PERSIS Solo vs PSM Makassar: Adu Strategi Pekan ke-26 BRI Super League
PERSIS Solo akan menjamu PSM Makassar di Stadion BJ Habibie, Sabtu (4/4). Kedua tim siap bertarung demi meraih poin penting di pekan ke-26 BRI Super League.
Imigrasi Semarang mengungkap dugaan love scamming internasional. Empat WN China diamankan bersama ratusan ponsel dan perangkat elektronik. /Istimewa.
Harianjogja.com, SEMARANG—Kantor Imigrasi Semarang bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah mengungkap dugaan praktik penipuan daring berkedok hubungan asmara atau love scamming yang diduga dijalankan warga negara asing di Kota Semarang. Dalam operasi yang digelar di kawasan Semarang Barat, petugas mengamankan empat warga negara (WN) China yang diduga menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil operasi pengawasan keimigrasian yang dilakukan pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di kawasan Puri Anjasmoro. Sebelum penindakan dilakukan, tim intelijen keimigrasian lebih dahulu melakukan penyelidikan intensif selama dua pekan.
Berdasarkan hasil observasi dan pendalaman lapangan, petugas menemukan indikasi aktivitas mencurigakan yang dilakukan sejumlah warga negara asing di sebuah rumah yang berada di kawasan Perumahan Puri Eksekutif, Semarang Barat.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Semarang bersama Tim Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah melaksanakan operasi pengawasan terpadu.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat WN China berinisial HJ (40), HK (44), HY (44), dan TW (37).
Selain empat warga negara asing tersebut, dua warga negara Indonesia berinisial DS (26) dan E (26) juga diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait dugaan aktivitas yang berlangsung di lokasi.
Ratusan Ponsel dan Laptop Disita
Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan berbagai perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penipuan daring.
Barang bukti yang diamankan antara lain 604 unit telepon genggam berbagai merek, 11 unit laptop, 10 unit komputer all-in-one (AIO), satu unit printer, satu unit hard disk, satu unit proyektor, satu perangkat wireless portable, ratusan kartu SIM, tiga paspor Republik Rakyat Tiongkok, serta sejumlah dokumen lain yang masih dalam proses analisis.
Jumlah perangkat elektronik yang ditemukan mengindikasikan aktivitas yang dilakukan di lokasi berlangsung secara terorganisasi dan melibatkan sarana komunikasi digital dalam skala besar.
Gunakan Modus Hubungan Asmara
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para WN China tersebut diduga menjalankan praktik love scamming melalui berbagai platform komunikasi digital, termasuk aplikasi DingTalk dan DingDing.
Modus yang digunakan adalah membangun hubungan emosional dengan calon korban menggunakan identitas dan profil palsu. Setelah memperoleh kepercayaan korban, pelaku diduga memanfaatkan hubungan tersebut untuk mendapatkan keuntungan finansial.
Dari hasil pendalaman awal, target maupun korban yang menjadi sasaran para pelaku diketahui berada di luar wilayah Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Ari Widodo, menegaskan pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti komitmen Imigrasi dalam mencegah penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing.
"Pengungkapan ini merupakan hasil kerja intelijen keimigrasian yang dilakukan secara berkelanjutan serta sinergi yang kuat antara Kantor Imigrasi Semarang dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah. Kami akan memastikan setiap dugaan pelanggaran keimigrasian diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Ari Widodo.
Terancam Pasal Keimigrasian
Saat ini seluruh warga negara asing yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh petugas Imigrasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, mereka diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal.
Selain itu, petugas juga mendalami kemungkinan penerapan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terhadap salah satu WNA yang tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan implementasi kebijakan selective policy yang menjadi dasar pengawasan keimigrasian di Indonesia.
"Imigrasi tidak akan memberikan ruang bagi warga negara asing yang menyalahgunakan izin tinggal maupun memanfaatkan wilayah Indonesia sebagai basis kegiatan ilegal. Pengawasan keimigrasian akan terus diperkuat untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara," tegas Hendarsam.
Kasus dugaan love scamming di Semarang ini sekaligus memperkuat komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing. Ke depan, fungsi intelijen keimigrasian, pengawasan lapangan, serta sinergi dengan aparat penegak hukum dan masyarakat akan terus diperkuat guna mencegah Indonesia dimanfaatkan sebagai basis operasional jaringan kejahatan transnasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis
PERSIS Solo akan menjamu PSM Makassar di Stadion BJ Habibie, Sabtu (4/4). Kedua tim siap bertarung demi meraih poin penting di pekan ke-26 BRI Super League.
Raymond Indra/Nikolaus Joaquin gagal juara Indonesia Open 2026 setelah kalah 21-13, 18-21, 10-21 dari Goh Sze Fei/Nur Izzuddin di final.
Bulog Jateng mempercepat penyaluran bantuan pangan, beras SPHP, dan Minyakita. Stok beras mencapai 366.846 ton hingga Juni 2026.
Timnas Indonesia U-19 menang 2-1 atas Vietnam dan memastikan status juara Grup A Piala AFF U-19 2026 lewat gol Reno dan penalti Evandra.
Lansia berusia 75 tahun yang dilaporkan hilang di Sewon, Bantul, ditemukan meninggal dunia di area TPU Sorowajan. Polisi pastikan tak ada unsur pidana.
Pembangunan Sekolah Rakyat Batang ditargetkan dimulai Juli 2026. Kesiapan lahan dan dokumen proyek di Desa Celapar telah mencapai 99,99 persen.