Prabowo Panen Raya Udang di Kebumen, Serap 650 Pekerja
Presiden Prabowo Subianto menghadiri panen raya udang di Kebumen. Proyek budidaya udang ini disebut menyerap 650 tenaga kerja.
Ilustrasi Korupsi
Harianjogja.com, JAKARTA- Korupsi berjemaah salah satu proyek di Kota Jogja dibongkar KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Jogja tahun anggaran 2019.
Ketiga orang tersebut yakni, Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta yang juga anggota Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D), Eka Safitra (ESF), Jaksa pada Kejari Surakarta, Satriawan Sulaksono (SSL), dan Direktur Utama (Dirut) PT Manira Arta Mandiri, Gabriella Yuan Ana (GYA).
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2019).
Eka Safitri dan Satriawan Sulaksono diduga membantu memuluskan Gabriella agar kepentingannya mendapatkan proyek pengerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo Yogyakarta dengan pagu anggaran sebesar Rp10,89 miliar, berjalan lancar.
Proyek tersebut diawasi oleh TP4D. Dalam hal ini, Eka Safitra merupakan anggota TP4D dari Kejari Yogyakarta. Satriawan merupakan Jaksa yang mengenalkan Gabriella ke Eka Safitra.
Setelah dilakukan berbagai upaya, akhirnya PT Widoro Kandang (WK) yang nama perusahaannya dipinjam oleh Gabriella akhirnya memperoleh proyek tersebut. Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono diduga telah menyepakati komitmen fee 5 persen dari total proyek sebesar Rp8,3 miliar.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Gabriella disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Presiden Prabowo Subianto menghadiri panen raya udang di Kebumen. Proyek budidaya udang ini disebut menyerap 650 tenaga kerja.
Membandingkan MacBook Neo Rp10 jutaan dengan laptop Windows. Simak kelebihan, kekurangan, dan mana yang paling pas untuk kebutuhan kuliah serta kerja Anda.
Ingin lansia tetap sehat saat puasa Arafah? Simak 5 tips praktis mengenai hidrasi, nutrisi, dan aktivitas agar lansia tetap bugar saat Iduladha.
Tidak hanya soal kecepatan, pengguna internet kini mulai lebih memperhatikan faktor stabilitas koneksi dan kenyamanan penggunaan sehari-hari.
Polres Bantul meningkatkan pengamanan jelang Iduladha 2026 untuk mengantisipasi tawuran dan kejahatan jalanan serta mengaktifkan siskamling.
Falling Walls Lab Yogyakarta 2026 merupakan hasil kolaborasi German Federal Foreign Office, German Academic Exchange Service (DAAD), UII, dan Euraxess