FIFA Didesak Putus dengan Coca-Cola, Isu Kesehatan Menguat
Koalisi global mendesak FIFA mengakhiri kerja sama dengan Coca-Cola sebelum 2030 karena dampak kesehatan dan lingkungan.
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (tengah) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Setelah memeriksa Silmy selama lebih dari 10 jam, KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/YU.
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran dana rutin yang diterima Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024–2026, Silmy Karim (SK), dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). KPK menduga Silmy menerima jatah sekitar Rp100 juta setiap pekan dari praktik yang kini tengah diusut lembaga antirasuah tersebut.
Dugaan penerimaan uang secara berkala itu disampaikan langsung Ketua KPK Setyo Budiyanto saat mengumumkan perkembangan kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Setiap pekan di hari Jumat, SK ini diperkirakan menerima jatah sekitar Rp100 juta per minggu,” ujar Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Menurut KPK, dugaan penerimaan uang tersebut telah berlangsung sejak Silmy Karim menjabat Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada periode 2023–2024. Dana itu diduga berasal dari pengurusan izin tinggal warga negara asing yang diproses melalui pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Dengan cara meminta jatah dari pengurusan izin tinggal para warga negara asing melalui saudara JS. JS ini adalah Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, dan saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat,” katanya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 2–3 Juni 2026 di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. Operasi tersebut menjadi OTT ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Penyidik menduga praktik tersebut berkaitan dengan pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing, khususnya Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN) serta sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
Sejumlah pejabat yang turut diamankan antara lain Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode November 2024–Oktober 2025, serta Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode Oktober 2024–April 2025 Saffar Muhammad Godam.
Di tengah proses penyelidikan yang berlangsung, Silmy Karim mendatangi Gedung KPK pada 3 Juni 2026. Kehadirannya saat itu disebut sebagai bentuk penyerahan diri kepada lembaga antirasuah.
Sehari kemudian, tepatnya pada 4 Juni 2026, KPK resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing. Mereka kemudian ditahan setelah diumumkan kepada publik dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
Selain Silmy Karim (SK), tersangka lain yang ditetapkan KPK adalah Saffar Muhammad Godam (SMG), Jaya Saputra (JS), Ronald Arman Abdullah (RAA), Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji (TBS), Bagus Bramantyo (BGS), Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP), serta Staf Subdit Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Gusti Benardiansyah (GST).
KPK masih terus mendalami aliran dana, pola pengurusan izin tinggal WNA, serta keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara yang berkaitan dengan layanan KITAP dan KITAS tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan yang saat ini masih berlangsung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Koalisi global mendesak FIFA mengakhiri kerja sama dengan Coca-Cola sebelum 2030 karena dampak kesehatan dan lingkungan.
BGN menargetkan efisiensi anggaran Makan Bergizi Gratis 2026. Dapur MBG yang tidak memenuhi SOP akan ditutup sementara.
KPK mengungkap kode "malaikat" dan grup band dalam dugaan pembagian uang hasil pemerasan pengurusan KITAP dan KITAS di Imigrasi.
Sekda DIY menyebut surplus APBD 2025 berasal dari efisiensi dan hasil lelang, bukan karena program tidak terlaksana.
Juara TKA Bantul Yusuf Elbaradei membuktikan prestasi bisa diraih lewat fokus belajar dan dukungan ayah tunggal yang setia mendampingi.
BMKG mengungkap penyebab banjir saat musim kemarau 2026, mulai gelombang Rossby Ekuator, MJO, El Nino hingga faktor lingkungan.