Advertisement

Gugatan Kasus Tabrak Lari Flyover Manahan Solo Kandas di Pengadilan

Newswire
Rabu, 18 September 2019 - 23:37 WIB
Bhekti Suryani
Gugatan Kasus Tabrak Lari Flyover Manahan Solo Kandas di Pengadilan Ilustrasi. - Reuters

Advertisement

Harianjogja.com, SOLO- Gugatan kasus tabrak lari di flyover Manahan Solo yang diajukan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Hukum Indonesia (LP3HI) terhadap Polresta Solo dan Polda Jawa Tengah ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Putusan itu disampaikan hakim pada sidang di PN Solo, Rabu (18/9/2019). Kasubaghukum Polresta Solo, Iptu Rini Pangestu, yang hadir bersama Kanitlaka Satlantas Polresta Solo, Iptu Bambang Subekti, saat ditemui Solopos.com-jaringan Harianjogja.com seusai sidang mengatakan eksepsi Polresta Solo terkait legal standing penggugat atau LP3HI ditolak hakim tunggal, Supomo.

Advertisement

Namun, eksepsi tentang nebis in idem yang berarti salah satu asas dalam hukum sebagai tindakan yang tidak boleh dilakukan kedua kalinya dalam perkara yang sama diterima hakim.

“Putusan secara keseluruhan praperadilan ditolak dan biaya dibebankan kepada negara dengan besaran nihil. Eksepsi legal standing kami ditolak, tapi yang utama seluruhnya ditolak. Kepolisian melanjutkan penyelidikan terkait kasus ini,” ujarnya.

Sementara itu, LP3HI yang diwakili Sapto Ragil mengatakan hakim telah memutuskan praperadilan kedua itu ditolak dengan menimbang eksepsi tergugat yakni nebis in idem. Hakim menimbang Polresta Solo dan Polda Jateng merupakan pihak yang sama dengan gugatan praperadilan pertama.

“Intinya permohonan kami ditolak seluruhnya karena sama, nebis in idem itu punya dua syarat yakni subjek dan objek yang sama. Menurut hakim subjek dan objek dalam gugatan ini sama dengan sidang praperadilan lalu sehingga gugatan kami ditolak. Langkah selanjutnya kami koordinasi dulu untuk menggugat lagi atau tidak,” ujarnya.

Kuasa Hukum LP3HI, Sigit Sudibyanto, saat dihubungi Solopos.com, mengaku menghormati keputusan hakim yang menolak LP3HI. Namun, ia mengaku kecewa dengan keputusan hakim yang menerima asas nebis in idem termohon.

Menurutnya, dalam sidang praperadilan seharusnya tidak mengenal asas nebis in idem dikarenakan sidang praperadilan lebih fokus memeriksa proses administratif bukan pokok perkara.

“Kami menambah gugatan ke Polda Jateng itu dinilai sama. Nanti kami akan menambah gugatan ke Dinas Perhubungan [Dishub] Kota Solo,” ujarnya.

Sebagaimana diinformasikan, pelaku tabrak lari yang menewaskan warga Serengan, Solo, Retnoningtri, pada Juli lalu hingga kini belum terungkap. Polisi masih menyelidiki kasus ini. Kondisi ini membuat sejumlah kalangan heran hingga akhirnya LP3HI memutuskan mengajukan gugatan praperadilan agar kasus ini segera terungkap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Solopos.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Lomba Dirikan Tenda Darurat Meriahkan HUT Ke-20 Tagana

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 16:47 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement