Pajak Nol Persen Impor Suku Cadang Pesawat Segera Berlaku
Pajak nol persen impor suku cadang pesawat memasuki tahap harmonisasi. Kemenhub berharap kebijakan segera berlaku untuk menekan biaya maskapai.
Jusuf Kalla jelaskan penggunaan istilah syahid dalam ceramah UGM, tegaskan konteks bukan soal dogma agama. /Antara.
Harianjogja.com, JAKARTA— Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, memberikan penjelasan terkait penggunaan istilah “syahid” dalam ceramahnya di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM) saat Ramadhan 1447 Hijriah yang belakangan viral di masyarakat.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu, JK menegaskan penggunaan istilah tersebut disesuaikan dengan konteks audiens yang hadir di masjid.
"Saya berada di masjid dan jamaah tidak mengerti martir. Jadi, saya katakan, ya karena hampir sama, syahid dan martir hampir sama. Cuma bedanya caranya," ujar JK.
Ia menjelaskan bahwa ceramah tersebut membahas konflik berlatar agama di Indonesia, seperti di Maluku dan Poso, dalam kerangka tema besar perdamaian.
Menurut JK, dalam konflik tersebut masing-masing pihak memiliki konsep tentang kematian saat membela keyakinan, yang dalam Islam dikenal sebagai syahid, sementara dalam tradisi Kristen disebut martir.
"Saya ulangi lagi, saya pakai kata syahid, bukan martir karena saya di masjid," katanya mengingatkan.
JK menegaskan dirinya tidak membahas dogma agama, melainkan menggambarkan realitas yang terjadi saat konflik berlangsung.
"Jadi, bukan saya bicara dogma agama, bukan. Saya bicara kejadian pada waktu itu. Kejadian pada waktu itu, semua merasa masuk surga," katanya.
Dalam penjelasannya, JK juga merujuk pada cuplikan video konflik Maluku dan Poso yang ditayangkan dalam konferensi pers untuk memperjelas konteks pernyataannya.
"Tadi lihat, sebelum mereka, pemuda-pemuda ini pergi perang, semua didoakan. Kau pergi berdoa, kau habisi musuhmu. Islam juga begitu, didoakan oleh para ustadz, kau pergi," ujarnya.
JK juga menyinggung konflik berlatar agama seperti di Maluku dan Poso. Ia menyebut kedua pihak yang berkonflik memiliki pemahaman berbeda terkait kematian dalam konteks membela keyakinan.
"Saya berada di masjid dan jamaah tidak mengerti martir. Jadi, saya katakan, ya karena hampir sama, syahid dan martir hampir sama. Cuma beda caranya," ujarnya.
"Jadi, hanya istilah saja, tetapi karena saya di masjid maka saya pakai kata syahid. Karena kalau saya pakai kata martir, jamaah tidak tahu," katanya melanjutkan.
Menurut JK, penjelasan tersebut justru dimaksudkan sebagai pengingat agar agama tidak dijadikan sumber konflik, terutama bagi generasi calon pemimpin.
"Jangan sekali-sekali agama dipakai untuk berkonflik, jangan! Anda calon-calon pemimpin, calon-calon pemimpin semua ini," katanya.
Ceramah tersebut sebelumnya disampaikan pada 5 Maret 2026 di Masjid UGM dengan tema Strategi Diplomasi Indonesia dalam Memitigasi Potensi Eskalasi Perang Regional Multipolar. Namun, potongan ceramah itu menjadi viral pada pertengahan April 2026.
Polemik kemudian berkembang setelah Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) melaporkan JK ke Polda Metro Jaya pada 12 April 2026, terutama terkait pernyataan mengenai mati syahid.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Pajak nol persen impor suku cadang pesawat memasuki tahap harmonisasi. Kemenhub berharap kebijakan segera berlaku untuk menekan biaya maskapai.
Australia memperketat larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun dengan menaikkan denda hingga Rp1,1 triliun dan memperluas pengawasan.
Simak lima fakta menarik Tanjung Verde, debutan Piala Dunia 2026 yang sukses lolos ke babak 32 besar dan akan menghadapi Argentina.
BPKH membuka rekrutmen pegawai 2026 untuk delapan posisi Asisten Manajer. Simak syarat, daftar formasi, dan jadwal penutupan pendaftaran.
Gelombang panas Inggris memecahkan rekor suhu Juni selama tiga hari berturut-turut. Met Office memperpanjang peringatan cuaca hingga Minggu.
Iran mengecam serangan Amerika Serikat dan menyebutnya melanggar Piagam PBB serta kesepakatan damai yang baru berlaku pada Juni 2026.