Advertisement
Diminta Hentikan Pemotongan Kabel, Ini Jawab Anies Baswedan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Menyusul permintaan Ombudsman Jakarta Raya agar Pemprov DKI Jakarta menghentikan sementara pemotongan kabel, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan hal tersebut dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan.
"Kabel-kabel itu ketika dipasang harus ada izin. Jadi kalau kabel tak ada izinnya ya bermasalah. Maka itu kalau mau masang harus ada izin dan itu juga yang kami sampaikan kepada perusahaan-perusahaan yang menyediakan jaringan fiber optik," ujar Anies di Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (14/9/2019).
Advertisement
Anies meminta perusahaan penyedia jasa jaringan telekomunikasi mematuhi aturan. Menurutnya, antara penyedia jasa harus punya izin, sedangkan Pemrov merupakan pihak yang menegakkan aturan yang memiliki kemampuan untuk memberikan regulasi yang harus diikuti.
"Jadi kalau ada customer yang protes karena jaringannya tidak berfungsi, protes ke penyedia jasa dalam menyediakan jasa harus ikutin aturan. Kalau dia tidak ikuti aturan, maka yang bermasalah penyedia jasanya bukan pemprovnya," imbuh Anies.
Anies mengimbau Ombudsman Jakarta Raya juga mengecek izin perusahaan yang kabel-kabelnya dipotong Dinas Bina Marga DKI Jakarta dalam rangka revitalisasi trotoar Jakarta. Ia memastikan pihaknya sudah bekerja sesuai dengan prosedur.
"Intinya ikuti aturan karena Pemprov DKI juga Dinas Bina Marga itu bekerja ikuti aturan," ucap Anies.
Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya akan memanggil Pemrov DKI Jakarta, termasuk Dinas Bina Marga dan instansi terkait yang bertugas melakukan pembinaan kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi, terkait pemotongan kabel optik saat melakukan revitalisasi trotoar Jakarta.
Ombudsman Republik Indonesia Jakarta Raya juga meminta Pemprov DKI Jakarta untuk menghentikan sementara pemutusan jaringan utilitas fiber optik di beberapa wilayah Ibu Kota Jakarta sebelum melakukan koordinasi antar-instansi dan dengan para pemangku kepentingan penyedia layanan telekomunikasi di Jakarta.
Ombudsman melakukan hal tersebut menyusul adanya Apjatel mengungkap bahwa pemotongan kabel serat optik di sejumlah ruas jalan dilakukan tanpa pemberitahuan dan tidak ada koordinasi proses eksekusi yang belakangan muncul keluhan pelanggan atas jaringan internet khususnya di Cikini dan Kemang Raya. Bahkan muncul wacana untuk melayangkan somasi dari Apjatel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
Advertisement
Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Sabtu 20 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
Advertisement
Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter
Advertisement
Berita Populer
- Prabowo Minta Pendukungnya Tidak Melakukan Aksi di Gedung MK
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- Kejagung Telusuri Asal Usul Jet Pribadi Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis
- Pembangunan Tol Palembang Betung Ditarget Selesai pada 2024
- Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi ke MK, Ini Imbauan Prabowo
- Palestina Kecam Veto AS Soal Keanggotaan Penuh di PBB
- Rudal Israel Dilaporkan Hantam Iran, Irak dan Suriah
Advertisement
Advertisement