Advertisement
Penetapan Tersangka Veronica Koman Dikritik, Begini Respons Polisi
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan. - Suara.com/Achmad Ali
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Otoritas kepolisian menanggapi kritikan terhadap penetapan tersangka aktivis HAM Veronica Koman.
Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan meminta semua pihak tidak mengaitkan penetapan Veronica Koman sebagai tersangka kasus dugaan penyebar hoaks Papua dengan pekerjaannya sebagai aktivis hak asasi manusia (HAM).
Advertisement
"Jangan dikait-kaitan dengan posisi pekerjaan dia (Veronica Koman) yang lain," ujarnya kepada wartawan di Mapolda setempat di Surabaya, Sabtu (7/9/2019).
Menanggapi pernyataan Amnesty International yang menyatakan penetapan Veronica Koman tidak tepat, Luki menegaskan, Veronica harus mempertanggungjawabkan perbuatanya lantaran telah melakukan perbuatan melanggar hukum.
"Ini proses hukum, dia melakukan perbuatan yang melanggar hukum, jadi apapun dia (Veronica) harus bertanggung jawab,” ucap jenderal polisi bintang dua tersebut.
Dengan menyebarkan informasi hoaks di media sosial padahal yang bersangkutan tidak berada di lapangan, kata dia, adalah suatu perbuatan melanggar hukum.
"Dia (Veronica Koman) melakukan kegiatan dan semua orang yang membuka medsos atau akunnya tahu persis bagaimana aktifnya. Bagaimana memberitakannya tidak sesuai dengan kenyataan. Saya rasa rekan-rekan media tahu dan paham persis dengan apa yang terjadi, yang ditulis ini sangat berbeda," katanya.
Sebelumnya, Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks, terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kalasan Surabaya, pada 17 Agustus 2019.
Polisi menyebut Veronica terbukti telah melakukan provokasi di media sosial twitter, yang ditulis dengan menggunakan bahasa Inggris dan disebar ke dalam negeri maupun luar negeri, padahal dibuat tanpa fakta yang sebenarnya.
Akibat perbuatan yang dilakukannya, Veronica dijerat dengan pasal berlapis yakni UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP, kemudian UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Tumpukan Sampah Liar di Jalan Kusumanegara, Satpol PP Diminta OTT
Advertisement
Korea Selatan Perpanjang Bebas Biaya Visa hingga Juni 2026
Advertisement
Berita Populer
- Bali United vs Arema FC, Duel Penentu Arah Musim
- Donald Trump Siapkan Investasi Miliaran Dolar untuk Minyak Venezuela
- Taklukan Semen Padang, PSIM Jogja Akhiri Paceklik Kemenangan
- Hujan Deras Picu Retakan Tanah, SDN Kokap di Kulonprogo Rawan Longsor
- Polisi Gagalkan Balap Liar di Jalan Lawu Karanganyar, Sita 8 Motor
- Sosok Maduro, Ditangkap Pasukan AS, Operasi Militer Guncang Caracas
- Persita Tekuk Persis 3-1, Laskar Sambernyawa Kian Terpuruk
Advertisement
Advertisement



