Advertisement

Polresta Solo Digugat Gara-Gara Pelaku Tabrak Lari Flyover Manahan Tak Terungkap

Ichsan Kholif Rahman
Senin, 09 September 2019 - 12:57 WIB
Nina Atmasari
Polresta Solo Digugat Gara-Gara Pelaku Tabrak Lari Flyover Manahan Tak Terungkap Kondisi lokasi tabrak lari di flyover Manahan, Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng), Senin (1/7 - 2019) dini hari. (Istimewa)

Advertisement

Harianjogja.com, SOLO —Peristiwa tabrak lari di Flyover Manahan Solo, Senin (1/7/2019), yang mengakibatkan Retnoningtri, warga Slembaran, Kecamatan Serengan, Solo, meninggal dunia belum juga terungkap. Dua bulan telah berlalu dari kasus tersebut.

Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) kembali menggugat Polresta Solo dan Polda Jawa Tengah untuk meningkatkan proses penyelidikan kasus ini ke proses penyidikan.

Advertisement

Sidang pertama dijadwalkan di Pengadilan Negeri Kota Solo pada Senin (9/9/2019) pagi dengan agenda pembacaan permohonan oleh LP3HI yang diwakili oleh Boyamin Saiman dan Sigit Sudibyanto.

Namun sidang pertama itu diundur pada Selasa (10/9/2019) karena kuasa hukum Polda Jawa Tengah, Hartono, belum membawa kelengkapan administrasi berupa surat tugas atau surat kuasa.

Kuasa Hukum LP3HI, Boyamin Saiman, saat ditemui solopos.com seusai sidang praperadilan, mengatakan setelah gagal pada gugatan pertama agar kepolisian segera menangkap pelaku tabrak lari, kini gugatan mengikuti pola kepolisian yang masih menyelidiki pelaku tabrak lari dan belum meningkatkan ke dalam proses penyidikan untuk mengungkap pelaku tabrak lari.

Menurutnya, pihak Polresta Solo dapat meningkatkan ke proses penyidikan karena telah memiliki alat bukti yakni saksi, dokumen, video kamera pengawas.

“Penyelidikan yang memenuhi syarat untuk naik ke penyidikan itu adalah bentuk proses penghentian penyidikan. Kami mengetahui proses penyelidikan itu bukan objek praperadilan sehingga untuk memenuhi proses praperadilan maka proses yang sudah memenuhi syarat untuk penyidikan tapi tidak maka sama saja itu penghentian penyidikan,” ujar Boyamin.

Boyamin mengatakan ketika proses meningkat ke penyidikan maka kepolisian akan memiliki hak paksa untuk menggeledah dan menyita terduga rumah pelaku.

Menurutnya, pada akhirnya pihaknya berharap hakim tunggal, Supomo, dapat memutus dan memerintahkan Polresta Solo untuk meningkatkan proses penyelidikan ke penyidikan. Setelah itu, LP3HI akan memantau proses penyidikan yang dilakukan.

Dalam proses persidangan, hakim sempat menawarkan perdamaian antara LP3HI dan Polresta Solo. Namun, opsi itu belum dipilih dalam praperadilan kedua itu. 

“Kalau dalam proses persidangan sudah ditingkatkan ke penyidikan kami akan cabut laporan ini. Seharusnya tanpa kami gugat perkara ini sudah dalam tingkat penyidikan karena memiliki lebih dari dua alat bukti,” imbuhnya.

Sementara itu, pihak Polresta Solo diwakili oleh Kasubaghukum Polresta Solo, Iptu Rini Pangestu, Kanitlaka Satlantas Polresta Solo, Iptu Bambang Subekti, dan perwakilan kuasa hukum Polda Jawa Tengah, Hartono.

Iptu Rini Pangestu mengatakan saat ini kelengkapan administrasi pihak Polresta Solo telah lengkap dan tinggal menunggu kelengkapan administrasi dari Polda Jawa Tengah. Menurutnya, gugatan yang diajukan ke Polresta Solo itu hak masyarakat dan ia menghormati proses praperadilan. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Solopos.com

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Cuaca DIY Hari Ini Jumat 19 April 2024: Jogja, Sleman dan Gunungkidul Hujan Lebat Disertai Petir

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 06:37 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement