Advertisement
Polres Timika Lanjutkan Proses Hukum 34 Pelaku Kerusuhan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Polres Timika Papua memproses hukum sebanyak 34 orang pelaku kerusuhan dan tindakan anarkis di Timika, Rabu (21/8/2019). Proses ini merupakan tindakan lanjutan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Kepala Polres Mimika AKBP Agung Marlianto di Timika, mengatakan jajarannya menahan 13 orang yang diduga merupakan aktivis dan simpatisan Komite Nasional Papua Barat/KNPB.
Advertisement
Belasan warga itu diamankan lantaran melakukan pemalangan jalan sekaligus memaksa beberapa tempat usaha di Timika untuk meminta ban bekas. Saat diamankan, dari tangan warga tersebut juga ditemukan bensin. Alat tajam yang sudah dipersiapkan untuk melakukan aksi-aksi anarkis.
"Saat mengamankan mereka, kami juga menemukan bendera bintang kejora. Jadi, jelas ada penumpang gelap yang berseberangan untuk memanfaatkan momentum aksi unjuk rasa damai ini," kata Marlianto.
Pada Rabu (21/8/2019) siang pascaunjuk rasa warga Papua yang berujung kericuhan di halaman Kantor DPRD Mimika, aparat kembali menahan 20 orang yang tertangkap tangan melakukan perusakan Hotel Grand Mozza di Jalan Cenderawasih SP2.
"Sebetulnya jumlah warga yang kami amankan sebanyak 45 orang. Namun setelah disisir, hanya 34 orang yang berlanjut proses hukumnya. Yang jelas, kami akan lakukan tindakan tegas terukur," ujarnya.
Selain mengamankan puluhan orang, polisi juga menyelidiki penggunaan senjata rakitan saat massa kocar-kacir membubarkan diri dari halaman Kantor DPRD Mimika yang kemudian berlanjut dengan melakukan serangkaian aksi perusakan kendaraan dan fasilitas umum di Jalan Cenderawasih Timika. Terkait kerusuhan yang terjadi di Timika Rabu (21/8/2019) siang hingga petang itu, polisi sudah mendata kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp1 miliar.
Kerugian terbesar dialami Hotel Grand Mozza yang terletak di kawasan Jalan Cenderawasih SP2 Timika. Pos keamanan, kaca bagian lobi dan kaca bagian depan hotel serta sisi barat hotel itu hancur berguguran setelah dilempari batu oleh para perusuh.
Sejumlah kendaraan pribadi dari peserta yang mengikuti kegiatan di hotel berbintang empat itu juga ditimpuk dengan batu menyebabkan kaca-kaca mobil hancur berantakan.
Adapun korban luka saat kerusuhan berjumlah tiga orang, mereka adalah anggota TNI dari Detasemen Kavaleri 3/Srigala Ceta, anggota Polres Mimika dan anggota Brimob Detasemen B Polda Papua. Satu orang anggota TNI terluka di bagian kepala dan mendapat dua jahitan. Sedangkan anggota Polres Mimika dan Brimob mengalami luka memar akibat terkena lemparan batu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hasil Pemeriksaan Kecelakaan Pesawat Udara Air India, Kedua Mesin Mati di Udara Setelah Lepas Landas
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
Advertisement

10 SD Tidak Dapat Murid Baru di Gunungkidul Tak Langsung Ditutup
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
- Aceh Diguncang Gempa Magnitudo 5,1, Begini Penjelasan BMKG
- Begini Alur Kuota Haji 2026 dari Arab Saudi untuk Indonesia, Kata Istana
Advertisement
Advertisement