Advertisement
Diminta Hentikan Pemotongan Kabel, Ini Jawab Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan - Harian Jogja/Bernadheta Dian Saraswati
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Menyusul permintaan Ombudsman Jakarta Raya agar Pemprov DKI Jakarta menghentikan sementara pemotongan kabel, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan hal tersebut dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan.
"Kabel-kabel itu ketika dipasang harus ada izin. Jadi kalau kabel tak ada izinnya ya bermasalah. Maka itu kalau mau masang harus ada izin dan itu juga yang kami sampaikan kepada perusahaan-perusahaan yang menyediakan jaringan fiber optik," ujar Anies di Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (14/9/2019).
Advertisement
Anies meminta perusahaan penyedia jasa jaringan telekomunikasi mematuhi aturan. Menurutnya, antara penyedia jasa harus punya izin, sedangkan Pemrov merupakan pihak yang menegakkan aturan yang memiliki kemampuan untuk memberikan regulasi yang harus diikuti.
"Jadi kalau ada customer yang protes karena jaringannya tidak berfungsi, protes ke penyedia jasa dalam menyediakan jasa harus ikutin aturan. Kalau dia tidak ikuti aturan, maka yang bermasalah penyedia jasanya bukan pemprovnya," imbuh Anies.
BACA JUGA
Anies mengimbau Ombudsman Jakarta Raya juga mengecek izin perusahaan yang kabel-kabelnya dipotong Dinas Bina Marga DKI Jakarta dalam rangka revitalisasi trotoar Jakarta. Ia memastikan pihaknya sudah bekerja sesuai dengan prosedur.
"Intinya ikuti aturan karena Pemprov DKI juga Dinas Bina Marga itu bekerja ikuti aturan," ucap Anies.
Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya akan memanggil Pemrov DKI Jakarta, termasuk Dinas Bina Marga dan instansi terkait yang bertugas melakukan pembinaan kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi, terkait pemotongan kabel optik saat melakukan revitalisasi trotoar Jakarta.
Ombudsman Republik Indonesia Jakarta Raya juga meminta Pemprov DKI Jakarta untuk menghentikan sementara pemutusan jaringan utilitas fiber optik di beberapa wilayah Ibu Kota Jakarta sebelum melakukan koordinasi antar-instansi dan dengan para pemangku kepentingan penyedia layanan telekomunikasi di Jakarta.
Ombudsman melakukan hal tersebut menyusul adanya Apjatel mengungkap bahwa pemotongan kabel serat optik di sejumlah ruas jalan dilakukan tanpa pemberitahuan dan tidak ada koordinasi proses eksekusi yang belakangan muncul keluhan pelanggan atas jaringan internet khususnya di Cikini dan Kemang Raya. Bahkan muncul wacana untuk melayangkan somasi dari Apjatel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pelajar Kulonprogo Main Internet 9 Jam Sehari, Cyberbullying Meningkat
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Prabowo: ASEAN-Jepang Jadi Jangkar Stabilitas Indo-Pasifik
- Kasus Anak Tertimpa Kentongan di Kulonprogo Masuk Tahap Penyelidikan
- Xanana Gusmao Berharap Suara Timor Leste Bisa Didengar Dunia
- 2 Pencuri Motor Bersenpi Diamuk Massa hingga Kritis
- Salah Sebut Prabowo jadi Jokowi d KTT ASEAN, Media Malaysia Minta Maaf
- Mitigasi Bencana, Kawasan Ramai Pengunjung di Sleman Dipetakan
- Pohon Tumbang Timpa Lexus, Pengemudi Meninggal Dunia
Advertisement
Advertisement



