Advertisement
Tak Ada Putusan Pengadilan, Pencabutan Paspor Veronica Koman Melanggar Hukum

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Keinginan polisi mencabut paspor pembela HAM di Papua, Veronica Koman menuai kritik banyak kalangan.
Komnas HAM menyatakan bahwa bila paspor tersangka provokasi asrama mahasiswa Papua, Veronica Koman dicabut maka hal itu merupakan pelanggaran hukum. Diketahui, Polda Jawa Timur telah mengajukan pencekalan dan permintaan pencabutan paspor milik pengacara HAM tersebut ke Ditjen Imigrasi.
"Soal pencopotan paspor, kalau itu dilakukan itu pelanggaran hukum!" tegas Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di kantornya, Senin (9/9/2019).
Anam memaparkan pemerintah memang memiliki tiga kewenangan dalam persoalan paspor yang dimiliki setiap warga negara. Ketiga kewenangan itu yakni penarikan paspor, pembatalan, hingga pencopotan paspor.
Ia menambahkan langkah pemerintah bila ingin memcabut paspor Veronica Koman, harus terlebih dahulu memiliki putusan dari pengadilan yang bersifat inkrah.
"Kalau pencopotan, kalau yang disebut pencabutan itu pelanggaran hukum karena pencabutan hanya bisa dilakukan setelah ada putusan pidana inkrah," paparnya.
Anam menambahkan bahwa Komnas HAM sudah berkerja saat terjadinya kerusuhan asrama Papua di Surabaya. Kala itu, dirinya langsung menuju Surabaya agar penegak hukum bisa segera bekerja agar kerusuhan itu tidak meluas.
"Tapi memang respons itu agak kurang cepat ya. Kami turun ke Surabaya pada tanggal 25. Saya yang turun datang ke sana ketemu banyak pihak termasuk Kapolda," tandasnya.
BACA JUGA: Laptop Harga 6 Jutaan Terbaik, Mulai Axioo Mybook Hingga Acer Aspire
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mulai Pukul 09.00 WIB, Kawasan Wates dan Sekitarnya Mati Lampu
- Kejahatan di LA Meningkat, KJRI Ingatkan WNI agar Waspada
- Top 7 News Harianjogja.com, Minggu 28 Mei 2023
- Harga Emas Pegadaian Hari Ini, Emas Antam Naik Cek di Sini
- Soal Mineral Kritis, Usulan Indonesia Banyak Dukungan di Pertemuan IPEF
- BUJK Tingkatkan Kompetensi Jasa Konstruksi, Ini Penjelasan Kementerian PUPR
- RI dan Malaysia Sepakat Protes UU Deforestasi Uni Eropa
Advertisement
Advertisement