Daftar Harga BBM Terbaru 23 Juli 2026 di Pertamina, Shell, BP, Vivo
Daftar harga BBM terbaru 23 Juli 2026 di Pertamina, Shell, BP-AKR, dan Vivo. Dexlite, Pertamina Dex, serta Pertamax Turbo turun.
Warga melakukan aksi dengan pengawalan prajurut TNI di Bundaran Timika Indah, Mimika, Papua, Rabu (21/8/2019). Aksi tersebut untuk menyikapi peristiwa yang dialami mahasiswa asal Papua di Surabaya, Malang dan Semarang./Antara-Jeremias Rahadat
Harianjogja.com, JAKARTA- Kebijakan pemerintah memblokir Internet di Papua bakal berbuntut gugatan hukum.
Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bakal menggugat pemerintah ke pengadilan perdata menyusul adanya pemblokiran aksesIinternet di wilayah Papua dan Papua Barat pasca terjadi kerusuhan di bumi Cenderawasih itu.
Direktur Eksekutif Institute For Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara Suwahju mengungkapkan alasan pihaknya dan beberapa LSM lain berencana menggugat pemerintah. Pertama, kata dia, keputusan pemerintah yang membatasi akses internet di Papua dan Papua Barat tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
"Jelas tidak ada dasar hukumnya, keputusan menteri Kominfo misalnya tidak ada. Tidak ada keputusan menteri, tidak ada apapun. Jadi, itu kasusnya omongan menteri dan mungkin juga omongan presiden yang memerintahkan pemblokiran secara lisan, itu tidak bisa dalam konteks membangun negara yang demokratis itu tidak boleh," kata Anggara saat dihubungi Suara.com-jaringan Harianjogja.com, Senin (26/8/2019).
Anggara menilai langkah pemerintah membatasi akses internet di Papua dan Papua Barat pasca-kerusuhan itu sebagai bentuk perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Isi Pasal tersebut berbunyi: Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
"Jadi yang terdampak dari pemblokiran akses internet itu justru banyak. Sekarang siapa yang dapat memastikan mana yang lebih banyak, saya cukup yakin informasi yang berguna lebih banyak daripada hoaks yang berseliweran," ujarnya.
Menurut Anggara, pemerintah memang dibolehkan memberlakukan pembatasan akses internet di sebagian wilayah. Hanya saja, hal itu harus berdasar keputusan presiden atas pertimbangan adanya kondisi daruratdan juga harus dideklarasikan.
Sedangkan, terkait pembatasan akses internet di wilayah Papua dan Papua Barat menurut Anggara hingga kekinian tidak ada pernyataan dan penjelasan terkait hal itu.
"Misalnya, presiden menyatakan Papua dan Papua Barat dalam keadaan darurat dan ditaruh dalam Darurat sipil misalkan berdasar Undang-Undang Penanggulangan Keadaan Bahaya. Nah, itu boleh dilakukan oleh presiden tapi presiden harus mendeklarasikan keadaan tersebut dan ada batas waktunya dan ada penjelasan," katanya.
"Kalau ada, harusnya dipampang dalam websitenya minimal website Menkominfo tapi kan kami enggak pernah nemu."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Daftar harga BBM terbaru 23 Juli 2026 di Pertamina, Shell, BP-AKR, dan Vivo. Dexlite, Pertamina Dex, serta Pertamax Turbo turun.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Selasa 4 Agustus 2026 lengkap dari Stasiun Tugu Yogyakarta dan Kutoarjo. Simak jam keberangkatan terbaru.
Jadwal KA Bandara YIA Jogja hari ini lengkap reguler dan Xpress. Cek jam berangkat agar tak ketinggalan pesawat.
Satpol PP Sleman menggelar 179 pembinaan kamling di 14 kapanewon selama Semester I 2026 untuk memperkuat deteksi dini gangguan ketertiban dan keamanan lingkunga
Bos Pramac Yamaha Paolo Campinoti menilai MotoGP tidak bisa sepenuhnya meniru Formula 1. Menurutnya, kemampuan F1 menembus pasar premium menjadi hal yang sulit
Jadwal KRL Solo-Jogja Selasa 4 Agustus 2026 lengkap dari Palur hingga Jogja. Simak jam keberangkatan dan tarif terbaru Rp8.000.