Advertisement
Juknis Telat Terbit Bikin Serapan DAK Lambat

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Serapan dana alokasi khusus (DAK) daerah yang minim disebabkan karena petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) yang sering telat terbit dari pusat. Padahal DIY memiliki ketergantungan besar terhadap dana dari pusat seperti DAK tersebut. Hal itu terungkap dalam rapat kerja bersama Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Kantor DPD DIY, Jumat (6/9/2019).
Anggota Komite IV DPD RI Cholid Mahmud menjelaskan pertemuan itu untuk mendapatkan masukan terkait rancangan APBN 2020. Sejumlah masukan yang ia terima dari kabupaten, kota serta Pemda DIY dan Kanwil Perbendaharaan antara lain, DAK di DIY penyerapannya masih tergolong minim. Lambatnya realisasi DAK itu disebabkan karena juklak dan juknis dari pusat yang selalu turun terlambat. “Sehingga kami DPD akan mendorong untuk DAK ini bisa disertai atau bahkan didahului dengan juknis, jadi disiapkan dulu oleh pusat,” katanya Sabtu (7/9/2019).
Advertisement
Selain itu, kaat dia, adanya DAK yang gagal lelang karena harga yang ditawarkan terlalu rendah sehingga tidak ada kontraktor yang berani mengambil proyek tersebut. Sehingga persoalan ini harus dievaluasi agar jangan sampai ada proyek tidak bisa direalisasikan karena tak ada pihak yang bersedia mengerjakan.
Cholid juga menyorot tentang hasil pertemuan itu, bahwa DIY sangat ketergantungan dana dari pusat. Rata-rata pendapatan asli daerah (PAD) di DIY hanya 27% dari seluruh APBD. Sedangkan sisanya sebanyak 63% merupakan dana dari pusat terdiri atas dana alokasi khusus (DAU) dan DAK. Kondisi ini jelas mempengaruhi roda perekonomian di DIY. Di sisi lain, karena DIY bukan daerah industri muncul fakta juga, bahwa usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) ternyata menjadi penyumbang pajak terbesar, selain pajak jual beli tanah.
“Ini menjadi penting sehingga pemerintah [Pemda DIY] perlu memberikan perhatian besar kepada UMKM, karena faktanya memberikan sumbangan pajak besar,” ujarnya.
Anggota DPRD DIY Huda Tri Yudiana menyatakan dana dari pusat memang memberikan efek pembangunan signifikan bagi DIY, salah satunya kucuran dana keistimewaan (danais). Namun sayangnya usulan danais 2020 yang diajukan Pemda DIY ke pusat hanya disetujui setengahnya. “DIY usulan danais 2020 Rp2,59 triliun tetapi yang di acc hanya Rp1,3 triliun, padahal usulannya sudah melalui perencanaan matang dan sudah disinkronisasikan dengan target RPJMD,” katanya.
Oleh karena itu, pihaknya sudah menyampaikan ke Komite IV DPD RI terkait danais tersebut, harapannya ke depan usulan danais bisa disetujui dengan angka sesuai perencanaan. Karena usulan yang diajukan hanya disetujui setengahnya tentu akan menyulitkan perencanaan keuangan. Seharusnya pusat lebih cermat melihat perencanaan yang sebagian besar merupakan usulan masyarakat.
“Kalau usulan danais hanya disetujui setengah kan menyulitkan juga, seharusnya usulan diperhatikan dengan cermat, jangan sekedar pakai rumus acc setengah ditambahi sedikit,” ucapnya.
Wakil Ketua Komite IV DPD RI Siska Marleni berjanji akan memperjuangkan usulan DIY terkait danais ke pusat. Ia akan mendorong pemerintah pusat agar usulan danais bisa diberikan lebih maksimal, apalagi serapan danais di DIY tergolong baik. “Usulan dari DIY seperti juknis DAK yang telat akan kami tindak lanjuti di pusat, agar juklak juknis bisa lebih awal terbitnya sehingga daerah bisa segera merealisaikan perencanaan,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

10 SD Tidak Dapat Murid Baru di Gunungkidul Tak Langsung Ditutup
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement