Advertisement

Ada Hukuman Tambahan untuk Tersangka Karhutla Korporasi

Sholahuddin Al Ayyubi
Sabtu, 21 September 2019 - 02:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Ada Hukuman Tambahan untuk Tersangka Karhutla Korporasi Jaksa Agung H.M. Prasetyo Tanggapi beberapa korporasi negara tetangga jadi tersangka Karhutla - Bisnis/Sholahuddin Al Ayyubi

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Jaksa Agung H.M. Prasetyo mengaku sudah memerintahkan seluruh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menuntut hukuman tambahan kepada para tersangka korporasi.

Menurutnya, hingga saat ini ada tujuh korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah di Indonesia
 
Tuntutan hukuman tambahan tersebut, menurut Prasetyo berupa pencabutan izin perkebunan milik korporasi yang terlibat dalam perkara karhutla di Indonesia.

Advertisement

"Kalau memang betul terbukti korporasi ini menjadi salah satu penyebab terbakarnya hutan, kita akan menuntut hukuman tambahan yaitu pencabutan izin perkebunan ini," tuturnya, Jumat (20/9/2019).

Dia mengungkapkan Kejaksaan Agung akan terus mengawasi seluruh JPU yang menangani perkara karhutla di beberapa lokasi di Indonesia. Menurut Prasetyo, jika dibutuhkan, sejumlah Jaksa dari Kejaksaan Agung juga siap diterjunkan menangani perkara tersebut membantu Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi.

"Jumlah kasus ini kan banyak. Kita pun akan kirim dan membentuk tim penanganan perkara ini agar ditangani dengan sungguh-sungguh. Nanti bila diperlukan, kita akan drop Jaksa dari Kejaksaan Agung ini," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Mulai Membaik, Begini Kondisi Terbaru Mahasiswi Korban Penyiraman Air Keras di Jogja

Jogja
| Jum'at, 27 Desember 2024, 14:07 WIB

Advertisement

alt

Wisata Air Panorama Boyolali Jadi Favorit di Musim Libur Natal

Wisata
| Rabu, 25 Desember 2024, 17:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement