Balap Liar Ganggu Pasien RS Panti Waluyo, Polisi Sita 10 Motor
Polresta Solo menyita 10 sepeda motor balap liar dan berknalpot brong di depan RS Panti Waluyo setelah menerima keluhan dari keluarga pasien.
Gedung KPK. /Antarafoto
Harianjogja.com, JAKARTA- Perubahan kelembagaan KPK pasca revisi UU KPK disesalkan banyak pihak.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menyinggung independensi terkait berubahnya status kepegawaian KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan revisi UU KPK.
"KPK juga tidak alergi untuk status kepegawaiannya tetapi salah satu ciri dari lembaga independen itu adalah kemandirian dari segi sumberdaya manusia. Itu bukan kata-kata saya tetapi itu kata-kata di dalam \'Jakarta Statement on Principles of Anti-Corruption Agencies\' yang biasa disebut \'Jakarta Principles\'," kata Syarif di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/9/2019).
Ia menyatakan bahwa tidak bisa serta merta nantinya status kepegawaian KPK dikonversi ke dalam ASN.
"Bahwa di KPK itu status kepegawaiannya bukan satu, jadi kalau mau dikonversi tidak bisa serta merta karena di KPK itu ada pegawai tetap KPK, ada pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK, dan ada pegawai tidak tetap di KPK," ucap Syarif.
Oleh karena itu, lanjut dia, jika nantinya memang tidak bisa terelakkan bahwa status kepegawaian KPK harus dikonversi ke dalam ASN, maka KPK harus tetap mengontrol dalam proses rekrutmen, promosi, dan mutasi.
"Kalau mengkonversi ke ASN perlu waktu juga. Oleh karena itu, kami berharap nanti kalau pun ini tidak bisa terelakkan harus dikonversi ke dalam ASN, maka kami berharap proses rekrutmen, pelatihan, promosi, mutasi, demosi harus tetap di dalam kontrol KPK karena kalau sudah dikontrol di luar KPK akan gampang dicabut," tuturnya.
Ia juga menegaskan bahwa sampai saat ini pegawai KPK tetap bekerja seperti biasa. Selain itu, kata dia, proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan juga tetap berjalan di KPK.
"Mudah-mudahan tidak ada kendala yang banyak, tetapi pada saat yang sama karyawan KPK agak \'gloomy\' dan terus terang banyak yang menangis karena tiba-tiba \'rumah\'-nya berubah secara fundamental tanpa menanyakan kepada kami yang di sini," kata Syarif.
Sebelumnya pada Selasa (17/9), Rapat Paripurna DPR RI ke-9 Masa Persidangan I periode 2019-2020 menyetujui hasil revisi UU KPK untuk disahkan menjadi undang-undang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Polresta Solo menyita 10 sepeda motor balap liar dan berknalpot brong di depan RS Panti Waluyo setelah menerima keluhan dari keluarga pasien.
Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 23 Juli 2026 lengkap dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 untuk sekali perjalanan.
Peringatan HAN 2026 di Prambanan libatkan ratusan siswa. Edukasi budaya, bantuan sosial, dan pesan penting untuk generasi muda.
Donald Trump dikabarkan ingin mendorong Presiden FIFA Gianni Infantino menjadi Sekjen PBB setelah masa jabatan António Guterres berakhir.
Kepala BGN Sudaryono menegaskan Program Makan Bergizi Gratis dijalankan secara transparan tanpa rapat rahasia dan konflik kepentingan.
Danantara membuka pendaftaran Lenders Panel untuk pembiayaan proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik hingga 28 Juli 2026.