Advertisement
Buntut Pemblokiran Internet di Papua, Pemerintah Bakal Digugat

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Kebijakan pemerintah memblokir Internet di Papua bakal berbuntut gugatan hukum.
Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bakal menggugat pemerintah ke pengadilan perdata menyusul adanya pemblokiran aksesIinternet di wilayah Papua dan Papua Barat pasca terjadi kerusuhan di bumi Cenderawasih itu.
Advertisement
Direktur Eksekutif Institute For Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara Suwahju mengungkapkan alasan pihaknya dan beberapa LSM lain berencana menggugat pemerintah. Pertama, kata dia, keputusan pemerintah yang membatasi akses internet di Papua dan Papua Barat tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
"Jelas tidak ada dasar hukumnya, keputusan menteri Kominfo misalnya tidak ada. Tidak ada keputusan menteri, tidak ada apapun. Jadi, itu kasusnya omongan menteri dan mungkin juga omongan presiden yang memerintahkan pemblokiran secara lisan, itu tidak bisa dalam konteks membangun negara yang demokratis itu tidak boleh," kata Anggara saat dihubungi Suara.com-jaringan Harianjogja.com, Senin (26/8/2019).
Anggara menilai langkah pemerintah membatasi akses internet di Papua dan Papua Barat pasca-kerusuhan itu sebagai bentuk perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Isi Pasal tersebut berbunyi: Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
"Jadi yang terdampak dari pemblokiran akses internet itu justru banyak. Sekarang siapa yang dapat memastikan mana yang lebih banyak, saya cukup yakin informasi yang berguna lebih banyak daripada hoaks yang berseliweran," ujarnya.
Menurut Anggara, pemerintah memang dibolehkan memberlakukan pembatasan akses internet di sebagian wilayah. Hanya saja, hal itu harus berdasar keputusan presiden atas pertimbangan adanya kondisi daruratdan juga harus dideklarasikan.
Sedangkan, terkait pembatasan akses internet di wilayah Papua dan Papua Barat menurut Anggara hingga kekinian tidak ada pernyataan dan penjelasan terkait hal itu.
"Misalnya, presiden menyatakan Papua dan Papua Barat dalam keadaan darurat dan ditaruh dalam Darurat sipil misalkan berdasar Undang-Undang Penanggulangan Keadaan Bahaya. Nah, itu boleh dilakukan oleh presiden tapi presiden harus mendeklarasikan keadaan tersebut dan ada batas waktunya dan ada penjelasan," katanya.
"Kalau ada, harusnya dipampang dalam websitenya minimal website Menkominfo tapi kan kami enggak pernah nemu."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Daftar Lengkap Menteri dan Wamen Baru di Kabinet Merah Putih Prabowo
- Reshuffle Kabinet Prabowo, Ini Daftar Menteri dan Pejabat Baru
- Farida Farichah, Aktivis NU Berusia 39 Tahun yang Jadi Wamenkop
Advertisement

Jadwal Bus Malioboro ke Pantai Baron Kamis 18 September 2025
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kementerian Raja Juli Peroleh Rp6,04 Triliun
- Menkeu Purbaya Ingatkan Anak Muda Jangan FOMO dengan Investasi
- Prediksi BMKG: Kota Besar Dilanda Hujan Hari Ini
- 2 Ruang Kelas Disiapkan untuk Sambut Wapres Gibran di Sentani
- 7 Tuntutan Demo Ojol Hari Ini, Hapus Multi Order hingga Copot Menhub
- Tiga Tersangka Korupsi Sritex Dilimpahkan ke Kejari Surakarta
- Kawal Demo Pengemudi Ojol, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan
Advertisement
Advertisement