Advertisement
Kebakaran Hutan, Mendagri: Pemda Harus Tindak Tegas
Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian meninjau penanganan kebakaran lahan di Desa Merbau, Kecamatan Bunut, Pelalawan, Riau, Selasa (17/9/2019) - ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta pemerintah daerah menindak tegas para pelaku pembakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah Indonesia.
Mendagri mengatakan kebakaran hutan di Tanah Air sebagian besar akibat ulah tangan manusia. "Ini kan faktor manusia, ini harus tegas ditindak dan Pemerintah Daerah jangan memberi peluang," katanya, Rabu, (17/9/2019).
Advertisement
Beberapa hari sebelumnya, Presiden Jokowi sempat menegur sejumlah kepala daerah terdampak kebakaran hutan yang dinilai abai mengatasi kejadian itu. Terlebih terdapat kepala dan wakil kepala daerah diketahui pelesiran saat hutan sedang terbakar.
Hal ini juga menjadi salah satu perhatian Kemendagri. Akan tetapi kementerian itu tidak dapat membuat penindakan kepada kepala daerah. Pasalnya para pejabat di satu wilayah tertentu telah memiliki otonomi sendiri dan dipilih oleh rakyat di daerah.
BACA JUGA
"Mungkin kepala daerahnya tidak hadir rapat, maka sekarang kami ingatkan kembali bahwa kepala daerah kan ada kepala daerah dan wakil, jangan dua-duanya pergi dong," ujarnya.
Di sisi lain, aparat kepolisian telah menetapkan sedikitnya 228 tersangka perorangan dan lima tersangka dari korporasi terkait kebakaran hutan dan lahan di wilayah Indonesia.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan para tersangka tersebar di enam provinsi. Mulai dari Jambi, Riau, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Sumatra Selatan.
Dia mengatakan dari jumlah tersebut, 102 kasus perorangan sudah masuk proses sidik dengan lima korporasi. Selain itu 43 kasus sudah masuk tahap satu yaitu pelimpahan perkara ke Jaksa Penuntut Umum.
"P19 yang dinyatakan belum lengkap ada dua kasus, yang sudah lengkap oleh kejaksaan ada dua perkara dan berkas yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan termasuk tersangka hingga proses sidang ada 22 kasus," katanya saat kunjungan ke redaksi Bisnis Indonesia, Rabu (17/9/2019).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kalah di Pemilu Paruh Waktu 2026 Bisa Bikin Donald Trump Dimakzulkan
- Pesawat Smart Air Jatuh di Nabire, Diduga Gagal Lepas Landas
- Dugaan Tak Profesional, Tim SIRI Kejagung Periksa Sejumlah Kajari
- BNN Ingatkan Bahaya Whip Pink, Gas Tertawa Bukan untuk Gaya Hidup
- KPK Panggil Gus Alex sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Advertisement
DBD Masih Endemis, Dinkes Kota Jogja Tetap Fokus Pencegahan
Advertisement
Peta Global Situs Warisan Dunia Unesco dari Eropa hingga Asia
Advertisement
Berita Populer
- RFEF Klaim Final Piala Dunia 2030 Digelar di Spanyol
- BNPB Identifikasi 20 Korban Longsor Cisarua, 18 Jenazah Masih Diproses
- DPR Tetapkan Calon Hakim MK dan Deputi BI dalam Rapat Paripurna
- Arsenal Buru Rekor Sempurna, Reuni Emosional di Matchday Akhir
- Adies Kadir Ditetapkan sebagai Hakim MK dari Unsur DPR
- DPD RI Serap Aspirasi Jogja untuk Revisi UU Perindustrian
- Gempa Pacitan Sempat Hentikan KRL Palur-Jogja di Maguwoharjo
Advertisement
Advertisement



