Advertisement
MUI Sebut Disertasi Seks di Luar Nikah sebagai Pemikiran Menyimpang
Yunahar Ilyas (kiri) - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan pernyataan resmi untuk merespons disertasi Abdul Aziz, dosen IAIN Surakarta yang menempuh pendidikan doktoral di UIN Sunan Kalijaga.
Dalam disertasinya, Abdul Aziz meneliti pemikiran cendekiawan muslim Suriah, Muhammad Syahrur, dan sampai pada kesimpulan bahwa seks di luar nikah atau nonmarital dibolehkan sepanjang tak melampaui batas-batas tertentu.
Advertisement
Wakil Ketua MUI Yinahar Ilyas mengatakan hasil penelitian Abdul Aziz bertentangan dengan Alquran dan Ass Sunnah serta kesepakatan ulama.
“Disertasi itu masuk dalam katagori pemikiran yang menyimpang dan harus ditolak karena dapat menimbulkan kerusakan moral atau akhlak umat dan bangsa,” ujar Yunahar Ilyas di Jakarta, Selasa (3/9/2019).
BACA JUGA
Menurut Yunahar, konsep hubungan seksual nonmarital tidak sesuai diterapkan di Indonesia karena mengarah kepada praktik kehidupan seks bebas.
“Seks bebas bertentangan dengan tuntunan ajaran agama, norma susila yang berlaku dan norma hukum yang berlaku di Indonesia. Praktik hubungan seksual nonmarital dapat merusak sendi kehidupan keluarga dan tujuan pernikahan yang luhur yaitu untuk membangun sebuah rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah, tidak hanya untuk kepentingan nafsu syahwat semata,” katanya.
Yunahar meminta kepada seluruh masyarakat khususnya umat Islam untuk tidak mengikuti pendapat tersebut.
Belakangan, Abdul Aziz meminta maaf atas kontroversi yang ditimbulkan akibat disertasinya. Dia akan merevisi judul dan isi disertasi sesuai dengan kritik dan masukan penguji yang disampaikan dalam ujian terbuka pada Rabu (28/8/2019).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Update Daftar 15 Nama Korban MD Kecelakaan KA di Bekasi Timur
- Kartini Ride Surakarta: Touring Yamaha Classy Tiga Generasi
- KPPU Selidiki Dugaan Monopoli TikTok Shop, Ini Duduk Perkaranya
- Susi Pudjiastuti Jadi Komut Bank BJB, Ini Susunan Direksi Baru
- Kecelakaan KA Bekasi Timur, Pemprov Jabar Tanggung Biaya Korban
- Kasus Little Aresha, Sultan Tutup Semua Daycare Tak Berizin di DIY
- Perusahaan Diminta Tanggung Uang Saku Magang Nasional 20-30 Persen
Advertisement
Advertisement









