Pajak Kendaraan Jateng Nunggak Rp2,4 Triliun, Ini Datanya
Kepatuhan PKB di Jateng baru 54%. Dari 17 juta kendaraan, tunggakan pajak mencapai Rp2,4 triliun dan opsen Rp900 miliar.
Ilustrasi. /Reuters
Harianjogja.com, SOLO- Gugatan kasus tabrak lari di flyover Manahan Solo yang diajukan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Hukum Indonesia (LP3HI) terhadap Polresta Solo dan Polda Jawa Tengah ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Putusan itu disampaikan hakim pada sidang di PN Solo, Rabu (18/9/2019). Kasubaghukum Polresta Solo, Iptu Rini Pangestu, yang hadir bersama Kanitlaka Satlantas Polresta Solo, Iptu Bambang Subekti, saat ditemui Solopos.com-jaringan Harianjogja.com seusai sidang mengatakan eksepsi Polresta Solo terkait legal standing penggugat atau LP3HI ditolak hakim tunggal, Supomo.
Namun, eksepsi tentang nebis in idem yang berarti salah satu asas dalam hukum sebagai tindakan yang tidak boleh dilakukan kedua kalinya dalam perkara yang sama diterima hakim.
“Putusan secara keseluruhan praperadilan ditolak dan biaya dibebankan kepada negara dengan besaran nihil. Eksepsi legal standing kami ditolak, tapi yang utama seluruhnya ditolak. Kepolisian melanjutkan penyelidikan terkait kasus ini,” ujarnya.
Sementara itu, LP3HI yang diwakili Sapto Ragil mengatakan hakim telah memutuskan praperadilan kedua itu ditolak dengan menimbang eksepsi tergugat yakni nebis in idem. Hakim menimbang Polresta Solo dan Polda Jateng merupakan pihak yang sama dengan gugatan praperadilan pertama.
“Intinya permohonan kami ditolak seluruhnya karena sama, nebis in idem itu punya dua syarat yakni subjek dan objek yang sama. Menurut hakim subjek dan objek dalam gugatan ini sama dengan sidang praperadilan lalu sehingga gugatan kami ditolak. Langkah selanjutnya kami koordinasi dulu untuk menggugat lagi atau tidak,” ujarnya.
Kuasa Hukum LP3HI, Sigit Sudibyanto, saat dihubungi Solopos.com, mengaku menghormati keputusan hakim yang menolak LP3HI. Namun, ia mengaku kecewa dengan keputusan hakim yang menerima asas nebis in idem termohon.
Menurutnya, dalam sidang praperadilan seharusnya tidak mengenal asas nebis in idem dikarenakan sidang praperadilan lebih fokus memeriksa proses administratif bukan pokok perkara.
“Kami menambah gugatan ke Polda Jateng itu dinilai sama. Nanti kami akan menambah gugatan ke Dinas Perhubungan [Dishub] Kota Solo,” ujarnya.
Sebagaimana diinformasikan, pelaku tabrak lari yang menewaskan warga Serengan, Solo, Retnoningtri, pada Juli lalu hingga kini belum terungkap. Polisi masih menyelidiki kasus ini. Kondisi ini membuat sejumlah kalangan heran hingga akhirnya LP3HI memutuskan mengajukan gugatan praperadilan agar kasus ini segera terungkap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Solopos.com
Kepatuhan PKB di Jateng baru 54%. Dari 17 juta kendaraan, tunggakan pajak mencapai Rp2,4 triliun dan opsen Rp900 miliar.
Gagal bayar pinjol memiliki sejumlah risiko, mulai dari penagihan, denda, riwayat kredit hingga persoalan wanprestasi. Ini langkah menghadapinya.
Pekan Raya Medika 2026 FK-KMK UGM digelar 25–26 September dengan sekitar 1.000 pengunjung dan agenda riset, kesehatan, hingga inovasi.
LLDikti V Jogja memperkuat integritas dan anti gratifikasi sebagai bagian dari target Pembangunan Zona Integritas menuju WBBM 2026.
Guruh Soekarnoputra rencananya dimakamkan di sebelah makam Fatmawati di TPU Karet Bivak. PDIP juga kibarkan bendera setengah tiang 7 hari.
Pegadaian meraih 10 penghargaan di TBCCI 2026, sebagai bentuk transformasi layanan dan penguatan customer experience melalui teknologi, proses, dan SDM.