Ledakan Diduga Kebocoran Gas di Bekasi, Ayah dan Anak Tewas
Ledakan diduga akibat kebocoran gas di Bekasi melukai enam orang satu keluarga. Ayah dan anak meninggal setelah mengalami luka bakar parah.
Rapat paripurna DPR RI. /Bisnis Idonesia-Dwi Prasetya
Harianjogja.com, JAKARTA--KPK mengaku tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang diusulkan badan legislatif (Baleg) DPR.
"KPK belum mengetahui dan juga tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan rencana revisi UU KPK tersebut. Apalagi sebelumnya berbagai upaya revisi UU KPK cenderung melemahkan kerja pemberantasan korupsi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (4/9/2019).
Pimpinan Baleg DPR telah mengirim surat kepada Wakil Ketua DPR tertanggal 3 September untuk menjadwalkan penetapan RUU tentang Perubahan kedua atas UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK.
RUU KPK tersebut telah diputuskan dalam rapat badang legislatif pada 3 September sebagai RUU usulan badan legislatif dan diminta untuk disetujui dalam paripurna DPR selanjutnya.
"Bagi kami saat ini, KPK belum membutuhkan revisi terhadap UU 30 Tahun 2002 tentang KPK. Justru dengan UU ini KPK bisa bekerja menangani kasus-kasus korupsi, termasuk operasi tangkap tangan serta upaya penyelamatan keuangan negara lainnya melalui tugas pencegahan," tambah Febri.
Menurut Febri, kalaupun keputusan menjadi RUU inisiatif DPR tersebut akan tetap dilakukan pada rapat paripurna tidak akan bisa terwujud tanpa persetujuan Presiden Joko Widodo.
"Tentu RUU itu tidak akan bisa menjadi UU jika tanpa pembahasan dan persetujuan bersama dengan Presiden karena UU adalah produk DPR bersama Presiden," tambah Febri.
Materi muatan revisi UU KPK tersebut meliputi perubahan status kepegawaian para pegawai KPK menjadi ASN, kewenangan penyadapan, pembentukan Dewan Pengawas, KPK tunduk pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, peralihan pelaporan LHKPN, serta kewenangan KPK untuk menghentikan perkara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Ledakan diduga akibat kebocoran gas di Bekasi melukai enam orang satu keluarga. Ayah dan anak meninggal setelah mengalami luka bakar parah.
Pemkot Jogja mendorong koperasi mengembangkan sektor riil melalui SiKepo agar usaha anggota dan koperasi terintegrasi serta lebih produktif.
Lima tokoh disebut masuk bursa Ketum PBNU 2026-2031. Simak profil, pengalaman, dan gagasan para kandidat dalam Muktamar ke-35 NU.
YOT VI di GOR UNY diikuti 5.200 karateka. Ajang ini menjadi wadah pembinaan atlet usia dini hingga kompetisi tingkat internasional.
Tiga karya budaya Sleman resmi ditetapkan sebagai WBTb nasional 2025, yakni Reog Keprajuritan, Sruntul, dan Bebek Bacem Nglengis.
Gus Rozin menghormati mekanisme AHWA dalam pemilihan Ketum PBNU dan mengajak warga NU menjaga persatuan setelah keputusan Muktamar ke-35.