Advertisement
Presiden Jokowi Akhirnya Tunda Pengesahan RUU KUHP
Presiden Joko Widodo. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, BOGOR — Rancangan Undang-undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) menuai polemik. Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menunda pengesahan RUU yang telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat tersebut.
Presiden Jokowi mengatakan bahwa mencermati dan mengikuti seluruh perkembangan pembahasan RUU KUHP secara saksama.
Advertisement
“Setelah mencermati masukan-masukan dari berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substansi di RUU KUHP saya berkesimpulan masih ada materi-materi yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut. Untuk itu saya telah memerintahkan Menkumham sebagai wakil pemerintah untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR RI yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda,” ujarnya di Istana Bogor, Jumat (20/9/2019).
Presiden Jokowi meminta kepada pimpinan DPR dan seluruh anggota parlemen untuk tidak melakukan pengesahan RUU itu pada periode saat ini yang akan berakhir pada awal Oktober 2019.
BACA JUGA
“Saya berharap DPR juga mempunyai sikap yang sama sehingga pembahasan RUU KUHP bisa dilakukan oleh DPR RI periode berikutnya,” katanya.
RUU KUHP telah disetujui Komisi III DPR pada Rabu (18/9/2019) untuk disahkan menjadi UU pada Rapat Paripurna DPR RI. Sejak mulai dibahas pada 2015, banyak isu krusial dalam RUU ini yang memakan waktu pembahasannya.
Presiden meminta Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly menjaring masukan dari kalangan masyarakat sebagai bahan menyempurnakan RUU KUHP yang ada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- ZoSS SMPN 1 Mlati Rusak, Dishub Sleman Tunda Perbaikan
- Prabowo Minta Prosedur MBG Diperketat Mulai 2026
- Survei Pustral UGM: Kepuasan Angkutan Nataru Capai 87,43
- UGM Terjunkan Relawan Mahasiswa Rehabilitasi Pendidikan Aceh
- Pemkab Bantul Targetkan Kemiskinan Turun di Bawah 9 Persen pada 2026
- Prabowo Targetkan 6.900 Jembatan Terbangun pada 2026
- Kemendagri Wajibkan Daerah Perkuat Kelembagaan BPBD
Advertisement
Advertisement





