Advertisement
Rommy Pertanyakan Dakwaan Jaksa KPK: Jadi, Saya Ini Bantu Lukman Hakim atau Bantu Haris?
Romahurmuziy saat berjalan memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (14/6/2019). - ANTARA/Nova Wahyudi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Sidang kasus dugaan suap jabatan di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Timur dengan terdakwa Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/9/2019).
Dalam sidang tersebut, Rommy mempertanyakan dakwaan yang dibacakan Jaksa KPK dalam sidang tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu.
Advertisement
Anggota DPR RI 2014-2019 yang dikenal dengan sapaan Rommy ini menilai ada ketidaksinkronan dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Di dakwaan, saya didakwa bersama-sama Menag Lukman Hakim Saifuddin. Namun, dalam uraian saya membantu Haris (Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin)," ucap Rommy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/9/2019).
BACA JUGA
"Jadi, saya ini bantu Lukman Hakim atau bantu Haris? Karana dalam dakwaan saya bantu Lukman tetapi di uraian saya bantu Haris, itu ada di halaman 6 dan 7 (surat dakwaan)," kata Rommy.
Atas hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri meminta kepada Rommy untuk menguraikannya pada nota keberatan atau eksepsi.
"Itu diuraikan di nota keberatan ya. Yang penting ngerti dulu apa yang dibacakan (surat dakwaan)," kata Hakim Fahzal.
Rommy pun mengatakan akan mengajukan nota keberatan.
"Karena ada beberapa yang belum dimengerti, izinkan saya ajukan nota keberatan sendiri, nanti penasihat hukum juga ajukan nota keberatan," ucap Rommy.
Untuk diketahui, Rommy didakwa menerima suap bersama-sama dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp325 juta dari Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Selain itu, Rommy juga didakwa menerima suap Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.
Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, menggelar sidang terhadap terdakwa Rommy dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satgas PKH Selamatkan Rp6 Triliun, Prabowo: Jangan Mau Dilobi
- Puncak Arus Nataru, Hampir 1 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek
- 25 Rest Area di Jalur Tol Jateng Siap Layani Arus Nataru
- Krisis Air Melanda Iran, Presiden Akui Situasi Kritis
- BMKG Ingatkan Potensi Gelombang Tinggi di Pesisir Selatan Indonesia
Advertisement
Advertisement
Jogja Puncaki Urutan Destinasi Favorit Liburan Keluarga Akhir Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Warga Kulonprogo Galang Donasi Rp465 Juta bagi Korban Bencana Sumatera
- Menteri Nusron Tegaskan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian
- Jadwal Bus Sinar Jaya ke Pantai Baron dan Parangtritis 24 Desember Ini
- Libur Nataru, Kunjungan Wisata Gua Pindul dan Pantai Gunungkidul Naik
- Libur Natal 2025, Kunjungan Kopi Klotok di Sleman Naik 20 Persen
- Top Ten News Harianjogja.com, Rabu 24 Desember 2025
- Menteri ATR/BPN Gandeng KPK Cegah Korupsi Layanan Pertanahan
Advertisement
Advertisement




