Advertisement
Polri Tetapkan 235 Tersangka Terkait Kasus Karhutla
Rabu, 18 September 2019 - 19:37 WIB
Sunartono
Satgas Karhutla Riau melakukan pemadaman kebakaran lahan gambut di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar, Riau, Senin (16/9/2019). Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih terjadi membuat sejumlah wilayah di Provinsi Riau terpapar kabut asap. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Pori telah menetapkan 235 tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah di Indonesia.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa dari 235 tersangka itu, 230 di antaranya merupakan perorangan, sementara lima sisanya dari unsur korporasi.
Kasus karhutla itu ditangani secara bersamaan di wilayah masing-masing Polda Sumatera Selatan, Polda Jambi, Polda Kalimantan Selatan, Polda Kalimantan Tengah, Polda Kalimantan Barat, Polda Kalimantan Timur dan Polda Riau.
"Total keseluruhan ada 235 tersangka ya terkait kasus karhutla di beberapa lokasi. Semuanya ditangani oleh masing-masing Polda," tuturnya, Rabu (18/9).
Dedi menjelaskan luas area yang terbakar terkait kasus karhutla tersebut telah mencapai 2644,245 hektar di sejumlah lokasi itu. Menurut Dedi, Polri tidak akan berhenti menyelidiki perkara karhutla itu hingga ke akar-akarnya dan menjerat tersangka lain.
"Kami akan terus mengembangkan perkara ini ya. Semua akan kita selidiki," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Modus Aplikasi Jodoh, Motor Korban Digelapkan di Parangtritis
Bantul
| Rabu, 17 Desember 2025, 13:47 WIB
Advertisement
Taman Kuliner Ala Majapahit Dibuka di Pantai Sepanjang Gunungkidul
Wisata
| Selasa, 16 Desember 2025, 22:17 WIB
Advertisement
Berita Populer
- Fitur WhatsApp Status Desktop Tersedia, Edit Foto & Video Mudah
- Jogja Wajib Kelola Sampah Organik di Kelurahan Mulai 2026
- Konflik Laut Hitam Memanas: Ukraina Klaim Hancurkan Kapal Selam
- Bantul Tuntaskan Proyek Jalan dan Normalisasi Drainase Sebelum 2026
- Mobil Listrik Level-3 China Bisa Jalan di Kota dan Tol
- Bantul Perkuat Asistensi Keuangan Kalurahan Pasca Kasus Wonokromo
- Sidang Cerai Perdana Atalia-Ridwan Kamil Dijadwalkan Rabu
Advertisement
Advertisement



