Advertisement

Meski Kontroversial, Disertasi Doktor UIN Sunan Kaljaga tentang Seks Tanpa Nikah Mendapat Nilai Bagus

Salsabila Annisa Azmi
Jum'at, 30 Agustus 2019 - 21:02 WIB
Budi Cahyana
Meski Kontroversial, Disertasi Doktor UIN Sunan Kaljaga tentang Seks Tanpa Nikah Mendapat Nilai Bagus Abdul Aziz (kiri) saat mengisi diskusi di IAIN Surakarta. - iain/surakarta.ac.id

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Disertasi Abdul Aziz tentang hubungan seksual di luar nikah yang tidak melanggar syariat mendapat nilai sangat memuaskan dari tim penguji UIN Sunan Kalijaga. Meski disertasi tersebut kontroversial, tim penguji memberikan nilai bagus karena Aziz mampu mengemukakan karyanya secara metodologis.

Rektor UIN Sunan Kalijaga sekaligus Ketua Tim Penguji Promosi Doktor Abdul Aziz mengatakan disertasi harus dinilai secara objektif dan adil.

Advertisement

“Terlepas dari setuju atau tidaknya para penguji terhadap pandangan Syahrur atau pandangan pribadi Abdul Aziz,” kata Yudian dalam konferensi pers di UIN Sunan Kalijaga, Jumat (30/8/2019).

Aziz membuat disertasi berjudul Milk Al Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Nonmarital. Disertasi tersebut diuji dalam sidang terbuka, Rabu (28/8/2019). Abdul Aziz meneliti gagasan Syahrur, pemikir Islam kelahiran Suriah dan menyatakan seks di lur nikah tidak melanggar syariat sepanjang dilakukan dalam batasan-batasan tertentu, yakni dilakukan suka-sama suka dan tanpa tipu muslihat, tidak dipamerkan di tempat umum, tidak dengan yang sedarah, dan tidak dalam praktik homoseksual.

Yudian mengatakan para penguji menilai Aziz mampu mengeksplorasi konsep, menganalisis dan mengkritiknya.

“Saya beri analogi ya, air kalau sudah 100 derajat Celsius kan mendidih. Boleh diminum tidak? Beda-beda kan? Dia bisa menganggap boleh, tetapi kami tidak. Dia tetap objektif. Tetapi pada tingkat aksiologi [berdasarkan manfaat dan nilainya] untuk apa [minum air mendidih]? Ini [seks di luar nikah] yang tidak cocok pada bangsa Indonesia atau orang Islam keseluruhan,” kata Yudian.

Meski memberi nilai bagus, tim penguji juga meminta Aziz merevisi judul dan disertasinya. Aziz diminta menambahkan kata problematika dalam judul disertasinya.

Salah satu penguji disertasi, Syamsul Hadi mengatakan penafsiran hukum memerlukan pemahaman terhadap tujuan hukum, yaitu mewujudkan kemaslahatan yang meliputi kemaslahatan agama, kehidupan, kesucian, keturunan dan kehormatan, serta akal dan harta.

Sementara, penguji disertasi lainnya, Sahiron, memandang konsep Syahrur tentang Milk Al Yamin sangat subjektif dan dipengaruhi wawasannya tentang tradisi, kultur dan sistem hukum keluarga di negara-negara Eropa. Syahrur adalah pemikir Islam kelahiran Suriah yang menghabiskan sebagian hidupnya di Irlandia dan Rusia.

“Subjektivitasnya yang berlebihan ini kemudian memaksa ayat-ayat Alquran sesuai dengan pandangannya, sehingga ayat-ayat tentang Milk Al Yamin yang dulu ditafsirkan oleh para ulama dengan budak, dipahami oleh Syahrur dengan setiap orang yang diikat oleh kontrak hubungan seksual,” kata Sahiron.

“Penafsiran yang tepat atas ayat-ayat Alquran tentang Milk Al Yamin adalah penafsiran yang di satu sisi memperhatikan makna historis ayat dan di sisi lain memperhatikan pesan utama ayat dan signifikansinya untuk konteks kekinian,” kata Sahiron.

Pesan utama ayat-ayat tersebut, menurut Sahiron, bukanlah hubungan seksual atau kebutuhan biologis sebagaimana yang dipahami Syahrur, melainkan kemanusiaan.

Ada dua pesan utama. Pertama, ayat-ayat tentang Milk Al Yamin memberikan kesadaran secara implisit kepada manusia tentang kehidupan budak yang tidak mempunyai kesamaan derajat dengan orang merdeka. Pesan utama kedua adalah menanamkan kesadaran untuk mengatasi problem perbudakan, yakni ketidaksetaraan derajat manusia.

Di kesempatan terpisah, kepada Harian Jogja, Abdul Aziz, staf pengajar Fakultas Syariah IAIN Surakarta, mengaku meneliti pemikiran Syahrur dan mengangkat disertasi tentang seks di luar nikah yang tidak melanggar syariat karena prihatin dengan persekusi dan kriminalisasi hubungan seksual konsensual atau berdasarkan kesepakatan. Menurut dia, berdasarkan konsep Milk Al Yamin, hubungan seksual konsensual di luar nikah bukan sebuah kejahatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Kamis 25 April 2024, Tiket Rp50 Ribu

Jogja
| Kamis, 25 April 2024, 03:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement