Advertisement

Kendaraan Listrik Bakal Dapat Insentif, Tarif Parkir Lebih Murah dan Tak Kena Aturan Ganjil Genap

Thomas Mola
Senin, 26 Agustus 2019 - 10:17 WIB
Nina Atmasari
Kendaraan Listrik Bakal Dapat Insentif, Tarif Parkir Lebih Murah dan Tak Kena Aturan Ganjil Genap ilustrasi - Bisnis.com

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan menyiapkan sejumlah insentif untuk kendaraan listrik, mulai dari keringanan aturan ganjil genap serta pengurangan tarif parkir. Saat ini, aturan turunan dari Perpres kendaraan listrik masih disiapkan.

Kementerian Perhubungan menyatakan tengah menyiapkan Peraturan Menteri (PM) Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor Listrik, yang merupakan turunan dari Perpres No.55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Untuk Transportasi Jalan.

Advertisement

"Setelah Perpres 55, kami ada waktu 2 tahun siapkan alat uji KBL. Jadi kalau sekarang 2019 kami ada waktu sampai 2021 kami dari Ditjen Perhubugan Darat sudah siapkan alat untuk uji tipe KBL," ujar Budi Setiyadi, Dirjen Perhubungan Darat pada Diskusi Kendaraan Listrik Sebagai Solusi Polusi Udara & Pengurangan Penggunaan BBM di Jakarta, pekan lalu.

Dia menjelaskan, alat untuk uji tipe telah dimasukan dalam anggaran pembangunan proving ground di Bekasi Jawa Barat. Fasilitas itu diklaim bakal mengadopsi standar internasional.

Adapun untuk laik jalan KBL selain persyaratan teknis yang biasa dilakukan pada internal combustion engine (ICE), terdapat juga empat tambahan yang harus diuji untuk KBL. Keempat hal itu yakni kebisingan suara, pengujian terhadap unjuk kerja akumutaltor listrik, perangkat elektronik pengendali kecepatan dan alat pengisian ulang energi listrik.

Budi menuturkan, Kemenhub juga akan menurunkan biaya uji tipe KBL sebesar 50% di mana kendaraan biasa sekitar Rp75 juta menjadi sekitar Rp35 juta. Penurunan itu sesuai dengan semangat Perpres No.55/2019.

Selain mengatur uji tipe, insentif lain yang menjadi ranah Kemenhub ialah tarif parkir di mana Kemenhub akan mendorong pemerintah daerah menerapkan tarif parkir yang lebih murah atau bahkan gratis untuk kendaraan listrik. Selanjutnya, terdapat juga insentif pengecualian dari pembatasan jalan tertentu.

“Seperti di Jakarta sedang ramai ganjil genap, khusus untuk KBL nanti boleh gunakan jalan tersebut. Jadi, artinya kami harapkan ada dorongan kepada masyarakat untuk beralih ke KBL,” paparnya.

Budi menjelaskan, Kemenhub juga akan menyiapkan aturan untuk mendorong angkutan umum di kota-kota besar menggunakan bus listrik. Trans Jakarta dan Damri katanya, telah mencoba untuk menggunakan bus listrik.

Dia mengatakan sejak 2010, Kemenhub telah melakukan 36 uji tipe kendaraan listrik di mana terdapat 25 model yang lulus uji tipe.

“Tapi yang ini belum termasuk pengujian kerja baterainya. Jadi masih seperti uji tipe KB biasa. Jadi masih banyak juga pengembang yang belum sesuai regulasi,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Alert! Stok Darah di DIY Menipis, PMI Dorong Instansi Gelar Donor Darah

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 13:47 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement