Advertisement
YLKI Kritik Pemerintah Terkait Kenaikan Iuran BPJS
Ilustrasi BPJS Kesehatan. - Bisnis Indonesia/Nurul Hidayat
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai kenaikkan iuran BPJS Kesehatan yang dibebankan kepada masyarakat harus menjadi skenario terakhir untuk menambal defisit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menurut YLKI, untuk menutup defisit JKN semestinya bisa dengan skema lain, misalnya saja relokasi subsidi energi dan atau menaikan cukai rokok. Bila opsi itu diambil, sebagian dari subsidi energi yang masih mencapai Rp157 triiun bisa direlokasi menjadi subsidi BPJS Kesehatan.
Advertisement
"Atau yang urgen adalah menaikkan cukai rokok secara signifikan, dan persentase kenaikan cukai rokok itu sebagiannya langsung dialokasikan untuk memasok subsidi ke BPJS Kesehatan," kata Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abdi melalui keterangannya, Minggu (8/9/2019).
Tulus berpendapat, skema seperti ini selain tidak membebani konsumen BPJS Kesehatan, juga sebagai upaya preventif promotif, sehingga sangat sejalan dengan filosofi BPJS Kesehatan itu sendiri.
BACA JUGA
Selain itu, pemerintah bisa menambah suntikan subsidi di BPJS Kesehatan. Pasalnya, kalau untuk subsidi energi saja bisa ditambah, pemerintah semestinya bisa menambah subsidi untuk BPJS Kesehatan. "Padahal, tanggung jawab terhadap keberlangsungan JKN adalah tanggung jawab pemerintah," ujarnya.
Namun, jika pemerintah tetap ngotot akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan, maka YLKI mendesak agar pemerintah dan manajemen melakukan reformasi total terhadap pengelolaan BPJS Kesehatan.
Misalnya saja menghilangkan kelas layanan di BPJS Kesehatan. Hal ini selaras dengan spirit asuransi sosial yakni gotong royong. Jadi iuran BPJS Kesehatan hanya satu kategori saja. "Daftar peserta BPJS Kesehatan kategori PBI [penerima bantuan iuran] harus diverifikasi ulang, dan agar lebih transparan dan akuntabel nama penerima PBI harus bisa diakses oleh publik," kata Tulus.
YLKI juga mendesak manajemen BPJS Kesehatan untuk membereskan tunggakan iuran dari kategori mandiri atau pekerja bukan penerima upah, yang mencapai 54 persen.
"Fenomena tunggakan ini jika dibiarkan akan menjadi benalu bagi finansial BPJS Kesehatan. Di sisi lain, kenaikan iuran untuk kategori peserta mandiri juga akan memicu tunggakan dari peserta mandiri akan semakin tinggi," ujar Tulus.
YLKI, sambung dia, juga mengusulkan untuk menjadi mitra faskes tingkat pertama, seperti puskesmas dan klinik, juga harus dilakukan verifikasi, khususnys terkait ketersediaan dan jumlah dokter yang ada.
Dan, terkait usulan besaran kenaikan tarif, YLKI memberikan toleransi dengan formulasi besaran untuk kategori peserta PBI kenaikannya pada kisaran Rp30.000-Rp 40.000. Sedangkan untuk peserta non PBI, usulan tarif rata-rata Rp60.000.
"Dengan demikian, YLKI mendorong pemerintah untuk memrioritaskan skenario yang lain, seperti merelokasi subsidi energi dan atau menaikkan cukai rokok untuk menambal defisit finansial BPJS Kesehatan, dan tidak perlu menaikkan tarif. Kenaikan tarif adalah skenario terakhir. Atau setidaknya pemerintah melakukan kombinasi keduanya," ujar Tulus.
Sekadar informasi, pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) sudah bulat menaikkan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen untuk menutup defisit program JKN. Kenaikan berlaku pada 1 Januari 2020.
Untuk pemegang kepesertaan kelas I, akan dikenakan iuran per bulan Rp160.000 dari sebelumnya Rp80.000. Kemudian, kelas II menjadi Rp110.000 dari sebelumnya Rp59.000 per bulan. Sementara itu, kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III masih ditunda setelah Komisi IX dan XI DPR menolak usulan itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- DPR Desak SKB Tiga Menteri Atasi 11 Juta PBI BPJS Nonaktif
- Gempa Donggala M4,1 Guncang Sulteng, BMKG Ungkap Penyebabnya
- Pendaftaran Calon Pimpinan OJK Dibuka, Begini Tahapan dan Syaratnya
- DKPP Pecat Tiga Anggota KPU karena Pelanggaran Kode Etik
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
Advertisement
SIM Keliling Jogja 14 Februari 2026, Perpanjangan SIM Lebih Mudah
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis 13 Februari 2026
- Prakiraan Cuaca DIY 13 Februari 2026, Sleman Hujan Ringan
- Pelaku UMKM Didorong Aktif Pasarkan Produk via Digital
- Kemdiktisaintek Setujui Pembukaan 160 Prodi Dokter Spesialis Baru
- Jadwal SIM Keliling Jogja 13 Februari 2026 di Alun-Alun Kidul
- Satpol PP Bantul Copot 525 Reklame Ilegal
- SIM Keliling Gunungkidul Jumat 13 Februari 2026, Mudahkan Perpanjangan
Advertisement
Advertisement







