Advertisement
RUU KPK: Pakar Hukum Curiga Ada Permufakatan Jahat di DPR
Gedung KPK - JIBI/Abdullah Azzam
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Kritikan tajam dilontarkan ke DPR lantaran memutuskan merevisi UU KPK.
Peneliti Hukum The Indonesian Institute Muhammad Aulia Y Guzasiah menanggapi rencana DPR yang kembali menyetujui Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Korupsi (UU KPK).
Advertisement
Aulia menyatakan tak habis pikir dengan upaya demi upaya pelemahan yang datang bertubi-tubi menghujam komisi anti-rasuah.
Dia mengemukakan, pembahasan RUU KPK tersebut seolah menimbulkan dugaan dan prasangka akan adanya permufakatan jahat dan agenda mega korupsi yang akan dilakukan secara tersistematis kedepan.
BACA JUGA
"Pasalnya, di antara segala problematika masyarakat yang ada, seperti darurat penipuan dan penyalagunaan data pribadi, serta kian bertambahnya korban-korban pelecehan dan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, mengapa harus UU KPK yang mendapatkan suara bulat untuk segera dikebut pembahasan serta pengesahannya menjelang akhir September ini?" kata Aulia melalui keterangan tertulis, Kamis (5/9/2019).
Dalam penilaian Aulia, ada beberapa poin dalam RUU KPK dianggap tak hanya lagi untuk melemahkan fungsi kerja KPK.
"Tidak lagi dapat dikatakan merupakan suatu bentuk upaya pelemahan, melainkan merupakan upaya pembunuhan. Hal ini dapat dilihat dengan jelas, adanya poin kesepakatan untuk memasukkan kedudukan KPK berada di bawah cabang eksekutif," ujar Aulia.
Poin tersebut, kata Aulia, secara hukum ketatanegaraan dianggap bukan sebagai patokan merubah fungsi kerja KPK dalam RUU KPK tersebut.
"Terlepas dari putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya, kesepakatan ini tentu tidak muncul dari kajian akademik yang mendalam. Sebab entah sudah berapa banyak lembar ilmiah yang dikeluarkan oleh sarjana hukum tata negara, bahwa kedudukan KPK itu merupakan Lembaga Negara Independen yang kedudukannya tidak dapat digolongkan begitu kedalam trias politica klasik," kata Aulia.
Dia juga menambahkan kesepakatan ini, tidak dapat dilepaskan dari dugaan potensi penyalahpenggunaan hak angket demi menghambat agenda pemberantasan korupsi kedepan.
Menanggapi hal ini, Aulia menyatakan bahwa Presiden sudah tidak lagi memiliki waktu dan alasan untuk terus berpangku tangan melihat penyembelihan kewenangan dan eksistensi KPK.
“Saya kira, saat ini diam tidak lagi bermakna emas. Presiden sudah harus bertindak dan bersuara, juga sembari segera meninjau kembali nama-nama capim yang akan segera diserahkan ke DPR. Langkah ini perlu ditempuh dan harus, jika masih menginginkan selamatnya masa depan Indonesia dan agenda pemberantasan korupsi” tutup Aulia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sidang E-Court, Gugatan Cerai Atalia-Ridwan Kamil Segera Diputus
- Kuba dan Kolombia Kecam Serangan AS ke Venezuela
- Venezuela Kecam Agresi AS dan Aktifkan Pertahanan Nasional
- Gempa Vulkanik Guncang Filipina, Gunung Taal Catat 25 Getaran
- Gempa 6,5 M Guncang Mexico City, Satu Tewas, Belasan Warga Terluka
Advertisement
Lalin Tol Solo-Jogja Naik Tajam Saat Libur Nataru 2025-202
Advertisement
Favorit Nataru, KA Joglosemarkerto Angkut Puluhan Ribu Penumpang
Advertisement
Berita Populer
- Pemkab Gunungkidul Segera Lelang 5 Jabatan Eselon II Kosong
- Cuaca Ekstrem Rusak Pasar Potrojayan dan Sambilegi Sleman
- Wabah Diare di Indore India, 9 Tewas Ratusan Dirawat
- Demi Keselamatan, China Larang Gagang Pintu Elektrik Mobil
- Lubang Maut di Jalan Jogja-Wates, Ban Bocor hingga Velg Pecah
- Juventus Agresif di Bursa Januari, Sandro Tonali Target Utama
- Kunjungan Museum Sonobudoyo Turun, PAD 2025 Justru Melonjak
Advertisement
Advertisement



