Advertisement

KPK Panggil Samin Tan dan Melchias Mekeng Terkait Kasus Suap Kontrak Batu Bara

Ilham Budhiman
Rabu, 11 September 2019 - 11:57 WIB
Sunartono
KPK Panggil Samin Tan dan Melchias Mekeng Terkait Kasus Suap Kontrak Batu Bara Anggota DPR Melchias Marcus Mekeng tiba untuk menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Rabu (8/5/2019)./ANTARA FOTO - Sigid Kurniawan

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk., (BORN) Samin Tan dan anggota DPR Fraksi Golkar Melchias Marcus Mekeng, Rabu (11/9/2019).

Keduanya dipanggil terkait dengan kasus dugaan suap terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) di Kementerian ESDM.

Advertisement

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pemanggilan Samin Tan guna diperiksa dengan kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 

"Sedangkan anggota DPR Melchias Marcus Mekeng dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SMT [Samin Tan]," ujar Febri, Rabu (11/9/2019).

Mekeng sebelumnya telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung pada Selasa (10/9/2019). 

Dalam perkara ini, nama Mekeng mencuat lantaran diduga memperkenalkan Samin Tan dengan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih terkait pengurusan PKP2B di Kementerian ESDM. 

Dalam fakta persidangan sebelumnya, Eni selaku terpidana kasus PLTU Riau-1 mengaku diperintah Ketua Fraksi Partai Golkar itu untuk membantu perusahaan milik Samin Tan yang tengah menghadapi masalah dengan Kementerian ESDM.

Dalam dakwaan, PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) selaku anak perusahaan milik Samin Tan yaitu BORN tengah dirundung masalah pemutusan PKP2B Generasi 3 di Kalimantan Tengah. Samin Tan kemudian disebut meminta bantuan Eni Saragih untuk menyelesaikan masalah itu.

"Pak Mekeng, kan, ketua fraksi saya, [dia] meminta kepada saya sebagai anggota fraksinya waktu itu untuk membantu perusahaan Samin Tan," kata Eni Saragih di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (2/1/2019) silam.

Namun, pengakuan Eni itu buru-buru dibantah Mekeng ketika menjalani pemeriksaan tim penyidik KPK sebagai saksi terkait kasus ini. Dia membantah segala tudingan yang ditujukan kepadanya.

Selain itu, KPK juga telah memperpanjang masa cegah terhadap konglomerat Samin Tan dan Direktur BORN Neni Afwani. Keduanya dilarang ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung 5 September 2019 lalu.

Dalam perkara ini, tersangka Samin Tan diduga memberikan uang suap senilai Rp5 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

Pemberian dilakukan untuk menyelesaikan pengurusan terminasi kontrak PKP2B Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) selaku anak usaha BORN, dengan Kementerian ESDM. 

KPK menduga Samin Tan menyerahkan uang suap tersebut melalui anak buahnya. 

Sejak menjadi tersangka pada Februari 2019 lalu, salah satu orang terkaya di Indonesia itu belum juga ditahan KPK. Tercatat, Samin Tan baru menjalani pemeriksaan sebagai tersangka tak lebih dari dua kali.

Namun, sejumlah pihak sebelumnya telah dipanggil KPK untuk menjadi saksi mulai dari pihak Kementerian ESDM, pegawai PT AKT, hingga anggota DPR Melchias Marcus Mekeng.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Duh, Desentralisasi Sampah DIY Mundur Lagi Menjadi Mei 2024

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 16:07 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement