Advertisement
Penulis Disertasi Seks Tanpa Nikah dalam Islam: Saya Miris Melihat Kriminalisasi Hubungan Seksual Konsensual
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Doktor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Abdul Aziz siap menunjukkan bukti-bukti yang mendukung disertasi berjudul Konsep Milk Al Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Non Marital yang dia ajukan dalam ujian terbuka di UIN Sunan Kalijaga, Rabu (28/8/2019).
Kepada Harian Jogja, Aziz mengatakan kriminalisasi dan stigma terhadap orang yang melakukan hubungan seksual nonmarital (di luar nikah) konsensual atau disetujui orang-orang yang terlibat menjadi latar belakang penyusunan disertasinya.
Advertisement
“Saya miris sekali melihat banyak kriminalisasi kepada mereka yang melakukan hubungan seksual nonmarital konsensual. Misalnya hukum rajam di Aceh sambil diarak, dan penggerebekan di ruang tertutup. Sebenarnya mereka tidak merugikan siapa pun? Itu [penggerebekan dan kriminalisasi] mengganggu hak asasi. Karena stigma, mereka jadi dikriminalisasi,” kata Aziz, Kamis (29/8/2019).
Menurut dia, saat proses pembuatan disertasi, kampus sudah memperingatkan penelitiannya akan menjadi kontroversi. Sebagian rekan sejawat mengkritiknya dan menentang idenya, tetapi ada juga yang memberikan dukungan.
“Saya memutuskan tetap melanjutkan disertasi itu karena saya benar-benar miris oleh fenomena yang saya sebutkan tadi. Selain itu, hukum islam sudah lama stagnan, pasti ada yang harus diperbaharui, ada dinamika. Saat diberitahu soal risiko akan kontroversial, saya tentu sudah mempersiapkan semuanya,” kata Aziz.
Persiapan tersebut termasuk teori-teori untuk menanggapi berbagai pertanyaan tentang disertasinya.
“Semuanya sudah saya siapkan.”
Seks Tanpa Nikah
Aziz, staf pengajar di Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta, menempuh pendidikan tinggi di IAIN Walisongo, IAIN Alauddin, dan UIN Sunan Kalijaga. Disertasinya di UIN Sunan Kalijaga membicarakan hubungan seksual di luar nikah. Dalam disertasinya, Aziz mengemukakan pendapat yang menyatakan seks di luar nikah dalam batasan tertentu tak melanggar syariat.
Landasannya adalah konsep Milk Al Yamin yang ditafsirkan oleh Muhammad Syahrur, pemikir Islam kelahiran Damaskus, Suriah.
Aziz mengatakan ulama seperti Imam asy Syafii dan Imam at Tabari memahami Milk Al Yamin sebagai hubungan seksual nonmarital dengan budak perempuan melalui akad milik. Sementara, Syahrur bergerek lebih jauh. Dia menafsirkan ulang konsep Milk Al Yamin yang menjadi prinsip kepemilikan budak di awal Islam menjadi hubungan dua manusia.
Muhammad Syahrur, dalam disertasi Aziz, disebut menemukan 15 ayat Alquran tentang Milk Al Yamin. Dia melakukan penelitian dengan pendekatan hermeneutika hukum dari aspek filologi dengan prinsip antisinonimitas. Hasilnya, Milk Al Yamin tidak lagi berarti keabsahan hubungan seksual dengan budak. Dalam konteks modern, konsep tersebut telah bergeser menjadi keabsahan memiliki partner seksual di luar nikah yang tidak bertujuan untuk membangun keluarga atau memiliki keturunan. Konsep Milk Al Yamin saat ini biasa disebut menikah kontrak dan samen leven atau hidup bersama dalam satu atap tanpa ikatan pernikahan.
Namun, Aziz menjelaskan, dalam konsep Milk Al Yamin, Muhammad Syahrur tidak semata-mata membenarkan seks bebas. Ada berbagai batasan atau larangan dalam hubungan seks nonmarital, yaitu dengan yang memiliki hubungan darah, pesta seks, mempertontonkan kegiatan seks di depan umum, dan homoseksual.
Menurut Aziz, hubungan seksual marital nonmarital sejatinya adalah hak asasi manusia dan seksualitas yang dilindungi oleh agama dan pemerintah. Namun dalam tradisi fikih islam, hanya hubungan seksual marital yang dipandang sebagai hubungan legal. Menurut Aziz, hal tersebut memunculkan dampak mengerikan dalam dunia modern, yaitu maraknya kriminalisasi hubungan seksual nonmarital yang dilakukan secara konsensual.
Aziz mengatakan dengan teori Milk Al Yamin, hubungan seks nonmarital dengan beberapa batasan sah menurut syariat. Hasil penelitian Aziz bertujuan untuk memberi rekomendasi pembaruan hukum keluarga Islam atau hukum perdata dan pidana Islam terkait perlindungan hubungan seks nonmarital.
“Jika ditarik dalam masa kini, Indonesia tidak terbuka soal permasalahan seksualitas dibandingkan dengan negara lainnya. Padahal dampaknya sama. Bagaimana penyaluran hasrat manusia sebelum menikah? Siapa yang mau mengatasi masalah ini? Indonesia tidak mau terbuka dan hanya mengkriminalisasi. Padahal Eropa ada pencatatan nikah, partnership, nikah mut'ah juga ada dan itu legal. Indonesia susah, akhirnya semua disembunyikan. Malah lebih bahaya,” kata Aziz di depan para penguji.
Bias Gender
Namun, Milk Al Yamin ala Muhammad Syahrur bukan tanpa kelemahan. Aziz mengakui konsep tersebut problematis karena ada bias gender dalam hal pembatasan. Dalam konsep tersebut, wanita yang sudah menikah tidak diperbolehkan melakukan Milk Al Yamin, sementara laki-laki boleh melakukannya. Selain itu, konsep itu dibuat hanya berdasar perspektif pria.
Para penguji disertasi pun menganggap konsep ini cukup problematis untuk dijadikan landasan hukum Islam baru. Ketika hukum tersebut dilaksanakan, ada celah perempuan akan menjadi korban yang paling menderita.
Salah satu penguji disertasi, Sahiron, mengatakan harus ada konteks masa kini yang menjadi percontohan pelaksanaan hukum Islam baru tersebut. Sahiron mengatakan dalam disertasi belum disebutkan subjektivitas Syahrur ketika menciptakan konsep tersebut. Padahal hal itu akan menjadi benang merah antara konsep yang digunakan dengan tujuan disertasi.
Sahiron mengatakan Syahrur mengenyam pendidikan master di Rusia. Sistem hukum perkawinan di Rusia atau Eropamelegalkan pria dan wanita dewasa hidup bersama dalam satu atap tanpa ikatan perkawinan.
“Tetapi setelah 10 tahun sistem hukumnya sama dengan suami istri. Setelah orang tua meninggal, anak dapat warisan. Apakah ini yang dimaksud Syahrur? Belum disebutkan. Pembaruan hukum Islam harus disertai percontohan. Itu pun pasti akan berbenturan dengan nilai dan sistem pernikahan di sini. Indonesia belum bisa mendukung,” kata Sahiron.
Penguji lainnya, Alimatul Qibtiyah, juga mengkritik pernyataan Aziz yang menyebut pemerintah bertanggung jawab atas penyaluran seksual remaja sebelum menikah. Alimatul kurang setuju hal tersebut dijadikan landasan untuk pembaruan hukum Islam. “Berapa persen remaja yang tidak bisa mengelola seksualitas hingga menikah? Kalau mendekati seratus persen, mungkin ini [hukum baru Islam] adalah solusi. Tapi saya tidak yakin, masih banyak yang bisa mengendalikan hasratnya dengan berkegiatan yang lain,” kata Alimatul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kesepakatan Gencatan Senjata, Hamas Bebaskan Tiga Sandera
- Penghematan Belanja ASN, Anggaran Makan Bergizi Naik Rp100 Triliun di APBN 2025
- Putusan Dismissal Sengketa Pilkada Dijadwalkan Dibacakan MK pada 4-5 Februari 2025
- Mantan Bos Sriwijaya Air Diduga Bersekongkol di Kasus Timah, Didakwa Terima Uang Rp1 Triliun
- Pemasangan Pagar Laut Menimbulkan Kerusakan, Ini Daftarnya Menurut BRIN
Advertisement
Wacana Kampus Kelola Tambang, Begini Pendapat Dosen Geologi UGM
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Menteri Fadli Zon: Kebudayaan Indonesia Harus Bisa Mempengaruhi Dunia
- Presiden Prabowo Akan Beri Arahan di Rapim TNI-Pori Hari Ini
- RS Polri Terima 14 Kantong Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza
- 30 Orang Tewas Akibat Desak-desakan di Festival Maha Kumbh Mela India
- Menteri Lingkungan Hidup Segel Area Reklamasi Perairan Bekasi
- Sri Mulyani Tegaskan Anggaran Bansos Tidak Terkena Efisiensi
- Budi Gunawan Klaim Pemerintah Selamatkan Uang Negara Rp6,7 Triliun
Advertisement
Advertisement