Advertisement
KPK Sebut Penelusuran Rekam Jejak Capim KPK Dapat Dipertanggungjawabkan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan proses penelurusan rekam jejak calon pimpinan KPK 2019-2023 dengan metode investigasi dapat dipertanggungjawabkan.
Ia mengatakan hasil rekam jejak tersebut bahkan telah diserahkan dan dipaparkan ke Panitia Seleksi Capim KPK sebelum 20 nama kandidat yang lolos tersebut diumumkan pada Jumat, (23/8/2019) lalu.
Advertisement
"Perlu kami tegaskan, KPK melakukan kegiatan rekam jejak karena permintaan Pansel," kata Febri, Senin (26/8/2019).
Sebelumnya, KPK menyatakan dari 20 nama yang lolos hasil tes profile assessment tersebut masih ada nama-nama yang teridentifikasi memiliki catatan khusus menyusul penelurusan rekam jejak calon.
Sejumlan catatan itu di antaranya ketidakpatuhan dalam pelaporan LHKPN, dugaan penerimaan gratifikasi, dugaan perbuatan lain yang pernah menghambat kerja KPK, hingga dugaan pelanggaran etik saat bekerja di KPK.
Menurut Febri, pihaknya telah menyampaikan pada Pansel jika ingin melihat bukti-bukti terkait informasi rekam jejak tersebut pihak Pansel dapat langsung melihat langsung ke KPK. Lembaga antirasuah bahkan telah mengundang mereka.
Di sisi lain, dia mengingatkan bahwa proses seleksi ini akan menentukan langkah KPK dalam upaya pemberantasan korupsi ke depan.
KPK juga mengajak Pansel Capim KPK agar memahami semua hal ini sehingga 10 nama yang dihasilkan dan diserahkan Presiden Joko Widodo ke DPR benar-benar orang yang berintegritas sehingga bisa bersama-sama menjaga kredibilitas Presiden.
"Masih ada waktu dalam tahap uji publik ini untuk memilih sebaik-baiknya,'" ujar Febri.
Dia mengaku proses yang akan berjalan dalam seminggu ini merupakan tahapan yang sentral dan menentukan sehingga mengajak masyarakat untuk tetap mengawal proses seleksi ini.
Sebelumnya, sebanyak 20 Capim KPK melenggang ke tahap selanjutnya yaitu berupa tes kesehatan, wawancara dan uji publik yang digelar pada Senin hingga Kamis (26-29/8/2019).
Namun, hasil tersebut tak lepas dari resistensi dari pegiat antikorupsi yang mengatasnamakan Koalisi Kawal Capim KPK dengan alasan Pansel tak memperhatikan terkait LHKPN para calon hingga dugaan kode etik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Demi Redam Ancaman Tarif Trump, Indonesia Hendak Beli Alutsista dari AS?
- Kebakaran Landa 12 Rumah di Gambir, Satu Orang Luka Bakar
- Guru Ngaji di Pondok Pesantren Tulungagung Ditangkap Polisi, Diduga Cabul kepada Santri
- Januari-Awal April 2025, KSPN Catat Ada 23.000 Pekerja Kena PHK
- LG Batal Investasi di Proyek Baterai Nikel RI
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- DAOP 1 Jakarta Operasikan 35 Perjalanan Tambahan Kereta Api pada Libur Paskah 2025
- Pemberangkatan 10 Calon Jemaah Haji Ilegal dari Bandara Soekarno-Hatta Digagalkan
- Merekam Mahasiswi Saat Mandi, Dokter PPDS di Jakarta Jadi Tersangka Kasus Pornografi
- Ratusan Tempat Pembuangan Sampah Terbuka di Indonesia Ditutup Paksa Pemerintah
- Guru Ngaji di Pondok Pesantren Tulungagung Ditangkap Polisi, Diduga Cabul kepada Santri
- Potensi Zakat dan Wakap Tinggi, Menang Ingin Bentuk Lembaga Pengelolaan Dana Umat
- Antrean Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok Ditarget Selesai pada Minggu
Advertisement