Advertisement
Ada Hukuman Tambahan untuk Tersangka Karhutla Korporasi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Jaksa Agung H.M. Prasetyo mengaku sudah memerintahkan seluruh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menuntut hukuman tambahan kepada para tersangka korporasi.
Menurutnya, hingga saat ini ada tujuh korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah di Indonesia
Tuntutan hukuman tambahan tersebut, menurut Prasetyo berupa pencabutan izin perkebunan milik korporasi yang terlibat dalam perkara karhutla di Indonesia.
Advertisement
"Kalau memang betul terbukti korporasi ini menjadi salah satu penyebab terbakarnya hutan, kita akan menuntut hukuman tambahan yaitu pencabutan izin perkebunan ini," tuturnya, Jumat (20/9/2019).
Dia mengungkapkan Kejaksaan Agung akan terus mengawasi seluruh JPU yang menangani perkara karhutla di beberapa lokasi di Indonesia. Menurut Prasetyo, jika dibutuhkan, sejumlah Jaksa dari Kejaksaan Agung juga siap diterjunkan menangani perkara tersebut membantu Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi.
BACA JUGA
"Jumlah kasus ini kan banyak. Kita pun akan kirim dan membentuk tim penanganan perkara ini agar ditangani dengan sungguh-sungguh. Nanti bila diperlukan, kita akan drop Jaksa dari Kejaksaan Agung ini," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

4 Wisatawan Tepergok Masuk Zona Larangan Bukit Kukusan Merapi
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Hasil Babak Pertama, Persita vs PSIM 1-0: Eber Bessa Pecah Kebuntuan
- Kasus Chromebook, Uang yang Dikembalikan Baru Rp10 Miliar
- Tagihan Listrik PJU Sleman Tembus Rp3 Miliar per Bulan
- Sekjen ATR/BPN Ajak Jajaran Terapkan SPIP Secara Kolaboratif
- Preview PSBS Biak vs Persib Bandung, Live Pukul 19.00 WIB
- Presiden Prabowo Ultah ke-73, Bobby Kertanegara Beri Ucapan Spesial
- UU Ketenagakerjaan Yunani Picu Protes Pekerja
Advertisement
Advertisement