Advertisement

Polda Jatim Temukan Transaksi Signifikan di 6 Rekening Veronica Koman

Newswire
Jum'at, 13 September 2019 - 18:07 WIB
Sunartono
Polda Jatim Temukan Transaksi Signifikan di 6 Rekening Veronica Koman Warga melakukan aksi dengan pengawalan prajurut TNI di Bundaran Timika Indah, Mimika, Papua, Rabu (21/8/2019). Aksi tersebut untuk menyikapi peristiwa yang dialami mahasiswa asal Papua di Surabaya, Malang dan Semarang. - Antara/Jeremias Rahadat

Advertisement

Harianjogja.com, SURABAYA--Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan mengungkapkan ada transaksi keuangan yang cukup signifikan di enam rekening tambahan milik tersangka kasus dugaan hoaks Asrama Mahasiswa Papua Surabaya, Veronica Koman.

"Masih kami telusuri terus. Ada beberapa yang cukup signifikan dari transaksi dana yang masuk," ujarnya kepada wartawan di Mapolda Jatim di Surabaya, Jumat (13/9/2019).

Advertisement

Transaksi mencurigakan di beberapa rekening Veronica Koman, kata dia, yakni adanya penarikan uang di beberapa wilayah baik di Surabaya maupun di luar Surabaya seperti di wilayah Papua.

"Ada aliran dana masuk yang cukup besar. Sebagai seorang mahasiswa ini kayaknya gak masuk akal. Dan itu ada penarikan di beberapa wilayah konflik. Aliran dana itu dari dalam negeri," ucapnya.

Veronica diketahui sedang melanjutkan pendidikan S2 Hukum karena mendapatkan beasiswa di Australia.

Veronica Koman selama mendapat beasiswa dari tahun 2017 tidak pernah memberikan laporan untuk mempertanggungjawabkan dana yang dia terima.

Sebelumnya, Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks, terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kalasan Surabaya pada 17 Agustus 2019.

Polisi menyebut Veronica telah melakukan provokasi di media sosial twitter, yang ditulis dengan menggunakan bahasa Inggris dan disebar ke dalam negeri maupun luar negeri, padahal dibuat tanpa fakta yang sebenarnya.

Akibat perbuatan yang dilakukannya, Veronica dijerat dengan pasal berlapis yakni UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP, kemudian UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Pemadaman Jaringan Listrik di Kota Jogja Hari Ini, Cek Lokasi Terdampak di Sini

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 06:27 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement