Rieke Diah Pitaloka Usulkan Pengauatan Penerapan Pasal 3 UU Tipikor
Rieke Diah Pitaloka mengusulkan tiga langkah memperkuat penerapan Pasal 3 UU Tipikor demi kepastian hukum, keadilan, dan kepercayaan publik.
Presiden Jokowi bertemu Presiden ke-3 RI, BJ Habibie beberapa waktu lalu. /Ist-Biro Pers Setpres
Harianjogja.com, JAKARTA - Presiden ketiga Republik Indonesia Baharuddin Jusuf Habibie dikabarkan meninggal dunia pada Selasa (10/9/2019) dini hari.
Informasi tersebut beredar melalui pesan dalam sosial media Facebook yang kemudian disebarkan lebih jauh lagi melalui aplikasi obrolan elektronik Whatsapp, oleh orang-orang yang membaca pesan tersebut di Facebook.
Dari pantauan Antara, pesan tersebut mulai muncul Selasa dini hari sekitar pukul 00:00 WIB, namun dihapus pada pukul 05:00 WIB.
Dari pantauan di lokasi tempat Habibie dirawat intensif di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto sejak pukul 05:40 WIB, tidak terlihat adanya pengawalan atau kolega dan pejabat negara yang menjenguk, sebagaimana lazimnya ketika seorang tokoh bangsa meninggal dunia.
Bahkan dua orang petugas informasi yang ditanya Antara mengaku tidak mengetahui info tersebut dan siapa yang menjenguk Habibie.
"Wah gak tahu saya," kata para petugas informasi yang tidak mau disebutkan namanya.
Informasi terakhir, Habibie tengah menjalani perawatan intensif di ruangan CICU lantai 2, Gedung Utama RSPAD sejak Senin (2/9) lalu.
Sebelumnya Sekretaris pribadi BJ Habibie, Rubijanto, mengonfirmasi bahwa Habibie sedang menjalani perawatan insentif oleh tim dokter kepresidenan.
"Dengan hormat bersama ini kami konfirmasikan bahwa Bapak BJ Habibie saat ini sedang menjalani perawatan yang intensif oleh Tim Dokter Kepresidenan (TDK) di RSPAD Gatot Soebroto," kata Rubijanto dalam keterangan tertulis, Minggu (8/9/2019).
Namun Rubijanto belum mau menerangkan penyakit apa yang sedang dialami Habibie, dia hanya menginformasikan bahwa Habibie belum bisa dijenguk.
"Sesuai petunjuk TDK bahwa agar beliau mendapat perawatan optimal dan dapat istirahat penuh, maka untuk sementara waktu Bapak Habibie belum diizinkan untuk dikunjungi," ujarnya.
Lebih lanjut dia mewakili keluarga besar Habibie memohon doa agar Habibie segera diberi kesembuhan.
"Kami atas nama keluarga menghaturkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas perhatian dan doa dari semua pihak, memohon ke hadirat Allah SWT agar beliau segera diberikan kesembuhan dan kesehatan agar dapat beraktivitas kembali," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : antara
Rieke Diah Pitaloka mengusulkan tiga langkah memperkuat penerapan Pasal 3 UU Tipikor demi kepastian hukum, keadilan, dan kepercayaan publik.
Jadwal Bus KSPN Jogja 2026 lengkap dari Malioboro ke Parangtritis, Drini, dan Obelix Sea View. Tarif mulai Rp12.000, rute langsung tanpa transit.
Cek jadwal SIM keliling Gunungkidul Juli 2026 lengkap. Ada SIMMADE, SIMPITU, SIM Station hingga layanan malam di Wonosari.
Jadwal DAMRI Jogja ke Bandara YIA terbaru 2026 lengkap dengan tarif, rute, dan titik keberangkatan strategis. Praktis tanpa transit.
Jadwal SIM Sleman Juli 2026 lengkap. Ada Satpas, SIM keliling, MPP, hingga layanan malam di Sleman City Hall. Cek lokasi dan syaratnya.
Jadwal KA Bandara YIA Rabu 8 Juli 2026 lengkap rute Tugu–YIA. Cek jam keberangkatan reguler dan Xpress agar tak tertinggal pesawat.