Advertisement
Gugatan Kasus Tabrak Lari Flyover Manahan Solo Kandas di Pengadilan
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO- Gugatan kasus tabrak lari di flyover Manahan Solo yang diajukan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Hukum Indonesia (LP3HI) terhadap Polresta Solo dan Polda Jawa Tengah ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Putusan itu disampaikan hakim pada sidang di PN Solo, Rabu (18/9/2019). Kasubaghukum Polresta Solo, Iptu Rini Pangestu, yang hadir bersama Kanitlaka Satlantas Polresta Solo, Iptu Bambang Subekti, saat ditemui Solopos.com-jaringan Harianjogja.com seusai sidang mengatakan eksepsi Polresta Solo terkait legal standing penggugat atau LP3HI ditolak hakim tunggal, Supomo.
Advertisement
Namun, eksepsi tentang nebis in idem yang berarti salah satu asas dalam hukum sebagai tindakan yang tidak boleh dilakukan kedua kalinya dalam perkara yang sama diterima hakim.
“Putusan secara keseluruhan praperadilan ditolak dan biaya dibebankan kepada negara dengan besaran nihil. Eksepsi legal standing kami ditolak, tapi yang utama seluruhnya ditolak. Kepolisian melanjutkan penyelidikan terkait kasus ini,” ujarnya.
Sementara itu, LP3HI yang diwakili Sapto Ragil mengatakan hakim telah memutuskan praperadilan kedua itu ditolak dengan menimbang eksepsi tergugat yakni nebis in idem. Hakim menimbang Polresta Solo dan Polda Jateng merupakan pihak yang sama dengan gugatan praperadilan pertama.
“Intinya permohonan kami ditolak seluruhnya karena sama, nebis in idem itu punya dua syarat yakni subjek dan objek yang sama. Menurut hakim subjek dan objek dalam gugatan ini sama dengan sidang praperadilan lalu sehingga gugatan kami ditolak. Langkah selanjutnya kami koordinasi dulu untuk menggugat lagi atau tidak,” ujarnya.
Kuasa Hukum LP3HI, Sigit Sudibyanto, saat dihubungi Solopos.com, mengaku menghormati keputusan hakim yang menolak LP3HI. Namun, ia mengaku kecewa dengan keputusan hakim yang menerima asas nebis in idem termohon.
Menurutnya, dalam sidang praperadilan seharusnya tidak mengenal asas nebis in idem dikarenakan sidang praperadilan lebih fokus memeriksa proses administratif bukan pokok perkara.
“Kami menambah gugatan ke Polda Jateng itu dinilai sama. Nanti kami akan menambah gugatan ke Dinas Perhubungan [Dishub] Kota Solo,” ujarnya.
Sebagaimana diinformasikan, pelaku tabrak lari yang menewaskan warga Serengan, Solo, Retnoningtri, pada Juli lalu hingga kini belum terungkap. Polisi masih menyelidiki kasus ini. Kondisi ini membuat sejumlah kalangan heran hingga akhirnya LP3HI memutuskan mengajukan gugatan praperadilan agar kasus ini segera terungkap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 14 Proyek Strategis Nasional Disetujui Presiden Jokowi, Ini Daftarnya
- Perangi Mafia Tanah, AHY: Mafia Tanah Hambat Investasi dan Rugikan Rakyat
- Ruang Angkasa Gelap Meski Ada Matahari, Ini Penyebabnya
- Tanggul Sungai Wulan Jebol, Jalan Pantura Demak Lumpuh Total
- Begini Tampilan Kereta Ekonomi "New Generation"
Advertisement
Sopir Ngantuk, Dua Mobil Adu Banteng di Jalan Jogja-Wonosari hingga Ringsek
Advertisement
Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali
Advertisement
Berita Populer
- Perangi Mafia Tanah, AHY: Mafia Tanah Hambat Investasi dan Rugikan Rakyat
- Putin Berpeluang Terpilih Kembali Sebagai Presiden Rusia, Berikut Profilnya
- Dalam Waktu Sebulan, Joe Biden Galang Dana Kampanye Rp829 Miliar
- 2 Tewas dan 5 Terluka karena Penembakan di Washington DC
- Hujan Badai Diprediksi Terjadi di DIY dan Beberapa Provinsi Lain Hari Ini
- PLN Gelar Mudik Bersama BUMN 2024, Begini Cara Daftar dan Tahapannya
- Pembangunan Sentra Pelatihan Paralimpiade Upaya Negara Tingkatkan Kesejahteraan Para-Atlet
Advertisement
Advertisement