KPK Mengaku Tak Dilibatkan Menyusun Revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--KPK mengaku tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang diusulkan badan legislatif (Baleg) DPR.
"KPK belum mengetahui dan juga tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan rencana revisi UU KPK tersebut. Apalagi sebelumnya berbagai upaya revisi UU KPK cenderung melemahkan kerja pemberantasan korupsi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (4/9/2019).
Advertisement
Pimpinan Baleg DPR telah mengirim surat kepada Wakil Ketua DPR tertanggal 3 September untuk menjadwalkan penetapan RUU tentang Perubahan kedua atas UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK.
RUU KPK tersebut telah diputuskan dalam rapat badang legislatif pada 3 September sebagai RUU usulan badan legislatif dan diminta untuk disetujui dalam paripurna DPR selanjutnya.
"Bagi kami saat ini, KPK belum membutuhkan revisi terhadap UU 30 Tahun 2002 tentang KPK. Justru dengan UU ini KPK bisa bekerja menangani kasus-kasus korupsi, termasuk operasi tangkap tangan serta upaya penyelamatan keuangan negara lainnya melalui tugas pencegahan," tambah Febri.
Menurut Febri, kalaupun keputusan menjadi RUU inisiatif DPR tersebut akan tetap dilakukan pada rapat paripurna tidak akan bisa terwujud tanpa persetujuan Presiden Joko Widodo.
"Tentu RUU itu tidak akan bisa menjadi UU jika tanpa pembahasan dan persetujuan bersama dengan Presiden karena UU adalah produk DPR bersama Presiden," tambah Febri.
Materi muatan revisi UU KPK tersebut meliputi perubahan status kepegawaian para pegawai KPK menjadi ASN, kewenangan penyadapan, pembentukan Dewan Pengawas, KPK tunduk pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, peralihan pelaporan LHKPN, serta kewenangan KPK untuk menghentikan perkara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Masa Tenang Pilkada 2024, Satpol PP Jogja Bidik 5.000 APK di Semua Wilayah
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Presiden Filipina Sebut Upaya Banding Vonis Mary Jane Jadi Penjara Seumur Hidup Berhasil
- Puncak Arus Mudik Liburan Natal Diprediksi Terjadi pada 24 Desember
- Pekan Depan Dipanggil, Firli Bahuri Diminta Kooperatif
- Libur Natal dan Tahun Baru, Potensi Pergerakan Orang Diprediksi Mencapai 110,67 Juta Jiwa
- Pemerintah Segera Menyusun Data Tunggal Kemiskinan
- Otak Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Bakal Diringkus Polri
- BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat
Advertisement
Advertisement