Advertisement
Ahli: Penolakan Revisi UU KPK Menentang Konstitusi
Gedung KPK. - Antarafoto
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kelompok yang menolak usulan revisi Undang-Undang No.30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bertentangan dengan konstitusi. Hal tersebut disampaikan ahli hukum pidana Kapitra Ampera.
Menurut dia, hak legislasi pembuatan Undang-undang itu ada pada DPR RI bersama dengan Presiden. Sedangkan KPK hadir karena Undang-undang sehingga harus tunduk pada UU tersebut.
Advertisement
"Fenomena penolakan revisi UU KPK dapat dikategorikan sebagai perbuatan menentang konstitusi," kata Kapitra melalui siaran pers di Jakarta, Senin (9/9/2019).
Menurut dia, bila ada kelompok masyarakat yang menentang revisi UU KPK, bisa mengikuti prosedur hukum yang berlaku yakni dengan mengajukan constitutional review ke Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Undang-Undang itu baik untuk keseluruhan atau sebagian.
BACA JUGA
“Apabila UU itu dianggap bertentangan dengan Undang-undang lainnya, maka dapat diajukan judicial review ke Mahkamah Agung. Itulah jalan konstitusional dan demokratis dalam negara hukum dan demokrasi,” ujarnya.
Ia menambahkan penggalangan massa merupakan bentuk subversif yang bisa menjadi preseden buruk bagi hukum dan demokrasi.
"Jadi bukan dengan menggalang people power ketika lembaga/institusi negara menjalankan fungsinya,” katanya.
DPR telah mengusulkan adanya perubahan atas UU No.30/2002 Tentang KPK saat rapat paripurna pada Kamis (5/9/2019).
Ada beberapa poin yang menjadi usulan untuk direvisi dalam UU KPK diantaranya kedudukan KPK disepakati berada pada tingkat eksekutif atau pemerintahan, rencana pembentukan Dewan Pengawas KPK, aturan penyadapan, kewenangan SP3, status pegawai KPK dan penyelidik harus dari kepolisian tidak independen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemkab Sleman Perkuat Intervensi Kemiskinan hingga Tingkat Kapanewon
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Duel Hidup-Mati Atalanta vs Dortmund di Play-off Liga Champions
- Bulog Pastikan Harga Beras dan Minyakita di DIY Stabil Jelang Lebaran
- Sri Purnomo Bantah Dana Hibah Pariwisata untuk Pilkada
- Guru Besar UII Dukung Aksi Mahasiswa Tagih Janji Reformasi Polri
- Cuaca DIY 26-28 Februari, BMKG Wanti-wanti Hujan Lebat
- THR ASN Bantul Belum Cair, Pemkab Masih Tunggu Aturan Pusat
- Separator Ring Road Utara Dibongkar untuk Ramp Tol Jogja-Solo
Advertisement
Advertisement








