Advertisement
Kebakaran Hutan, Mendagri: Pemda Harus Tindak Tegas
Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian meninjau penanganan kebakaran lahan di Desa Merbau, Kecamatan Bunut, Pelalawan, Riau, Selasa (17/9/2019) - ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta pemerintah daerah menindak tegas para pelaku pembakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah Indonesia.
Mendagri mengatakan kebakaran hutan di Tanah Air sebagian besar akibat ulah tangan manusia. "Ini kan faktor manusia, ini harus tegas ditindak dan Pemerintah Daerah jangan memberi peluang," katanya, Rabu, (17/9/2019).
Advertisement
Beberapa hari sebelumnya, Presiden Jokowi sempat menegur sejumlah kepala daerah terdampak kebakaran hutan yang dinilai abai mengatasi kejadian itu. Terlebih terdapat kepala dan wakil kepala daerah diketahui pelesiran saat hutan sedang terbakar.
Hal ini juga menjadi salah satu perhatian Kemendagri. Akan tetapi kementerian itu tidak dapat membuat penindakan kepada kepala daerah. Pasalnya para pejabat di satu wilayah tertentu telah memiliki otonomi sendiri dan dipilih oleh rakyat di daerah.
BACA JUGA
"Mungkin kepala daerahnya tidak hadir rapat, maka sekarang kami ingatkan kembali bahwa kepala daerah kan ada kepala daerah dan wakil, jangan dua-duanya pergi dong," ujarnya.
Di sisi lain, aparat kepolisian telah menetapkan sedikitnya 228 tersangka perorangan dan lima tersangka dari korporasi terkait kebakaran hutan dan lahan di wilayah Indonesia.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan para tersangka tersebar di enam provinsi. Mulai dari Jambi, Riau, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Sumatra Selatan.
Dia mengatakan dari jumlah tersebut, 102 kasus perorangan sudah masuk proses sidik dengan lima korporasi. Selain itu 43 kasus sudah masuk tahap satu yaitu pelimpahan perkara ke Jaksa Penuntut Umum.
"P19 yang dinyatakan belum lengkap ada dua kasus, yang sudah lengkap oleh kejaksaan ada dua perkara dan berkas yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan termasuk tersangka hingga proses sidang ada 22 kasus," katanya saat kunjungan ke redaksi Bisnis Indonesia, Rabu (17/9/2019).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Rumah Tua di Kawasan Pecinan Semarang Kubur 5 Panghuninya, 1 Orang MD
- Wabah Flu Burung Jerman Berpotensi Menyebar ke Negara Tetangga Eropa
- Diguyur Hujan Deras, Semarang Kembali Banjir
- Tokoh hingga Sultan dari Berbagai Daerah Mendeklarasikan FKN
- Ketum Muhammadiyah Berharap Generasi Muda Mewarisi Nilai Sumpah Pemuda
Advertisement
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul, Rabu 29 Oktober 2025
- Pasar Murah Jadi Upaya Pengendalian Inflasi di Gunungkidul
- Alami Cedera Lutut, Dani Carvajal Diprediksi Absen Hingga 2026
- Jadwal DAMRI Menuju Bandara YIA, 29 Oktober 2025
- Infrastruktur Bantul 2025, Progres 70 Persen, Target Rampung Desember
- OUTLOOK PERBANKAN Hadapi 2026, Bank BPD DIY Siapkan Strategi Adaptif
- Jadwal Pemadaman Listrik, Rabu 29 Okt
Advertisement
Advertisement




