KPK Sebut Bupati Lombok Barat Diduga Beli Saham RS Pakai Uang Korupsi

Newswire
Newswire Rabu, 22 Juli 2026 09:27 WIB
KPK Sebut Bupati Lombok Barat Diduga Beli Saham RS Pakai Uang Korupsi

KPK menduga Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini memakai Rp2,25 miliar hasil korupsi untuk membeli saham RS SSM dan masih mendalami aliran dananya. /Antara.

Harianjogja.com, JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penggunaan uang hasil tindak pidana korupsi senilai Rp2,25 miliar oleh Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ) untuk membeli saham Rumah Sakit SSM di Lombok Barat. Dugaan tersebut masih terus didalami penyidik, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

KPK menyebut transaksi tersebut diduga dilakukan bersama Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) Sudirman (SUD).

Diduga Dibungkus sebagai Uang Operasional Bupati

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan penyidik menemukan indikasi penempatan dana sebesar Rp2,25 miliar ke Rumah Sakit SSM.

"Saudara LAZ dan SUD juga menempatkan uang sebesar Rp2,25 miliar di RS SSM, ini rumah sakit di Lombok Barat, dengan modus pembelian saham atau kemudian dibungkus lagi dengan istilah uang operasional bupati," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7).

Menurut penyidik, penggunaan istilah uang operasional bupati diduga menjadi bagian dari modus dalam penempatan dana tersebut.

KPK Dalami Hubungan dengan Rumah Sakit

Saat ditanya apakah Rumah Sakit SSM merupakan milik Bupati Lalu Ahmad Zaini atau keluarganya, Taufik mengatakan penyidik belum menemukan bukti yang mengarah pada kepemilikan maupun pengendalian rumah sakit tersebut oleh tersangka.

Namun, KPK telah menemukan indikasi adanya komunikasi dan pertemuan antara Bupati Lombok Barat dengan pihak rumah sakit.

"Tim belum menemukan bahwa rumah sakit ini dikendalikan atau dalam penguasaan tersangka LAZ, tetapi memang sudah ada indikasi, dan tim mempunyai bukti-bukti di dokumen barang bukti elektronik bahwa ada pertemuan-pertemuan yang dilakukan antara Bupati dan pihak rumah sakit," katanya.

Atas temuan tersebut, penyidik masih terus mendalami sumber dana, aliran uang, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Berawal dari OTT KPK

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini pada 20 Juli 2026. Operasi tersebut merupakan OTT ke-17 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 20 orang di Nusa Tenggara Barat dan Jakarta. Delapan orang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Tiga Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka

Pada 21 Juli 2026, KPK menetapkan Lalu Ahmad Zaini dan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) Sudirman sebagai tersangka dalam perkara dugaan konflik kepentingan pada pengadaan barang dan jasa.

Selain itu, lembaga antirasuah juga menetapkan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI) Alvonsus Gani sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online