Advertisement

Kebakaran Hutan, Mendagri: Pemda Harus Tindak Tegas

Rayful Mudassir
Rabu, 18 September 2019 - 09:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Kebakaran Hutan, Mendagri: Pemda Harus Tindak Tegas Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian meninjau penanganan kebakaran lahan di Desa Merbau, Kecamatan Bunut, Pelalawan, Riau, Selasa (17/9/2019) - ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta pemerintah daerah menindak tegas para pelaku pembakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah Indonesia.

Mendagri mengatakan kebakaran hutan di Tanah Air sebagian besar akibat ulah tangan manusia. "Ini kan faktor manusia, ini harus tegas ditindak dan Pemerintah Daerah jangan memberi peluang," katanya, Rabu, (17/9/2019).

Advertisement

Beberapa hari sebelumnya, Presiden Jokowi sempat menegur sejumlah kepala daerah terdampak kebakaran hutan yang dinilai abai mengatasi kejadian itu. Terlebih terdapat kepala dan wakil kepala daerah diketahui pelesiran saat hutan sedang terbakar.

Hal ini juga menjadi salah satu perhatian Kemendagri. Akan tetapi kementerian itu tidak dapat membuat penindakan kepada kepala daerah. Pasalnya para pejabat di satu wilayah tertentu telah memiliki otonomi sendiri dan dipilih oleh rakyat di daerah.

"Mungkin kepala daerahnya tidak hadir rapat, maka sekarang kami ingatkan kembali bahwa kepala daerah kan ada kepala daerah dan wakil, jangan dua-duanya pergi dong," ujarnya.

Di sisi lain, aparat kepolisian telah menetapkan sedikitnya 228 tersangka perorangan dan lima tersangka dari korporasi terkait kebakaran hutan dan lahan di wilayah Indonesia.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan para tersangka tersebar di enam provinsi. Mulai dari Jambi, Riau, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Sumatra Selatan.

Dia mengatakan dari jumlah tersebut, 102 kasus perorangan sudah masuk proses sidik dengan lima korporasi. Selain itu 43 kasus sudah masuk tahap satu yaitu pelimpahan perkara ke Jaksa Penuntut Umum.

"P19 yang dinyatakan belum lengkap ada dua kasus, yang sudah lengkap oleh kejaksaan ada dua perkara dan berkas yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan termasuk tersangka hingga proses sidang ada 22 kasus," katanya saat kunjungan ke redaksi Bisnis Indonesia, Rabu (17/9/2019).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Harga Tiket KA Bandara YIA Hanya Rp20.000, Berikut Cara Memesannya

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 00:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement