Advertisement
KPK Panggil 2 Pejabat Kemendag soal Impor Bawang
Tersangka suap izin impor bawang putih I Nyoman Dhamantra. JIBI/Bisnis - Ilham Budiman
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pejabat Kementerian Perdagangan, Rabu (18/9/2019).
Dua pejabat itu adalah Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappeti) Kemendag Tjahya Widayanti dan Direktur Impor Kemendag Ani Mulyati.
Advertisement
Adapun Tjahya dalam pemeriksaan ini akan dimintai keterangannya selaku mantan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag.
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka INY [I Nyoman Dhamantra]," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (18/9/2019).
BACA JUGA
I Nyoman adalah anggota DPR Komisi VI Fraksi PDIP sekaligus tersangka terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih pada 2019 yang juga telah menjerat lima tersangka lainnya.
Dalam perkara ini, I Nyoman Dhamantra diduga menerima suap senilai Rp2 miliar dari jumlah yang sebelumnya disepakati Rp3,6 miliar terkait pengurusan 20.000 ton kuota izin impor bawang putih dengan kode suap lock quota.
Alokasi fee yang diterima nantinya diduga sebesar Rp1.700 sampai dengan Rp1.800 untuk setiap kilogram bawang putih yang diimpor ke Indonesia.
Uang tersebut diduga diterima dari pemilik PT Cahaya Sakti Agro (PT CSA) Chandry Suanda alias Afung dan pihak swasta Doddy Wahyudi, agar Dhamantra mengurus Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan.
Selain Nyoman Dhamantra, Afung dan Doddy, KPK juga menetapkan tersangka lainnya yaitu orang kepercayaan Nyoman bernama Mirawati Basri dan pihak swasta Elviyanto dan Zulfikar.
Nyoman Dhamantra, Mirawati dan Elviyanto disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara diduga sebagai pemberi, Chandry Suanda, Doddy dan Zulfikar disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terjebak di Lantai 23, Ini Pesan di Baju Selamatkan Penghuni Kebakaran
- KUR Perumahan Tembus Rp14 Triliun, Pemerintah Genjot Kota Satelit
- Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Aceh, Pemkot: Hanya 6 TPA Berizin
- Usulan Kurikulum Keselamatan Transportasi Muncul Usai Tragedi Bekasi
- Judi Online Bali Dibongkar, Mahasiswi Terlibat Jaringan Kamboja
Advertisement
Advertisement
Thailand Bakal Hapus Bebas Visa, Turis Wajib Verifikasi Saldo Keuangan
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 30 April 2026, Lengkap Palur-Tugu
- KUR Perumahan Tembus Rp14 Triliun, Pemerintah Genjot Kota Satelit
- Istri dan Anak Bandar Narkoba Koko Erwin Jadi Tersangka TPPU
- Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Aceh, Pemkot: Hanya 6 TPA Berizin
- Angin Puting Beliung Terjang Sleman, Puluhan Rumah Rusak
- Prabowo: MBG dan Koperasi Desa Jadi Motor Kebangkitan Ekonomi
- Ribuan Warga Gelar Aksi Damai Jaga Jogja Jelang May Day
Advertisement
Advertisement








