Wabah Ebola di Kongo Memburuk, Kasus Suspek Tembus 900 Orang
Wabah Ebola di Republik Demokratik Kongo kian mengkhawatirkan. Lebih dari 900 kasus suspek dan 223 kematian dilaporkan.
Rapat paripurna DPR RI. /Bisnis Idonesia-Dwi Prasetya
Harianjogja.com, JAKARTA--KPK mengaku tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang diusulkan badan legislatif (Baleg) DPR.
"KPK belum mengetahui dan juga tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan rencana revisi UU KPK tersebut. Apalagi sebelumnya berbagai upaya revisi UU KPK cenderung melemahkan kerja pemberantasan korupsi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (4/9/2019).
Pimpinan Baleg DPR telah mengirim surat kepada Wakil Ketua DPR tertanggal 3 September untuk menjadwalkan penetapan RUU tentang Perubahan kedua atas UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK.
RUU KPK tersebut telah diputuskan dalam rapat badang legislatif pada 3 September sebagai RUU usulan badan legislatif dan diminta untuk disetujui dalam paripurna DPR selanjutnya.
"Bagi kami saat ini, KPK belum membutuhkan revisi terhadap UU 30 Tahun 2002 tentang KPK. Justru dengan UU ini KPK bisa bekerja menangani kasus-kasus korupsi, termasuk operasi tangkap tangan serta upaya penyelamatan keuangan negara lainnya melalui tugas pencegahan," tambah Febri.
Menurut Febri, kalaupun keputusan menjadi RUU inisiatif DPR tersebut akan tetap dilakukan pada rapat paripurna tidak akan bisa terwujud tanpa persetujuan Presiden Joko Widodo.
"Tentu RUU itu tidak akan bisa menjadi UU jika tanpa pembahasan dan persetujuan bersama dengan Presiden karena UU adalah produk DPR bersama Presiden," tambah Febri.
Materi muatan revisi UU KPK tersebut meliputi perubahan status kepegawaian para pegawai KPK menjadi ASN, kewenangan penyadapan, pembentukan Dewan Pengawas, KPK tunduk pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, peralihan pelaporan LHKPN, serta kewenangan KPK untuk menghentikan perkara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Wabah Ebola di Republik Demokratik Kongo kian mengkhawatirkan. Lebih dari 900 kasus suspek dan 223 kematian dilaporkan.
Nauru pernah menjadi salah satu negara terkaya di dunia berkat fosfat. Namun habisnya cadangan tambang memicu krisis ekonomi, lingkungan, dan kesehatan yang mas
Xavi Hernandez memprediksi Pep Guardiola akan melatih tim nasional setelah meninggalkan Manchester City pada akhir musim 2025-2026. Inggris disebut sebagai sala
Harga emas Antam, Galeri 24, dan UBS di Pegadaian terpantau stagnan per Senin 1 Juni 2026. Cek tabel perbandingan harga dan analisis spread buyback.
Marc Marquez finis ketujuh di MotoGP Italia 2026. Meski gagal podium, pembalap Ducati itu mengaku puas karena gejala kebas pada lengan kanannya mulai hilang.
John Herdman menetapkan 23 pemain Timnas Indonesia untuk FIFA Matchday Juni 2026 melawan Oman dan Mozambik. Jay Idzes absen karena cedera, sementara Mathew Bake