Advertisement
Merasa Dikelabui Setelah Membeli Tas Montblanc, Pria Ini Menggugat ke Pengadilan
Tas Montblanc yang mengelupas. - Harian Jogja/Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—PT Sumaco Wahana Utama, agen tunggal yang memasarkan dan menjual produk-produk merek Montblanc di Indonesia, digugat oleh konsumennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena diduga menjual barang cacat produksi, Kamis (12/9/2019).
Gugatan tersebut diajukan oleh David Tobing, seorang konsumen Montblanc. David Tobing mengatakan gugatan tersebut bermula ketika pada 2015. Saat itu, ia membeli satu buah tas Merk Montblanc jenis Bag Med Wst Clth Zip Blck 1046 model no 104611 berwarna hitam dengan harga Rp6 juta yang dia anggap terbuat dari kulit di toko milik PT Sumaco Wahana Utama di Plaza Senayan.
Advertisement
Setelah beberapa bulan, tas milik David mengelupas sebagian pada bagian luar hingga terjadi perbedaan warna hitam. Dia kemudian mengetahui terdapat dua jenis warna hitam yaitu hitam mengilat pada saat belum terkelupas dan hitam doff setelah bagian luar terkelupas.
Kemudian tas David mulai mengelupas pada lapisan kulit bagian atas. Setelah lapisan kulit bagian atas terkelupas, terlihat warna lapisan tas David bukanlah warna hitam melainkan warna hijau kecoklatan, berbeda dengan apa yang disampaikan PT Sumaco Wahana Utama lewat invoice.
“Saya sejak 2015 telah berulang kali mengajukan pengaduan kepada tergugat terkait kerusakan tas saya hingga akhirnya pada 2017 dijanjikan akan dikabari tindak lanjutnya. Namun selama dua tahun tidak ada tanggapan maupun penyelesaian terhadap pengaduan yang saya ajukan, sehingga guna penyelesaian permasalahan tersebut hari ini saya ajukan gugatan,” ujar David melalui keterangan tertulis, Kamis.
David merasa dikelabui karena mengira tas yang dibelinya merupakan tas berbahan dasar kulit dengan warna hitam. Namun, bagian warna hitam tersebut mulai mengelupas tidak seperti halnya kulit asli dan kemudian memperlihatkan bahan dasar tas tersebut bukan berwarna hitam, melainkan hijau kecokelatan.
“Tindakan tergugat yang telah menawarkan, mempromosikan, dan memperdagangkan tas kepada penggugat, dan patut diduga tas tersebut memiliki cacat tersembunyi, merupakan bentuk perbuatan melawan hukum terhadap ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf f jo. Pasal 9 ayat (2) UU Perlindungan Konsumen,” ujar David
Dia mengaku mengalami kerugian secara materil. Dalam petitum gugatannya, David menuntut empat hal, yang pertama, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ketiga, menyatakan produk tergugat berupa tas merek Montblanc jenis Bag Med Wst Clth Zip Blck 1046 model no 104611 adalah cacat produk.
“Dan yang keempat menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi materil kepada penggugat sebesar Rp6 juta,” ucap David.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Menteri HAM: Menolak Program MBG Bertentangan dengan HAM
- Bandar Narkoba Koko Erwin Jadi Tersangka Suap ke Eks Kapolres Bima
- Pajak dan BBM Meroket, Krisis Ekonomi Lebanon Ramadan 2026 Mencekik
- Istri AKBP Didik, Miranti Afriana Positif Narkoba
- Eks Kapolres Bima Kota Dipecat usai Terbukti Terlibat Kasus Narkoba
Advertisement
Puluhan KK di Jogja Buang Limbah ke Sungai, Ini Kata Wali Kota
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- Perkuat Solidaritas, Astra Motor Jogja Kemah Bareng Komunitas Honda
- Pemadaman Listrik Hari Ini: Sleman Kena Giliran
- Jadwal SIM Keliling di Sleman Jumat 20 Februari 2026, Cek Lokasinya
- Cek Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul Hari Ini, Jumat 20 Februari
- Jadwal SIM Keliling Kulonprogo 20 Februari 2026
- Jadwal SIM Keliling di Jogja Jumat 20 Januari 2026, Cek Lokasinya
- Jadwal SIM Keliling di Bantul, Jumat 20 Februari 2026
Advertisement
Advertisement







