Advertisement
FPI Sebut Rizieq Dicekal Pemerintah Arab atas Permintaan Pemerintah Indonesia
Habib Rizieq Shihab. - Suara.com
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Alasan Habib Rizieq Shihab masih lama tinggal di Arab Saudi lantaran pentolan FPI itu dicekal sehingga tak bisa keluar dari wilayah negara tersebut. Klaim tersebut disampaikan Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Pawiro.
Menurutnya, pencekalan terhadap Rizieq dilakukan oleh pemerintah Arab Saudi atas permintaan resmi dari pemerintah Indonesia.
Advertisement
"Setahu saya Habib Rizieq dicekal oleh pemerintahan Saudi untuk tidak bisa keluar dari Saudi atas permintaan resmi dari pemerintah Indonesia," kata Sugito kepada Suara.com, Senin (26/8/2019).
Meski tak ada dokumen secara resmi ihwal pencekalan tersebut, namun Sugito meyakini informasi itu valid. Sebab, kata dia, Rizieq sendiri pernah datang ke Imigrasi Arab Saudi, namun disambut segelintir pertanyaan mengenai aktivitas dan persoalan hukum dirinya di tanah air.
BACA JUGA
Atas pencekalan itu, kata Sugito, Rizieq bergantung besar kepada pemerintah Indonesia untuk membantu kepulangannya ke negara asal, Indonesia.
"Jadi kalau misalnya kalau itu bukan pemerintah saya kira hal yang susah untuk bisa kita menterjemahkan. Kalau misalnya pemerintah itu tidak mencabut atau menginformasikan clean and clear-nya Habib Rizieq keimigrasian Arab Saudi," kata dia.
"Saya kira enggak bisa keluar kan dokumentasi ke luar negeri harus ada paspor ada visa. Ketika dia enggak bisa keluar dari mana-mana dari Saudi ya susah pulang ke Indonesia," katanya.
Lebih lanjut, Sugito mengungkapkan, pencekalan tersebut berdampak terhadap terbatasnya aktivitas Rizieq yang hanya bksa dilakukan di wilayah Arab Saudi. Rizieq juga akan tetap tinggal di Arab Saudi hingga waktu ke depan.
"Untuk sementara tetap di Saudi karena kan dokumen keimigrasiannya dia enggak punya terutama masalah dia [Rizieq] enggak bisa keluar dari Saudi sementara di Saudi. Tapi tetap dia warga negara Indonesia cuma sementara dia enggak bisa ke mana-mana saja," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Isu Pertamax Naik 10 Persen 1 April, Ini Penjelasan Bahlil
- Polemik Retribusi Parangtritis, Pemkab Bantul Berencana Pindah TPR
- Bos Maktour dan Ketua Kesthuri Ditetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji
- HUT ke-80 Sultan HB X, 10.000 Pamong se-DIY Bakal Kirab Hasil Bumi
- Sempat Viral Putus Sekolah Rawat Orang Tua, Fendi Kembali ke Kelas
- Langgar Aturan Pelindungan Anak, Meta dan Google Dipanggil Menkomdigi
- Kemenko PM: Kasus Amsal Sitepu Ancaman Bagi Industri Kreatif Nasional
Advertisement
Advertisement







