Advertisement
Imam Nahrawi Mundur: Jokowi Ingatkan Pengelolaan Anggaran
Menpora Imam Nahrawi memberikan keterangan kepada wartawan terkait dengan penetapan dirinya sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi oleh KPK di Widya Chandra III, Jakarta, Rabu (18/9/2019). - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo mengingatkan para menteri Kabinet Kerja supaya berhati-hati dalam menggunakan anggaran negara.
Pernyataan itu disampaikan oleh Presiden Jokowi ketika ditanya oleh jurnalis di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (19/9/2019) seiring dengan penetapan tersangka Imam Nahrawi sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Advertisement
Imam Nahrawi kemudian mengundurkan diri sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga.
"Ya semua hati-hati menggunakan anggaran, menggunakan APBN, karena semuanya kan diperiksa kepatuhannya kepada undang-undang oleh BPK, kalau ada penyewelengan itu urusannya bisa dengan aparat," kata Jokowi.
BACA JUGA
Imam merupakan menteri kedua di Kabinet Kerja yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK. Pada 2018, Idrus Marham yang saat itu menjabat sebagai Menteri Sosial juga ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK.
Seperti diketahui, Imam telah mengundurkan diri sebagai Menpora karena ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena kasus dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Jokowi mengaku telah menerima surat pengunduran diri itu.
Pada Rabu (18/9/2019), Imam ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, berdasarkan pengembangan kasus dana hibah Kemenpora ke KONI tahun 2018.
Imam diduga menerima uang senilai total Rp26,5 miliar dengan rincian Rp14,7 miliar suap dana hibah Kemenpora ke KONI, dan penerimaan gratifikasi Rp11,8 miliar dari sejumlah pihak dalam rentang 2016-2018.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan dana yang diduga diterima Imam merupakan komisi (commitment fee) atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh KONI kepada Kemenpora.
Selain itu, menurut Alex, penerimaan uang juga terkait dengan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kemarau Panjang Mengintai, Temanggung Siaga Kekeringan
- Skema Jam Kerja Baru ASN Jogja Tertunda, Pemkot Tunggu Arahan
- Rahasia Buah Kiwi yang Sering Diremehkan Ternyata Banyak Manfaat
- Program Makan Gratis Gunungkidul Tuntas Tapi Dana Masih Tersisa
- Sekolah Libur MBG Ikut Libur, Ini Alasan Badan Gizi Nasional
- Ujian Perdana Dewa United Dimulai di Champions League Asia-East
- GBK Dipadati Suporter Timnas Indonesia, Ribuan Polisi Disiagakan
Advertisement
Advertisement









