Advertisement

Polres Timika Lanjutkan Proses Hukum 34 Pelaku Kerusuhan

Newswire
Kamis, 22 Agustus 2019 - 09:37 WIB
Nina Atmasari
Polres Timika Lanjutkan Proses Hukum 34 Pelaku Kerusuhan Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA  - Polres Timika Papua memproses hukum sebanyak 34 orang pelaku kerusuhan dan tindakan anarkis di Timika, Rabu (21/8/2019). Proses ini merupakan tindakan lanjutan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Kepala Polres Mimika AKBP Agung Marlianto di Timika, mengatakan  jajarannya menahan 13 orang yang diduga merupakan aktivis dan simpatisan Komite Nasional Papua Barat/KNPB.

Advertisement

Belasan warga itu diamankan lantaran melakukan pemalangan jalan sekaligus memaksa beberapa tempat usaha di Timika untuk meminta ban bekas. Saat diamankan, dari tangan warga tersebut juga ditemukan bensin. Alat tajam yang sudah dipersiapkan untuk melakukan aksi-aksi anarkis.

"Saat mengamankan mereka, kami juga menemukan bendera bintang kejora. Jadi, jelas ada penumpang gelap yang berseberangan untuk memanfaatkan momentum aksi unjuk rasa damai ini," kata Marlianto.

Pada Rabu (21/8/2019)  siang pascaunjuk rasa warga Papua yang berujung kericuhan di halaman Kantor DPRD Mimika, aparat kembali menahan 20 orang yang tertangkap tangan melakukan perusakan Hotel Grand Mozza di Jalan Cenderawasih SP2.

"Sebetulnya jumlah warga yang kami amankan sebanyak 45 orang. Namun setelah disisir, hanya 34 orang yang berlanjut proses hukumnya. Yang jelas, kami akan lakukan tindakan tegas terukur," ujarnya.

Selain mengamankan puluhan orang, polisi juga menyelidiki penggunaan senjata rakitan saat massa kocar-kacir membubarkan diri dari halaman Kantor DPRD Mimika yang kemudian berlanjut dengan melakukan serangkaian aksi perusakan kendaraan dan fasilitas umum di Jalan Cenderawasih Timika. Terkait kerusuhan yang terjadi di Timika Rabu (21/8/2019) siang hingga petang itu, polisi sudah mendata kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp1 miliar.

Kerugian terbesar dialami Hotel Grand Mozza yang terletak di kawasan Jalan Cenderawasih SP2 Timika. Pos keamanan, kaca bagian lobi dan kaca bagian depan hotel serta sisi barat hotel itu hancur berguguran setelah dilempari batu oleh para perusuh.

Sejumlah kendaraan pribadi dari peserta yang mengikuti kegiatan di hotel berbintang empat itu juga ditimpuk dengan batu menyebabkan kaca-kaca mobil hancur berantakan.

Adapun korban luka saat kerusuhan berjumlah tiga orang, mereka adalah anggota TNI dari Detasemen Kavaleri 3/Srigala Ceta, anggota Polres Mimika dan anggota Brimob Detasemen B Polda Papua. Satu orang anggota TNI terluka di bagian kepala dan mendapat dua jahitan. Sedangkan anggota Polres Mimika dan Brimob mengalami luka memar akibat terkena lemparan batu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Alert! Stok Darah di DIY Menipis, PMI Dorong Instansi Gelar Donor Darah

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 13:47 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement