Advertisement
Penyaluran Dana Bansos Bakal Gunakan NIK, Ini Pertimbangan Kemendagri
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Penyaluran dana bantuan sosial kepada masyarakat pada tahun depan menggunakan basis data Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Langkah itu diambil setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Sosial bertemu dan melakukan konsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Advertisement
Dikutip dari keterangan resminya, Jumat (23/8/2019), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa Pemerintah mulai menerapkan Single Identify Number dalam menata data kependudukan.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
Tjahjo menuturkan penduduk Indonesia saat ini adalah 266.534.836 jiwa, sementara itu masyarakat yang wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah 193.365.749 jiwa.
"Jumlah penduduk Indonesia per Juni 2019 adalah 266.534.836 orang, dengan wajib KTP sebanyak 193.365.749 jiwa. Sementara itu dilaporkan bahwa hingga saat ini proses perekaman KTP-el adalah 98,78%,” ujarnya.
Dari jumlah tersebut sebanyak 191.000.595 jiwa atau 98,78% telah melakukan perekaman KTP-el. Sehingga, hanya 2.365.154 jiwa atau 1,22% belum melakukan perekaman KTP-el.
"Untuk 1,22% karena faktor geografis, tapi kami terus upayakan untuk jemput bola dan meminta partisipasi aktif masyarakat,"ungkapnya.
Dengan menggunakan basis data NIK, kata Tjahjo masyarakat tidak perlu memiliki banyak kartu karena cukup satu kartu bisa mewakili semuanya.
Dia menjelasjkan NIK berlaku seumur hidup dan identitas lain wajib mencantumkan NIK. “Hal ini juga bisa untuk penegakan hukum dan pencegahan kriminal," papar Tjahjo.
Selain optimalisasi pemanfaatan NIK untuk bantuan sosial, dengan konsep Single Identity Number, NIK juga dapat digunakan untuk BPJS Kesehatan, keperluan beasiswa, nomor paspor, NISN/NPM, pelat kendaraan dan nomor SIM.
Sesuai dengan undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 58 ayat (4) bahwa data kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan adalah data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri antara lain untuk pemanfaatan sebagai berikut:
Pertama, pelayanan publik seperti pemberian bantuan sosial. Kedua, perencanaan pembangunan seperti perencanaan pendidikan dan kesehatan.
Ketiga, alokasi anggaran. Keempat, pembangunan demokrasi seperti DP4 dan DAK2.
Kelima, pencegahan hukum dan pencegahan kriminal.
"Pemanfaatan data kependudukan ini sudah dilakukan MoU dengan 45 kementerian/lembaga dan 1.227 lembaga pengguna yang telah menandatangani perjanjian kerjasama (PKS)," kata Tjahjo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
Advertisement
Perkuat Empat Pilar Kalurahan Untuk Kembangkan Pariwisata Berbasis Masyarakat
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Jusuf Kalla Ingatkan Prabowo Pentingnya Oposisi
- Surya Paloh Temui Prabowo di Kartanegara
- Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng
- BKKBN-TNI AD Kolaborasi Membangun Sumber Air Bersih Guna Turunkan Stunting
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
Advertisement
Advertisement