Advertisement
MUI Sebut Disertasi Seks di Luar Nikah sebagai Pemikiran Menyimpang
Yunahar Ilyas (kiri) - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan pernyataan resmi untuk merespons disertasi Abdul Aziz, dosen IAIN Surakarta yang menempuh pendidikan doktoral di UIN Sunan Kalijaga.
Dalam disertasinya, Abdul Aziz meneliti pemikiran cendekiawan muslim Suriah, Muhammad Syahrur, dan sampai pada kesimpulan bahwa seks di luar nikah atau nonmarital dibolehkan sepanjang tak melampaui batas-batas tertentu.
Advertisement
Wakil Ketua MUI Yinahar Ilyas mengatakan hasil penelitian Abdul Aziz bertentangan dengan Alquran dan Ass Sunnah serta kesepakatan ulama.
“Disertasi itu masuk dalam katagori pemikiran yang menyimpang dan harus ditolak karena dapat menimbulkan kerusakan moral atau akhlak umat dan bangsa,” ujar Yunahar Ilyas di Jakarta, Selasa (3/9/2019).
BACA JUGA
Menurut Yunahar, konsep hubungan seksual nonmarital tidak sesuai diterapkan di Indonesia karena mengarah kepada praktik kehidupan seks bebas.
“Seks bebas bertentangan dengan tuntunan ajaran agama, norma susila yang berlaku dan norma hukum yang berlaku di Indonesia. Praktik hubungan seksual nonmarital dapat merusak sendi kehidupan keluarga dan tujuan pernikahan yang luhur yaitu untuk membangun sebuah rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah, tidak hanya untuk kepentingan nafsu syahwat semata,” katanya.
Yunahar meminta kepada seluruh masyarakat khususnya umat Islam untuk tidak mengikuti pendapat tersebut.
Belakangan, Abdul Aziz meminta maaf atas kontroversi yang ditimbulkan akibat disertasinya. Dia akan merevisi judul dan isi disertasi sesuai dengan kritik dan masukan penguji yang disampaikan dalam ujian terbuka pada Rabu (28/8/2019).
BACA JUGA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Mobil MBG Tabrak Siswa SD di Cilincing, Dikendarai Sopir Pengganti
- AS Ganti Font Lagi: Rubio Kembalikan Times New Roman, Tolak Calibri
- Tragedi Adamawa: 9 Perempuan Tewas Saat Aksi Damai di Nigeria
- Kuota 33 Ribu, Menhub Imbau Warga Daftar Mudik Gratis Nataru
- Bareskrim Temukan Bukti Unsur Pidana Ilegal Logging Garoga Sumut
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja Solo, Kamis 11 Desember 2025
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul, Kamis 11 Desember 2025
- AS Wajibkan Wisatawan Bebas Visa Serahkan Riwayat Medsos
- Jadwal DAMRI ke Bandara YIA, Kamis 11 Desember 2025
- Kemenangan Persib Dongkrak Liga Indonesia ke Posisi 18 Asia
- Rekayasa Lalin Nataru, DishubPolres Bantul Matangkan Pengamanan
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo, Kamis 11 Desember 2025
Advertisement
Advertisement




