisement
"Kalau memang betul terbukti korporasi ini menjadi salah satu penyebab terbakarnya hutan, kita akan menuntut hukuman tambahan yaitu pencabutan izin perkebunan ini," tuturnya, Jumat (20/9/2019).
Dia mengungkapkan Kejaksaan Agung akan terus mengawasi seluruh JPU yang menangani perkara karhutla di beberapa lokasi di Indonesia. Menurut Prasetyo, jika dibutuhkan, sejumlah Jaksa dari Kejaksaan Agung juga siap diterjunkan menangani perkara tersebut membantu Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi.
"Jumlah kasus ini kan banyak. Kita pun akan kirim dan membentuk tim penanganan perkara ini agar ditangani dengan sungguh-sungguh. Nanti bila diperlukan, kita akan drop Jaksa dari Kejaksaan Agung ini," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kecelakaan Pesawat Azerbaijan Airlines yang Tewaskan 39 Orang Disebut Jatuh karena Ditembak
- Israel Gempur Gaza Utara, 50 Warga Palestina Tewas
- Profil Eko Aryanto, Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun
- Cak Imin: Yang Miskin Jangan Khawatir, Semua Dapat Bantuan
- Selama 2024 Jutaan WNA Masuk ke Indonesia lewat Imigrasi Bandara
Advertisement
Mulai Membaik, Begini Kondisi Terbaru Mahasiswi Korban Penyiraman Air Keras di Jogja
Advertisement
Wisata Air Panorama Boyolali Jadi Favorit di Musim Libur Natal
Advertisement
Berita Populer
- Bansos Beras Akan Disalurkan di 2025 untuk 16 Juta Penerima Manfaat
- DPP PDIP Siapkan Langkah Hukum untuk Dampingi Hasto Kristiyanto
- Sekretariat Negara Terbitkan Kebijakan Baru Perjalanan Dinas Luar Negeri
- Kasus Perundungan PPDS Undip, DPR RI Minta Kampus Lain Berbenah
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Buka Suara Terkait Penetapan Tersangka, Siap Hadapi Kasus Hukum dengan Kepala Tegak
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Hasto Kristiyanto: Kami Tidak Menyerah dengan Intimidasi Formal
- Hasto PDIP Jadi Tersangka Tanpa Langsung Ditahan, Begini Penjelasan KPK
Advertisement
Advertisement