Advertisement

BPJS Naik hingga 2 Kali Lipat. KSBI: Negara Sebenarnya Pengepul Uang rakyat

Newswire
Rabu, 04 September 2019 - 16:57 WIB
Bhekti Suryani
BPJS Naik hingga 2 Kali Lipat. KSBI: Negara Sebenarnya Pengepul Uang rakyat Ilustrasi BPJS Kesehatan. - Bisnis Indonesia/Nurul Hidayat

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Rencana pemerintah menaikkan iuran BPJS hingga dua kali lipat diprotes berbagai kalangan.

Penolakan kenaikan iuran Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) mendapatkan penolakan termasuk dari buruh yang tergabung ke dalam Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI).

Advertisement

Nining Elitos, sang ketua umum menilai kalau keputusan kenaikan tersebut menjadi bentuk kegagalan pemerintah mensejahterahkan masyarakat.

Nining mengungkapkan bahwa beban sebelum iuran BPJS diputuskan untuk naik pun terasa berat dirasakan oleh buruh. BPJS yang sejatinya digembar-gemborkan akan meringankan beban masyarakat malah menjadi sebuah asuransi yang juga mencekik anggaran masyarakat sehari-hari.

"Faktanya hari ini kita bisa lihat bahwa itu adalah sebuah ilusi yang dilakukan negara terhadap rakyatnya," kata Nining kepada Suara.com-jaringan Harianjogja.com, Rabu (4/9/2019).

Pemerintah memutuskan untuk menaikan iuran BPJS karena masalah defisit yang urung terselesaikan. Nining menilai kalau keputusan itu justru mempertanyakannya karena kenaikan itu malah bertentangan dengan prinsip dasar negara yakni memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Tapi dalam realitanya adalah asuransi," ujarnya.

Konferedasi KASBI sudah menolak adanya Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang menaungi soal sistem BPJS. Menurutnya, dalam realisasinya BPJS jauh dari kata jaminan sosial yang dimaksud. Ujung-ujungnya kata Nining, BPJS hanya menjadi alat pengumpul uang rakyat yang dampaknya tidak terlalu bisa dirasakan dengan nyaman.

"Seolah-olah negara memberikan tanggung jawab terhadap rakyat tetapi sebenarnya negara adalah sebagai pengepul uang-uang rakyat, ketika rakyat itu sakit itu nanti baru bisa dibayar," ujarnya.

"Faktanya apa? Setiap rakyat yang kemudian ketika iurannya tertunda tidak dibayar satu bulan, dua bulan itu rakyat sudah langsung termasuk kaum buruh itu sudah tidak bisa digunakan, kenapa? Pasti di setop sebelum ada pembayaran dan butuh proses waktu 7 hari baru bisa diaktifkan."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 02:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement