Advertisement
Iuran BPJS Kesejatan Naik, Puan Tegaskan untuk Rakyat Miskin Tetap Ditanggung Negara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Iuran BPJS Kesehatan bakal naik. Namun, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengatakan rakyat miskin yang menjadi peserta penerima bantuan iuran (PBI) tetap akan ditanggung oleh negara.
"Untuk PBI, rakyat yang ditanggung oleh negara itu tetap kita tanggung. Jadi ada 96,8 juta dan yang lain-lain jadi hampir 120 juta orang rakyat miskin itu masih ditanggung oleh negara," kata Puan usai acara menerima penganugerahan kehormatan Lembaga Ketahanan Nasional di gedung Lemhannas Jakarta, Kamis (5/9/2019).
Advertisement
Oleh karena itu, Puan meminta agar masyarakat yang menjadi peserta PBI tidak perlu khawatir terhadap adanya rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Puan menerangkan rencana kenaikan iuran yang berdampak pada masyarakat adalah peserta mandiri, yaitu dari segmen Pekerja Penerima Upah pemerintah dan swasta, Pekerja Bukan Penerima Upah, dan peserta Bukan Pekerja.
BACA JUGA
Lagipula, Puan menekankan bahwa peserta mandiri yang iurannya tidak ditanggung oleh pemerintah bisa memilih kepesertaan berdasarkan kelas yakni kelas I, kelas II, dan kelas III yang besaran iurannya pun berbeda-beda.
"Yang dinaikkan iuran itu yang nantinya harus bayar adalah peserta mandiri jadi dan mereka pun bisa memilih ikut kelas I, kelas II, dan kelas III," kata Puan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja bersama Komisi IX dan Komisi XI DPR RI beberapa waktu lalu menyampaikan rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Kenaikan tersebut antara lain iuran peserta kelas III dan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) menjadi Rp42 ribu dari sebelumnya Rp25.500, peserta kelas II menjadi Rp110 ribu dari sebelumnya Rp52 ribu, dan untuk peserta kelas I menjadi Rp160 ribu dari sebelumnya Rp81 ribu.
Jika masyarakat merasa keberatan dengan kenaikan iuran dan harus membayar Rp110-160 ribu per bulan untuk kelas II dan kelas I, bisa membayar iuran kelas III sebesar Rp42 ribu per bulan. Menkeu menyampaikan bahwa layanan kesehatan yang diberikan oleh pemerintah adalah standar kelas III, namun berbagai jenis penyakit yang dijamin sama dengan peserta kelas II dan kelas I.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Setelah 20 Tahun, GEM Dibuka dan Pamerkan 100 Ribu Artefak Kuno
- Krisis Air Tehran, Stok Air Minum Diprediksi Habis dalam 2 Pekan
- Impor Pakaian Bekas Ilegal Diduga Berasal dari Tiga Negara Ini
- Kereta Khusus Petani Pedagang Rute Merak-Rangkasbitung Siap Beroperasi
- Jaksa Umumkan Tersangka Baru dalam Kasus Perampokan Museum Louvre
Advertisement
Pustu di Bantul Jauh dari Ideal: Bangunan Rusak, Baru 15 yang Aktif
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Perangkat Kalurahan dan Swasta Paling Banyak Disidang di Tipikor Jogja
- 33 Tahun PDAM Tirta Sembada Berikan Layanan Optimal
- Manchester City Vs Bournemouth, H2H, Prediksi Skor dan Susunan Pemain
- DPUPKP Bantul Petakan Titik Genangan dan Talut Rawan Longsor
- Terlalu Mahal, Tarif Sewa Joglo Taman Budaya Gunungkidul Dikaji Ulang
- BPBD Gunungkidul Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana
- PSM Imbangi Madura United 1-1
Advertisement
Advertisement



