Nadiem Makarim Laporkan Empat Hakim Tipikor ke Komisi Yudisial
Nadiem Makarim melalui tim kuasa hukumnya melaporkan empat hakim PN Tipikor Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial terkait dugaan pelanggaran etik.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kanan) dan penyidik saat menunjukkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kantor KPK, Jakarta, Senin (15/10/2018)./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA - Keputusan DPR membahas RUU KPK ditolak keras oleh banyak kalangan. Kritik berdatangan terhadap wakil rakyat.
KPK bereaksi keras atas pembahasan revisi Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Wakil Ketua KPK menilai Pemerintah dan DPR telah membohongi rakyat.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menegaskan bahwa perubahan Undang-Undang KPK (UU KPK) merupakan upaya pelemahan secara diam-diam.
Syarif saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (5/9/2019) menyatakan bahwa pemerintah dan DPR telah membohongi rakyat Indonesia karena dalam program mereka selalu menyuarakan penguatan terhadap KPK.
"Pada kenyataannya mereka berkonspirasi melemahkan KPK secara diam-diam," tegas Syarif.
Lebih lanjut, ia mengatakan pembahasan revisi UU KPK yang dilakukan secara diam-diam itu menunjukkan DPR dan pemerintah tidak mau berkonsultansi dengan masyarakat yang diwakilinya.
Diketahui, rapat paripurna DPR pada hari ini menyetujui usulan revisi dua UU yang diusulkan Badan Legislatif (Baleg) DPR, yaitu RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) dan RUU Perubahan atas UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
Hanya ada sekitar 77 anggota DPR yang hadir dalam rapat tersebut, sedangkan 204 anggota meminta izin tidak hadir.
Dalam rapat, Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto mengungkapkan total 281 anggota dewan menghadiri rapat paripurna.
Materi muatan revisi UU KPK tersebut meliputi perubahan status kepegawaian para pegawai KPK menjadi ASN, kewenangan penyadapan, pembentukan Dewan Pengawas, KPK tunduk pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, peralihan pelaporan LHKPN, serta kewenangan KPK untuk menghentikan perkara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Nadiem Makarim melalui tim kuasa hukumnya melaporkan empat hakim PN Tipikor Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial terkait dugaan pelanggaran etik.
Raperda toko swalayan Bantul kembali dibahas, fokus atur jarak, izin, dan perlindungan UMKM agar usaha tetap seimbang.
Rupiah stagnan di Rp17.995 per dolar AS, berpotensi melemah dipicu sentimen global dan rilis notulen The Fed.
Harga emas Pegadaian terbaru, Galeri24 naik ke Rp2.653.000 per gram, UBS menguat, Antam stagnan.
Ceri ternyata aman untuk diabetes karena indeks glikemik rendah. Simak manfaat dan porsi idealnya.
Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih berkomitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Bumi Handayani melalui program alam lestari.