72 Tersangka Karhutla Diduga Bakar Lahan untuk Tanam Sawit

Newswire
Newswire Minggu, 23 Agustus 2026 18:47 WIB
72 Tersangka Karhutla Diduga Bakar Lahan untuk Tanam Sawit

Dari kiri ke kanan, Karobinops Stamaops Polri, Auliansyah Lubis; Karopenmas Divhumas Polri, Trunoyudo; Dirtipidter Bareskrim Polri, Mohammad Irhamni saat Konferensi Pers Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan di Kalimantan di Gedung Divisi Humas Polri, Minggu (23/8/2026)./Bisnis-Muhammad Sulthon

Harianjogja.com, JAKARTA— Bareskrim Polri mengungkap dugaan motif 72 tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Sumatra. Polisi menduga pembakaran dilakukan sengaja untuk membuka lahan yang nantinya digunakan menanam kelapa sawit.

Dirtipidter Bareskrim Polri Mohammad Irhamni mengatakan dugaan tersebut terungkap dari barang bukti yang disita dalam penanganan perkara karhutla. Para tersangka diketahui terlebih dahulu menebang tanaman secara manual menggunakan parang sebelum membakar hutan dan lahan.

Hal tersebut disampaikan Irhamni dalam Konferensi Pers Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan di Kalimantan di Gedung Divisi Humas Polri, Minggu (23/8/2026).

"Dari barang bukti-barang bukti yang dilakukan penyitaan oleh penyelidik dan penyidik ini sangat jelas tentunya motif pembakaran tersebut adalah pembukaan lahan tentunya. Rekan-rekan tahu ini adalah musim panas, sangat mudah untuk melakukan pembakaran dan dilakukan penanaman perkebunan sawit pada masa musim hujan nantinya," ujarnya.

Pembakaran Dipilih karena Biaya Pembukaan Lahan

Irhamni mengatakan para tersangka merupakan pekerja serabutan. Salah satu alasan pembakaran dipilih sebagai cara membuka lahan adalah tingginya biaya bahan bakar minyak (BBM) yang membuat penggunaan alat berat menjadi lebih mahal.

Dengan kondisi tersebut, pembakaran dinilai menjadi pilihan karena biaya yang dikeluarkan lebih murah untuk membuka lahan.

Selain faktor biaya, polisi menduga para tersangka menganggap lahan pascapembakaran lebih subur. Abu dari hasil pembakaran tanaman disebut dinilai dapat menjadi pupuk untuk mendukung penanaman kelapa sawit.

"Selain itu, pascapembakaran itu tanahnya menjadi lebih subur, karena hasil pembakaran abu dan sebagainya itu bisa menjadi pupuk. Makanya ini menjadi favorit untuk mereka melakukan modus seperti ini," ungkapnya.

Dugaan tujuan pembukaan lahan untuk perkebunan sawit juga diperkuat barang bukti yang disita polisi. Salah satunya berupa 6 batang bibit sawit.

89 Laporan Polisi, 1.006,67 Hektare Terbakar

Dalam penanganan perkara tersebut, sembilan Polda telah menerbitkan 89 laporan polisi. Kesembilan Polda itu terdiri dari Polda Riau, Polda Kalimantan Barat, Polda Sumatra Selatan, Polda Jambi, Polda Kalimantan Tengah, Polda Kalimantan Selatan, Polda Kalimantan Timur, Polda Aceh, dan Polda Kalimantan Utara.

Secara akumulasi, total lahan yang terbakar mencapai 1.006,67 hektare, sedangkan titik api yang terverifikasi sebanyak 5.012.

Polda Riau menerbitkan 32 laporan polisi dari 1.201 titik api. Sebanyak dua laporan masih dalam tahap penyelidikan, sedangkan 30 laporan sudah masuk tahap penyidikan dengan 35 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, Polda Kalimantan Barat menerbitkan 18 laporan polisi dari 2.282 titik api. Rinciannya, tujuh laporan berada pada tahap penyelidikan, dua tahap penyidikan, dan sembilan laporan dilimpahkan ke Kementerian Lingkungan Hidup. Hingga saat ini belum ada penetapan tersangka.

Polda Sumatra Selatan menerbitkan 15 laporan polisi dari 618 titik api. Seluruh 15 laporan telah naik ke tahap penyidikan dan 15 orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Kemudian lanjut Polda Jambi 17 laporan polisi dari 64 titik api. Semuanya sudah proses sidik semuanya, kemudian penetapan tersangkanya adalah 8 orang," katanya.

Rincian Penanganan di Polda Lain

Di Polda Kalimantan Tengah, terdapat delapan laporan polisi dari 203 titik api. Sebanyak dua perkara masih dalam proses penyelidikan dan lima perkara dalam proses penyidikan, dengan 11 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Polda Kalimantan Selatan menerbitkan tiga laporan polisi dari 318 titik api. Seluruhnya berada dalam proses penyidikan dengan dua tersangka. Selain itu, Polda Kalimantan Selatan menerbitkan satu Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Adapun Polda Kalimantan Timur menerbitkan dua laporan polisi dari 243 titik api. Satu laporan masih dalam tahap penyelidikan dan satu lainnya masuk tahap penyidikan dengan satu orang tersangka.

"Kemudian lanjut Polda Aceh 2 laporan polisi dari 71 titik api. Selanjutnya Polda Kaltara 2 laporan polisi dari 12 titik api, kemudian Polda Kaltara melakukan penyelidikan 2 laporan polisi," katanya.

Dengan demikian, pengusutan karhutla dilakukan secara lintas wilayah melalui sembilan Polda, dengan perkara yang mencakup ribuan titik api dan lahan terbakar lebih dari 1.000 hektare. Polisi juga masih melakukan proses penyelidikan dan penyidikan pada sejumlah laporan yang telah diterbitkan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online