Advertisement
Capim KPK Ini Ingin Ajak Koruptor Bicara karena OTT Bikin Takut Investor

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Calon pimpinan KPK Johanis Tanak diminta komentar soal revisi Undang-Undang (UU) No.30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi saat uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI.
Johanis mengatakan ada yang salah dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyadapan. Berdasarkan teori yang dia dapat, seseorang yang mengetahui pidana seharusnya langsung melaporkan. Sementara, KPK malah membiarkan lalu menghadapinya hingga menciduk melalui operasi tangkap tangan (OTT).
Advertisement
“OTT yang dilakukan, saya melihat investor asing maupun dari dalam negeri jadi ketakutan investasi dana di dalam negeri. Sementara negara membutuhkan investor di dalam negeri sehingga dapat procurement baik dan income akan baik. Tidak kemudian ditakut-takuti dengan OTT KPK,” katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (12/9/2019).
Ke depan, Johanis menjelaskan pola seperti itu tidak boleh ada. Jika dia menjadi pimpinan KPK, dia akan mengajak terduga koruptor bicara. KPK akan mengundang yang bersangkutan untuk meminta penjelasan. Pasalnya belum ada kerugian negara, mereka harus membuat pernyataan di atas kertas.
“Lalu siap mengundurkan diri dari pejabat kalau dia kepala dinas. Kalau kepala daerah, pimpinan partai ditegur. Kalau dia tidak mendengar, kita minta yang bersangkutan di-impeach sehingga ada rasa takut untuk korupsi,” jelasnya.
Dalam poin revisi UU 30/2019, KPK akan memiliki dewan pengawas. Johanis yang merupakan Direktur Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung sepakat dengan itu karena lembaga lain seperti kejaksaan juga punya. Bahkan, dia usul ada pengawas eksternal.
“Kemungkinan besar akan lebih efektif karena bisa lakukan teguran, pengawasan eksternal bisa lakukan tindakan hukum. Pimpinan yang lakukan tindakan indisipliner diberi hukuman atau diserahkan ke lembaga berwenang. Ini sudah dilakukan di kejaksaan,” katanya.
Johanis juga satu pemahaman KPK harus bisa mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3). Menurutnya, hal ini harus ada karena manusia tidak luput dari kesalahan.
“SP3 [dikeluarkan] kalau ada kekeliruan ditetapkannya orang jadi tersangka berlarut-larut dan tidak bisa dibuktikan perlu SP3. SP3 juga bisa dihidupkan kembali jika ada bukti baru,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
- Akan Tenggelam, Ribuan Warga Tuvalu Ajukan Visa Iklim untuk Bermigrasi ke Australia
- Buntut Tragedi di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN
- Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Somasi Gibran, Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres
Advertisement

DPRD DIY Apresiasi Realisasi APBD 2024, Dorong Optimalisasi Aset untuk Tambah PAD
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Jumlah Jemaah Haji Meninggal Dunia Terus Bertambah, Capai 418 Orang
- Dirut Sritex Iwan Lukminto Klaim Uang Tunai Rp2 Miliar Disita Kejagung Adalah Tabungan Keluarga
- Viral Video Pria Pamer Senjata Api dan Mengaku dari Ring 1 Istana, Pelaku Diringkus Polisi
- KPK Cekal Mantan Wadirut BRI ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan EDC
- Kejagung Periksa Pihak Google Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
- Kemenag Siapkan Regulasi Terkait Tata Kelola Rumah Doa
- Api Melahap RS Hermina Jakarta, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran
Advertisement
Advertisement