Advertisement

Tolak Keras Revisi UU KPK, Laode M Syarif : Pemerintah & DPR Telah Bohongi Rakyat

Newswire
Kamis, 05 September 2019 - 19:57 WIB
Bhekti Suryani
Tolak Keras Revisi UU KPK, Laode M Syarif : Pemerintah & DPR Telah Bohongi Rakyat Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kanan) dan penyidik saat menunjukkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kantor KPK, Jakarta, Senin (15/10/2018). - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA -  Keputusan DPR membahas RUU KPK ditolak keras oleh banyak kalangan. Kritik berdatangan terhadap wakil rakyat.

KPK bereaksi keras atas pembahasan revisi Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Wakil Ketua KPK menilai Pemerintah dan DPR telah membohongi rakyat.

Advertisement

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menegaskan bahwa perubahan Undang-Undang KPK (UU KPK) merupakan upaya pelemahan secara diam-diam.

Syarif saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (5/9/2019) menyatakan bahwa pemerintah dan DPR telah membohongi rakyat Indonesia karena dalam program mereka selalu menyuarakan penguatan terhadap KPK.

"Pada kenyataannya mereka berkonspirasi melemahkan KPK secara diam-diam," tegas Syarif.

Lebih lanjut, ia mengatakan pembahasan revisi UU KPK yang dilakukan secara diam-diam itu menunjukkan DPR dan pemerintah tidak mau berkonsultansi dengan masyarakat yang diwakilinya.

Diketahui, rapat paripurna DPR pada hari ini menyetujui usulan revisi dua UU yang diusulkan Badan Legislatif (Baleg) DPR, yaitu RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) dan RUU Perubahan atas UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Hanya ada sekitar 77 anggota DPR yang hadir dalam rapat tersebut, sedangkan 204 anggota meminta izin tidak hadir.

Dalam rapat, Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto mengungkapkan total 281 anggota dewan menghadiri rapat paripurna.

Materi muatan revisi UU KPK tersebut meliputi perubahan status kepegawaian para pegawai KPK menjadi ASN, kewenangan penyadapan, pembentukan Dewan Pengawas, KPK tunduk pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, peralihan pelaporan LHKPN, serta kewenangan KPK untuk menghentikan perkara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Kamis 25 April 2024: Hujan Lebat Sleman dan Gunungkidul

Jogja
| Kamis, 25 April 2024, 05:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement