Dugaan Safe House Muncul di Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Newswire
Newswire Rabu, 22 Juli 2026 07:47 WIB
Dugaan Safe House Muncul di Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti menilai terdapat dugaan penggunaan skema safe house dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah. /Antara.

Harianjogja.com, JAKARTA— Ketua Pusat Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti Maria Silvya Wangga menilai terdapat dugaan penggunaan skema safe house dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Dugaan tersebut, menurutnya, terlihat dari pola penyimpanan aset yang ditemukan penyidik di sejumlah lokasi.

Maria mempertanyakan alasan uang dalam jumlah besar tidak disimpan melalui sistem perbankan apabila memang berasal dari sumber yang sah.

"Jika uang ini sah atau legal, mengapa tidak disimpan di bank?" kata Maria dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.

Dugaan Skema Safe House

Maria menjelaskan safe house merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan lokasi tertentu yang diduga dimanfaatkan sebagai tempat penyimpanan uang atau aset agar tidak terdeteksi oleh sistem keuangan formal.

Menurutnya, lokasi tersebut dapat berupa rumah, kafe, hingga gudang yang digunakan untuk menyembunyikan aset sehingga tidak terlacak oleh sistem perbankan maupun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Ia juga mempertanyakan alasan seorang pejabat negara bersedia menyimpan aset milik pihak lain yang diduga berasal dari tindak pidana.

Dugaan Bermula dari Penyitaan Aset Rp540 Miliar

Maria menyampaikan dugaan tersebut mengemuka setelah kepolisian menyita aset senilai lebih dari Rp540 miliar di 12 lokasi.

Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai senilai Rp7,2 miliar dalam 16 jenis mata uang asing dari sebuah tempat penukaran uang.

Selain itu, penyidik juga menemukan ratusan miliar rupiah dalam bentuk dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat yang disimpan di brankas tersembunyi di Kafe de'CLAN Signature di Jakarta serta sebuah rumah di Sentul, Jawa Barat.

Tidak hanya uang tunai, aparat penegak hukum juga menyita puluhan kilogram emas batangan.

Maria mengatakan aset tersebut diduga berkaitan dengan pencucian uang yang berasal dari tiga perkara, yakni pengelolaan investasi PT ASABRI, dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, serta tata kelola pasokan batu bara Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) periode 2018–2026.

Soroti Dugaan Commingling dan Layering

Selain dugaan penggunaan safe house, Maria juga menilai terdapat indikasi penerapan strategi commingling, yaitu pencampuran aset hasil kejahatan dengan aset yang sah agar asal-usul kekayaan menjadi sulit ditelusuri.

Menurutnya, cara tersebut diduga dilakukan untuk mengaburkan jejak aset melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) maupun Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak.

Ia juga menyebut penggunaan jasa tempat penukaran uang diduga dimanfaatkan sebagai bagian dari proses layering, yakni memisahkan transaksi melalui penukaran valuta asing guna mengurangi volume uang tunai sekaligus memutus jejak transaksi.

Singgung Teori Pertukaran Sosial

Dalam keterangannya, Maria mengaitkan dugaan tersebut dengan teori pertukaran sosial yang dikemukakan sosiolog George Caspar Homans.

Menurutnya, pejabat negara diduga mempertukarkan integritas, nilai moral, serta kewenangan jabatan dengan keuntungan material atau fasilitas yang diperoleh secara tidak sah.

"Dalam konteks pencucian uang, pemilik aset yang memiliki kekayaan tidak jelas asal-usulnya dapat diminta membuktikan sumber kekayaannya melalui mekanisme pembalikan beban pembuktian terbatas," ujarnya.

Pemberatan Pidana bagi Pejabat Negara

Maria juga menyoroti ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang memungkinkan adanya pemberatan hukuman bagi penyelenggara negara yang menyalahgunakan jabatannya.

Ia menjelaskan Pasal 58 ayat (1) KUHP Nasional mengatur faktor pemberat bagi pejabat yang melakukan tindak pidana dengan memanfaatkan jabatan atau kewenangannya.

Sementara itu, Pasal 59 KUHP Nasional menyebut ancaman pidana terhadap pejabat tersebut dapat ditambah hingga sepertiga dari maksimum pidana pokok.

Menurut Maria, tindak pidana pencucian uang merupakan kelanjutan dari tindak pidana asal, termasuk korupsi, yang tidak berhenti pada penerimaan dana, melainkan berlanjut melalui tahapan placement, layering, hingga integration untuk menyamarkan asal-usul harta.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online