Prabowo Minta Investigasi Kecelakaan Kapal Virgo Transport 8
Prabowo menyampaikan duka atas kecelakaan Virgo Transport 8 dan meminta investigasi. Sebanyak 129 orang masih dalam pencarian.
Warga melakukan aksi dengan pengawalan prajurut TNI di Bundaran Timika Indah, Mimika, Papua, Rabu (21/8/2019). Aksi tersebut untuk menyikapi peristiwa yang dialami mahasiswa asal Papua di Surabaya, Malang dan Semarang./Antara-Jeremias Rahadat
Harianjogja.com, JAKARTA- Kebijakan pemerintah memblokir Internet di Papua bakal berbuntut gugatan hukum.
Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bakal menggugat pemerintah ke pengadilan perdata menyusul adanya pemblokiran aksesIinternet di wilayah Papua dan Papua Barat pasca terjadi kerusuhan di bumi Cenderawasih itu.
Direktur Eksekutif Institute For Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara Suwahju mengungkapkan alasan pihaknya dan beberapa LSM lain berencana menggugat pemerintah. Pertama, kata dia, keputusan pemerintah yang membatasi akses internet di Papua dan Papua Barat tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
"Jelas tidak ada dasar hukumnya, keputusan menteri Kominfo misalnya tidak ada. Tidak ada keputusan menteri, tidak ada apapun. Jadi, itu kasusnya omongan menteri dan mungkin juga omongan presiden yang memerintahkan pemblokiran secara lisan, itu tidak bisa dalam konteks membangun negara yang demokratis itu tidak boleh," kata Anggara saat dihubungi Suara.com-jaringan Harianjogja.com, Senin (26/8/2019).
Anggara menilai langkah pemerintah membatasi akses internet di Papua dan Papua Barat pasca-kerusuhan itu sebagai bentuk perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Isi Pasal tersebut berbunyi: Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
"Jadi yang terdampak dari pemblokiran akses internet itu justru banyak. Sekarang siapa yang dapat memastikan mana yang lebih banyak, saya cukup yakin informasi yang berguna lebih banyak daripada hoaks yang berseliweran," ujarnya.
Menurut Anggara, pemerintah memang dibolehkan memberlakukan pembatasan akses internet di sebagian wilayah. Hanya saja, hal itu harus berdasar keputusan presiden atas pertimbangan adanya kondisi daruratdan juga harus dideklarasikan.
Sedangkan, terkait pembatasan akses internet di wilayah Papua dan Papua Barat menurut Anggara hingga kekinian tidak ada pernyataan dan penjelasan terkait hal itu.
"Misalnya, presiden menyatakan Papua dan Papua Barat dalam keadaan darurat dan ditaruh dalam Darurat sipil misalkan berdasar Undang-Undang Penanggulangan Keadaan Bahaya. Nah, itu boleh dilakukan oleh presiden tapi presiden harus mendeklarasikan keadaan tersebut dan ada batas waktunya dan ada penjelasan," katanya.
"Kalau ada, harusnya dipampang dalam websitenya minimal website Menkominfo tapi kan kami enggak pernah nemu."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Prabowo menyampaikan duka atas kecelakaan Virgo Transport 8 dan meminta investigasi. Sebanyak 129 orang masih dalam pencarian.
Dewa United mengalahkan PSS Sleman 2-1 dan naik ke puncak klasemen Super League 2026/27 dengan 10 poin.
Surat utang untuk penanganan krisis 1997-1998 telah lunas pada Agustus 2026. Suahasil menyebut pembayarannya memakai surplus BI.
Tim bulu tangkis putri Indonesia menang 3-0 atas Mongolia dan lolos ke perempat final Asian Games 2026 untuk menghadapi Taiwan.
BPOM menyiapkan Rp509 miliar untuk mengawasi keamanan pangan MBG 2027, mulai bahan baku, distribusi hingga penelusuran kasus.
Borneo FC meraih kemenangan perdana di kandang setelah mengalahkan Bali United 1-0. Laga diwarnai tiga kartu merah.