Polda Riau Tetapkan 47 Orang Tersangka Terkait Kasus Karhutla

Sholahuddin Al Ayyubi
Sholahuddin Al Ayyubi Senin, 16 September 2019 12:57 WIB
Polda Riau Tetapkan 47 Orang Tersangka Terkait Kasus Karhutla

Satgas Gabungan Karhutla berupaya memadamkan kebakaran hutan dan lahan di Kelurahan Sagatani, Kecamatan Singkawang Selatan, Kalbar./Antara

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan sampai saat ini total luas area yang terbakar di Riau adalah 504,755 hektare.

Dari total 47 orang tersangka itu, menurut Dedi, yang sudah dilimpahkan tahap dua ke Kejaksaan Agung ada 16 tersangka.

"Total ada 47 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan 1 korporasi oleh Polda Riau sampai saat ini," tuturnya, Senin (16/9/2019).

Selain di Polda Riau, polisi juga telah menetapkan tersangka di beberapa provinsi dan wilayah lain di antaranya di Polda Sumatera Selatan sebanyak 18 tersangka, Jambi 19 tersangka, Kalimantan Selatan 2 tersangka, Kalimantan Tengah 45 tersangka, dan Kalimantan Barat 56 tersangka. Sedangkan korporasi, di Kalimantan Tengah 1 tersangka dan Kalimantan Barat 2 tersangka. 

Dengan demikian, total tersangka perorangan yang telah dijerat mencapai 187 orang. Sedangkan, korporasi berjumlah empat perusahaan. Dari jumlah tersangka itu, dilakukan penyidikan sebanyak 115 kasus.

Sementara, areal hutan dan lahan yang terbakar di Sumatera Selatan mencapai 7,79 hektare, Jambi 23,54 hektare, Kalimantan Tengah 338,96 hektare dan Kalimantan Barat 1.058,55 hektare.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online