Advertisement
KPK Turun Tangan Selidiki Dugaan Korupsi Dana Desa Bermodus 56 Desa Fiktif
Ilustrasi korupsi - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, KENDARI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik kasus dugaan korupsi dengan modus desa fiktif di Kabupaten Konawe, provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Wakil Ketua KPK RI, La Ode Muhammad Sarif menyatakan hal itu saat menghadiri sekaligus memberi pengarahan pada rangkaian penandatangan MoU dan perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemprov Sultra dan kabupaten-kota dengan Dirjen Pajak, Bank Sultra dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) di salah satu hotel di Kendari, Rabu.
Advertisement
Menurut La Ode Sarif, kasus desa fiktif di Konawe yang saat ini ramai diperbincangkan di masyarakat di media cetak, elektronik dan media sosial sudah masuk dalam penyelidikan pihak KPK.
"Kasus desa fiktif di Konawe yang kini ramai diperbincangkan, KPK sudah mengetahui secara detail akar permasalahannya, namun tidak bisa saya jelaskan satu persatu disini," katanya, Rabu (21/8/2019).
Untuk diketahui pihak penyidik Polda Sultra, juga telah melakukan penyelidikan terkait kasus desa fiktif di Konawe yang jumlahnya 56 desa, dan telah memanggil dan memintai keterangan sejumlah kepala desa dan pejabat lain dari di wilayah Kabupaten Konawe.
Bahkan Kapolda Sultra Brigjen Polisi Iriyanto dalam keterangan di media menjelaskan bahwa penanganan kasus desa fiktif itu juga akan meminta pihak KPK untuk pendamping dalam proses penanganannya.
Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa saat berupaya untuk dimintai keterangan terkait dugaan desa fiktif di wilayahnya belum bisa dimintai keterangan dan seakan-akan masih berupaya menghindari saat awak media untuk mempertanyakan masalah itu.
Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan 56 desa fiktif di Kabupaten Konawe disuarakan oleh Ikatan Mahasiswa Indonesia Konawe (IMIK) Jakarta. IMIK menyebut, bahwa desa-desa yang diduga fiktif tersebut mendapat kucuran Dana Desa (DD).
Diduga Pemerintah Kabupaten Konawe melakukan manipulasi data penerima dana desa. Sesuai informasi dan data yang diterimanya, ada dugaan 56 desa fiktif yang belum ditetapkan dalam Perda, tetapi menerima Dana Desa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ledakan Petasan di Pamekasan Bongkar Produksi Berdaya Ledak Tinggi
- China Desak Penghentian Konflik Timur Tengah Saat Idulfitri
- Konflik Gas Iran-Qatar Picu Lonjakan Harga, Trump Berubah Arah
- Di Momen Lebaran Vladimir Putin Soroti Peran Muslim Rusia
- Idulfitri Jadi Kesempatan Baik Saling Hargai Perbedaan
Advertisement
Ular Masuk Sanggar Didik Nini Thowok, Petugas Damkar Langsung Meluncur
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kebijakan WFH Pasca-Lebaran Diklaim Mampu Menghemat BBM hingga 20%
- Ikuti Salat Id di Sendangadi, Danang Maharsa Tekankan Gotong Royong
- Dinkes Bantul Siaga Risiko KLB dan Kasus Keracunan Saat Lebaran
- Di Momen Lebaran Vladimir Putin Soroti Peran Muslim Rusia
- Menkeu Purbaya Prediksi Ekonomi Kuartal I Tembus 5,7 Persen
- Konflik Gas Iran-Qatar Picu Lonjakan Harga, Trump Berubah Arah
- Jejak Sultan HB II Hidup di Gedung Baru Pagerotan Wonosobo
Advertisement
Advertisement








