Advertisement
Tak Ada Putusan Pengadilan, Pencabutan Paspor Veronica Koman Melanggar Hukum
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Keinginan polisi mencabut paspor pembela HAM di Papua, Veronica Koman menuai kritik banyak kalangan.
Komnas HAM menyatakan bahwa bila paspor tersangka provokasi asrama mahasiswa Papua, Veronica Koman dicabut maka hal itu merupakan pelanggaran hukum. Diketahui, Polda Jawa Timur telah mengajukan pencekalan dan permintaan pencabutan paspor milik pengacara HAM tersebut ke Ditjen Imigrasi.
Advertisement
"Soal pencopotan paspor, kalau itu dilakukan itu pelanggaran hukum!" tegas Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di kantornya, Senin (9/9/2019).
Anam memaparkan pemerintah memang memiliki tiga kewenangan dalam persoalan paspor yang dimiliki setiap warga negara. Ketiga kewenangan itu yakni penarikan paspor, pembatalan, hingga pencopotan paspor.
Ia menambahkan langkah pemerintah bila ingin memcabut paspor Veronica Koman, harus terlebih dahulu memiliki putusan dari pengadilan yang bersifat inkrah.
"Kalau pencopotan, kalau yang disebut pencabutan itu pelanggaran hukum karena pencabutan hanya bisa dilakukan setelah ada putusan pidana inkrah," paparnya.
Anam menambahkan bahwa Komnas HAM sudah berkerja saat terjadinya kerusuhan asrama Papua di Surabaya. Kala itu, dirinya langsung menuju Surabaya agar penegak hukum bisa segera bekerja agar kerusuhan itu tidak meluas.
"Tapi memang respons itu agak kurang cepat ya. Kami turun ke Surabaya pada tanggal 25. Saya yang turun datang ke sana ketemu banyak pihak termasuk Kapolda," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
Advertisement
Tanah 3 SD Negeri Kulonprogo Masih Milik Warga, Disdikpora Fasilitasi Pembebasannya
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Jusuf Kalla Ingatkan Prabowo Pentingnya Oposisi
- Surya Paloh Temui Prabowo di Kartanegara
- BKKBN-TNI AD Kolaborasi Membangun Sumber Air Bersih Guna Turunkan Stunting
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
Advertisement
Advertisement