Advertisement
MUI Ingin RKUHP Dorong Hukuman Mati dan Perluas Cakupan Zina
Majelis Ulama Indonesia - MUI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana menetapkan hukuman mati dan peroluasan cakupan zina.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Zainut Tauhid Sa`adi menyampaikan tiga poin usulan yang perlu menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat di Senayan.
Advertisement
Pada poin pertama, MUI mendorong hukuman mati dimasukan sebagai pidana alternatif dari tindak pidana yang bersifat khusus. Namun tidak dijelaskan secara pasti penerapan hukum tersebut pada kasus seperti apa.
"Mendorong penetapan hukuman mati. Hukuman mati dimasukkan sebagai pidana alternatif dari tindak pidana yang bersifat khusus," katanya melalui siaran resmi yang diterima JIBI, Kamis (18/9/2019) malam.
Selain itu, MUI juga mengusulkan perluasan delik zina. Dia menyebut zina diperluas cakupannya meliputi hubungan laki-laki dan perempuan yang salah satu dari keduanya terikat atau tidak terikat perwakilan.
"Ketiga, pemberlakuan hukum sosial sebagai alternatif pemenjaraan," sebutnya.
Setelah revisi UU KPK dan revisi UU Pemasyarakatan disepakati, DPR dan Pemerintah sepakat membawa Rancangan KUHP ke rapat paripurna DPR.
Komisi III DPR RI dan Pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM menyepakati Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dibawa dalam pembicaraan Tingkat II di Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi UU.
"Izinkan saya untuk memberikan pengesahan untuk diketok. Bisa disepakati," kata Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin dalam Rapat Kerja dengan Kemenkumham di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Longsor dan Pergerakan Tanah Terjang Tiga Kecamatan di Bogor
- Delapan Tahun Terjerat Judi Online, Erwin Kehilangan Rp800 Juta
- Ketegangan AS-Iran Meningkat, Trump Pertimbangkan Aksi Militer
- IDAI Ungkap PHBS Jadi Benteng Utama Hadapi Virus Nipah
- Antisipasi Virus Nipah, Singapura Perketat Pemeriksaan di Changi
Advertisement
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Disdikpora Kulonprogo Beri Tali Asih Siswa SD Bawa Adik ke Sekolah
- Uni Eropa Tetapkan IRGC Iran Sebagai Organisasi Teroris
- China Eksekusi 11 Terpidana Jaringan Penipuan Lintas Negara
- Investasi Kulonprogo 2025 Tembus Rp566 Miliar, PSN YIA Jadi Pengungkit
- Sultan HB X Dorong Creative Financing Atasi Tekanan Fiskal DIY
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 30 Januari 2026
- Jadwal KA Bandara YIA Reguler dan Xpress Jumat 30 Januari 2026
Advertisement
Advertisement




